{"id":5221,"date":"2026-08-20T10:49:55","date_gmt":"2026-08-20T03:49:55","guid":{"rendered":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/?p=5221"},"modified":"2026-08-25T00:24:04","modified_gmt":"2026-08-24T17:24:04","slug":"rme-permenkes-24-2022-persiapan-tenggat-rumah-sakit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/rme-permenkes-24-2022-persiapan-tenggat-rumah-sakit\/","title":{"rendered":"RME Permenkes 24 2022: Persiapan &#038; Tenggat Rumah Sakit"},"content":{"rendered":"<div class=\"dti-snippet-answer\" style=\"margin:0 0 24px;padding:16px 20px;border-left:4px solid #E85A5A;background:#fdf6f6;border-radius:6px\"><strong>Jawaban singkat:<\/strong> Permenkes 24\/2022 tentang Rekam Medis mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023. Rumah sakit perlu menyiapkan sistem elektronik yang terdaftar di Kementerian Kesehatan, interoperabilitas dengan SATUSEHAT, pengaturan hak akses dan keamanan data, serta penyimpanan RME paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien.<\/div>\n<p>Kewajiban <strong>RME Permenkes 24 2022<\/strong> memindahkan rekam medis dari lemari arsip ke sistem elektronik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mencabut Permenkes Nomor 269\/MENKES\/PER\/III\/2008, dan tenggatnya tegas: paling lambat 31 Desember 2023 seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, sudah harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Tenggat itu kini sudah lewat. Rumah sakit yang penyelenggaraan RME-nya masih parsial berarti tidak sedang bersiap-siap, melainkan sedang tidak patuh, dan kondisinya berjalan terus setiap hari. Artikel ini menguraikan apa saja yang sebenarnya diminta regulasi, dan dari mana mulai menutup celahnya.<\/p>\n<figure style=\"margin:20px 0\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/dti-batch-1784997461-18436.jpg\" alt=\"Ilustrasi DHealth SIMRS \u2014 RME Permenkes 24 2022: Persiapan &amp; Tenggat Rumah Sakit\" style=\"max-width:100%;height:auto;border-radius:8px\" title=\"\"><figcaption style=\"font-size:13px;color:#5B6B85;margin-top:6px\">DHealth SIMRS dari DTI.<\/figcaption><\/figure>\n<h2>RME Permenkes 24 2022: dasar hukum dan cakupan kewajiban<\/h2>\n<p>Pasal 3 Permenkes 24\/2022 menyatakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Cakupannya luas: tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, serta fasyankes lain yang ditetapkan Menteri. Tidak ada pengecualian untuk kelas rumah sakit tertentu, bentuk kepemilikan, atau volume kunjungan yang kecil.<\/p>\n<p>Satu hal perlu diluruskan sejak awal: RME bukan hasil memindai berkas kertas menjadi PDF. Regulasi memandang penyelenggaraan RME sebagai rangkaian proses utuh, mulai dari registrasi pasien, pendistribusian data, pengisian informasi klinis, pengolahan informasi, penginputan data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan, penjaminan mutu, sampai transfer isi rekam medis antarfasyankes. Delapan kegiatan inilah kerangka audit paling praktis untuk menilai sejauh mana rumah sakit Anda sudah siap:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Registrasi pasien<\/strong> \u2014 identitas tunggal pasien, minimal terhubung dengan NIK, supaya nomor rekam medis tidak terduplikasi.<\/li>\n<li><strong>Pendistribusian dan pengisian informasi klinis<\/strong> \u2014 diisi langsung oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan pemberi pelayanan; lengkap, jelas, tepat waktu.<\/li>\n<li><strong>Pengolahan informasi<\/strong> \u2014 koding diagnosis dan tindakan, pelaporan internal, serta analisis mutu.<\/li>\n<li><strong>Penginputan data klaim<\/strong> \u2014 data klinis yang sama harus bisa dipakai untuk proses klaim tanpa entri ulang. Di sinilah titik singgung langsung dengan <a href=\"\/blog\/bridging-simrs-bpjs-vklaim-eklaim-ina-cbg\/\">bridging SIMRS dengan V-Klaim dan E-Klaim INA-CBG<\/a>.<\/li>\n<li><strong>Penyimpanan, penjaminan mutu, dan transfer isi rekam medis<\/strong> \u2014 termasuk retensi jangka panjang dan pemenuhan permintaan resume medis pasien.<\/li>\n<\/ul>\n<style>\n.dfig{--nv:#2C4A7E;--nvd:#1F365C;--co:#E85A5A;--cod:#C84545;--gr:#4E9C6E;--am:#E39B54;--ink:#111827;--mu:#4B5563;--ln:#E5E7EB;--ti:#F3F4F6;margin:26px 0;border:1px solid #E5E7EB;border-radius:12px;overflow:hidden;background:#fff}.dfig *{box-sizing:border-box}.dfig .dcap{font-size:12px;font-weight:700;letter-spacing:.5px;text-transform:uppercase;color:var(--nv);padding:10px 16px;border-bottom:1px solid var(--ln);background:var(--ti)}.dfig .dbd{padding:20px 16px}.dfig .dft{font-size:12px;color:var(--mu);font-style:italic;margin-top:14px;line-height:1.45}.dflow{display:flex;gap:12px;align-items:stretch}.dflow .st{flex:1;position:relative;background:var(--nv);color:#fff;border-radius:10px;padding:12px;display:flex;flex-direction:column;gap:5px}.dflow .st .n{width:23px;height:23px;border-radius:50%;background:var(--co);color:#fff;font-weight:700;font-size:12px;display:flex;align-items:center;justify-content:center}.dflow .st .ey{font-size:10px;font-weight:700;letter-spacing:.4px;text-transform:uppercase;color:rgba(255,255,255,.7)}.dflow .st b{font-size:13.5px;line-height:1.2}.dflow .st small{font-size:11px;line-height:1.35;color:rgba(255,255,255,.82)}.dflow .st:not(:last-child)::after{content:'\u203a';position:absolute;right:-12px;top:50%;transform:translateY(-50%);color:var(--co);font-size:22px;font-weight:700;z-index:2}@media(max-width:640px){.dflow{flex-direction:column}.dflow .st:not(:last-child)::after{content:'\u2304';right:auto;left:50%;top:auto;bottom:-15px;transform:translateX(-50%)}}.dgrid{display:grid;gap:10px}.dg3{grid-template-columns:1fr 1fr 1fr}.dg4{grid-template-columns:1fr 1fr 1fr 1fr}.dgrid .st{background:var(--nv);color:#fff;border-radius:10px;padding:12px;display:flex;flex-direction:column;gap:5px}.dgrid .st .n{width:23px;height:23px;border-radius:50%;background:var(--co);color:#fff;font-weight:700;font-size:12px;display:flex;align-items:center;justify-content:center}.dgrid .st b{font-size:13px;line-height:1.2}.dgrid .st small{font-size:11px;line-height:1.35;color:rgba(255,255,255,.82)}@media(max-width:760px){.dg4{grid-template-columns:1fr 1fr}}@media(max-width:520px){.dