{"id":5195,"date":"2026-07-25T13:00:49","date_gmt":"2026-07-25T06:00:49","guid":{"rendered":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/?p=5195"},"modified":"2026-08-25T00:54:04","modified_gmt":"2026-08-24T17:54:04","slug":"psre-pengertian-penyelenggara-dan-pentingnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/psre-pengertian-penyelenggara-dan-pentingnya\/","title":{"rendered":"PSrE: Pengertian, Penyelenggara &#038; Kenapa Penting"},"content":{"rendered":"<div class=\"dti-snippet-answer\" style=\"margin:0 0 24px;padding:16px 20px;border-left:4px solid #E85A5A;background:#fdf6f6;border-radius:6px\"><strong>Jawaban singkat:<\/strong> PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah badan hukum yang menerbitkan sertifikat elektronik sebagai dasar tanda tangan digital tersertifikasi. Di Indonesia, PSrE harus terdaftar dan berinduk pada Root CA Indonesia yang dikelola pemerintah, sehingga identitas penanda tangan terverifikasi dan dokumen memiliki kekuatan hukum yang kuat.<\/div>\n<p>Akad kredit kini diteken lewat aplikasi, persetujuan pembiayaan berjalan tanpa kertas, dan dokumen dinas berpindah tangan secara elektronik. Semua itu hanya bisa dipertanggungjawabkan bila satu hal terjamin: penanda tangannya memang orang yang benar. Peran itulah yang dijalankan <strong>PSrE<\/strong>. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan sertifikat elektronik, fondasi teknis sekaligus hukum di balik tanda tangan elektronik tersertifikasi. Artikel ini membahas pengertian PSrE, siapa saja penyelenggaranya di Indonesia, dasar hukumnya, dan mengapa memilih layanan yang berinduk resmi begitu menentukan bagi organisasi Anda.<\/p>\n<figure style=\"margin:20px 0\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/dti-weekly-1784911637-dti-weekly-cover.jpg\" alt=\"Ilustrasi Tilaka \u2014 PSrE: Pengertian, Penyelenggara &amp; Kenapa Penting\" style=\"max-width:100%;height:auto;border-radius:8px\" title=\"\"><figcaption style=\"font-size:13px;color:#5B6B85;margin-top:6px\">Tilaka dari DTI.<\/figcaption><\/figure>\n<h2>Apa Itu PSrE?<\/h2>\n<p>PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah badan hukum yang bertindak sebagai pihak ketiga tepercaya (<em>trusted third party<\/em>) dalam menerbitkan dan mengelola sertifikat elektronik. Padanan globalnya adalah <em>Certificate Authority<\/em> (CA). Isi sertifikatnya sederhana tetapi krusial: identitas pemilik yang sudah diverifikasi, ditambah pasangan kunci kriptografi. Dengan keduanya, tanda tangan yang dibubuhkan dapat dipastikan berasal dari orang yang benar, dan dokumennya terbukti tidak berubah sejak ditandatangani.<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, PSrE mengerjakan tiga hal: memverifikasi identitas pemohon, menerbitkan sertifikat elektronik, lalu mengelola siklus hidupnya sampai sertifikat itu diperbarui atau dicabut (<em>revocation<\/em>) bila diperlukan. Tanpa peran ini, sebuah tanda tangan elektronik tidak bisa dikaitkan secara andal dengan identitas hukum penanda tangannya.<\/p>\n<h2>Dasar Hukum PSrE di Indonesia<\/h2>\n<p>Payung hukum PSrE dan sertifikat elektronik di Indonesia cukup lengkap. Empat regulasi yang paling relevan:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>UU ITE<\/strong> \u2014 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, mengakui tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah, sekaligus mendefinisikan Sertifikat Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.<\/li>\n<li><strong>PP 71\/2019<\/strong> \u2014 Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik membagi tanda tangan elektronik menjadi dua kategori, tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Yang tersertifikasi wajib dibuat menggunakan sertifikat elektronik terbitan PSrE Indonesia.<\/li>\n<li><strong>Permenkominfo No. 11 Tahun 2018<\/strong> tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik mengatur persyaratan operasional, teknis, dan pengawasan PSrE.<\/li>\n<li><strong>UU PDP<\/strong> \u2014 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengikat PSrE dalam memproses data identitas pemohon secara aman dan sah.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Kedua kategori tanda tangan elektronik itu sama-sama sah di mata hukum. Bedanya ada pada bobot pembuktian: tanda tangan tersertifikasi lebih kuat dan lebih diakui karena identitas penanda tangannya sudah diverifikasi oleh PSrE resmi.<\/p>\n<h2>Siapa Penyelenggara PSrE di Indonesia?<\/h2>\n<p>Tidak ada PSrE di Indonesia yang berdiri sendiri. Semuanya berinduk pada satu akar kepercayaan nasional, sehingga keabsahan setiap sertifikat elektronik yang beredar dapat ditelusuri sampai ke sumber yang diakui negara.<\/p>\n<h3>Root CA Indonesia<\/h3>\n<p>Puncak hierarkinya adalah <strong>Root CA Indonesia<\/strong>, dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika). Dari sinilah sertifikat induk para PSrE diterbitkan. Root CA yang sama juga menjadi rujukan validasi bagi seluruh ekosistem tanda tangan elektronik nasional.<\/p>\n<h3>PSrE Instansi dan PSrE Berinduk<\/h3>\n<p>Di bawah Root CA Indonesia, penyelenggara terbagi menjadi dua kelompok:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>PSrE Instansi Pemerintah<\/strong> \u2014 melayani kebutuhan sertifikasi elektronik di lingkungan pemerintahan. Contohnya penyelenggaraan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).<\/li>\n<li><strong>PSrE Berinduk (privat\/badan usaha)<\/strong> \u2014 badan hukum yang terdaftar dan diakui Komdigi untuk melayani sektor bisnis dan masyarakat umum. Bagi perusahaan swasta dan institusi keuangan, kelompok inilah yang paling relevan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Syarat menjadi PSrE berinduk tidak ringan: berbadan hukum Indonesia, infrastruktur teknologi yang aman, tata kelola verifikasi identitas yang andal, plus lolos audit dan pengawasan berkelanjutan. <strong>Tilaka<\/strong> adalah salah satu PSrE berinduk yang terdaftar dan diakui secara resmi, sehingga sertifikat elektronik terbitannya berkedudukan hukum setara dengan penyelenggara resmi lainnya.<\/p>\n<h2>Mengapa PSrE Penting bagi Organisasi Anda?<\/h2>\n<p>Memakai tanda tangan elektronik dari PSrE resmi pada akhirnya soal jaminan: pengakuan hukum yang jelas dan keamanan yang bisa dibuktikan. Tabel berikut membandingkan dua kategori tanda tangan elektronik menurut PP 71\/2019:<\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>Aspek<\/th>\n<th>Tersertifikasi (dari PSrE)<\/th>\n<th>Tidak Tersertifikasi<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>Penerbit sertifikat<\/td>\n<td>PSrE Indonesia berinduk Root CA<\/td>\n<td>Tanpa PSrE resmi<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Verifikasi identitas<\/td>\n<td>Terverifikasi PSrE<\/td>\n<td>Tidak terverifikasi pihak tepercaya<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Kekuatan pembuktian<\/td>\n<td>Lebih kuat dan diakui<\/td>\n<td>Tetap sah, namun lebih lemah<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Keterlacakan keabsahan<\/td>\n<td>Dapat divalidasi ke Root CA<\/td>\n<td>Terbatas<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Bagi industri teregulasi, selisih pada tabel itu terasa langsung di lapangan. Institusi keuangan yang tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (misalnya POJK terkait layanan keuangan digital) perlu mekanisme identifikasi nasabah dan persetujuan dokumen yang tak terbantahkan. Fasilitas kesehatan yang mengelola rekam medis elektronik sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 harus bisa memastikan tanda tangan tenaga medisnya sahih. Di semua konteks itu, sertifikat dari PSrE menyediakan lapisan kepercayaan yang sulit ditandingi solusi non-tersertifikasi.<\/p>\n<p>Dampaknya bagi organisasi cukup konkret. Risiko sengketa soal keabsahan dokumen berkurang, proses persetujuan yang dulu menunggu tanda tangan basah menjadi jauh lebih cepat, integritas dokumen terjaga lewat kriptografi, dan pertanyaan regulator maupun auditor tentang kepatuhan lebih mudah dijawab.<\/p>\n<h3>Peran Tilaka sebagai PSrE<\/h3>\n<p>Sebagai PSrE berinduk resmi, Tilaka membantu perusahaan di berbagai sektor, mulai dari otomotif dan perkebunan sampai perbankan, menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam alur kerja sehari-hari. Salah satu institusi keuangan besar, misalnya, memakainya untuk memangkas waktu persetujuan pembiayaan tanpa mengorbankan keabsahan hukum. Karena berinduk pada Root CA Indonesia, setiap tanda tangan yang difasilitasi Tilaka dapat divalidasi keasliannya dan diakui secara nasional.<\/p>\n<h3>Pertanyaan yang sering diajukan<\/h3>\n<p><strong>Apa perbedaan PSrE dengan Certificate Authority (CA)?<\/strong><\/p>\n<p>Fungsinya sama: menerbitkan sertifikat elektronik. Yang berbeda hanya istilahnya. &#8220;PSrE&#8221; adalah sebutan resmi dalam regulasi Indonesia (UU ITE dan PP 71\/2019), sementara &#8220;Certificate Authority&#8221; dipakai secara internasional untuk peran yang serupa.<\/p>\n<p><strong>Apakah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak sah?<\/strong><\/p>\n<p>Tetap sah. UU ITE mengakui keduanya sebagai alat bukti hukum. Hanya saja, tanda tangan tersertifikasi terbitan PSrE punya pengakuan dan kekuatan pembuktian lebih kuat, sebab identitas penanda tangannya sudah diverifikasi pihak tepercaya yang berinduk pada Root CA Indonesia.<\/p>\n<p><strong>Bagaimana cara memastikan sebuah PSrE resmi?<\/strong><\/p>\n<p>Periksa dua hal: penyelenggaranya terdaftar dan diakui Kementerian Komunikasi dan Digital, dan sertifikatnya berinduk pada Root CA Indonesia. Daftar resmi penyelenggara dikelola kementerian; sertifikat yang sah dapat divalidasi sampai ke akar kepercayaan nasional.<\/p>\n<p><strong>Apakah setiap perusahaan wajib menggunakan PSrE?<\/strong><\/p>\n<p>Regulasi tidak menyeragamkan kewajiban itu untuk semua transaksi. Namun untuk dokumen bernilai hukum tinggi, atau di sektor yang diawasi ketat seperti keuangan dan kesehatan, penggunaan sertifikat dari PSrE sangat dianjurkan demi kepastian hukum, keamanan, dan kepatuhan.<\/p>\n<div class=\"dti-related-links\" style=\"margin:28px 0;padding:16px 20px;background:#f4f6fa;border-radius:6px\"><strong>Baca juga:<\/strong><\/p>\n<ul style=\"margin:8px 0 0;padding-left:20px\">\n<li><a href=\"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/keabsahan-tanda-tangan-elektronik-indonesia\/\">Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia<\/a><\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/kewajiban-pemusnahan-data-pribadi-uu-pdp\/\">Kewajiban Pemusnahan Data Pribadi Menurut UU PDP<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<div class=\"dti-product-cta\" style=\"margin:28px 0;padding:18px 20px;border-left:4px solid #2C4A7E;background:#f4f6fa;border-radius:6px\"><strong>Butuh tanda tangan elektronik yang sah secara hukum?<\/strong><br \/>Pelajari <a href=\"https:\/\/dtisolution.id\/id\/produk\/tilaka-digital-signature\"><strong>tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka<\/strong><\/a>.<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PSrE adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan sertifikat digital resmi di Indonesia. Pahami penyelenggara dan alasan pentingnya.<\/p>\n","protected":false},"author":19941,"featured_media":5460,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1448],"tags":[],"coauthors":[1470],"class_list":["post-5195","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-digital-signature"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5195","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/19941"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5195"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5195\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5431,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5195\/revisions\/5431"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5460"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5195"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5195"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5195"},{"taxonomy":"author","embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/coauthors?post=5195"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}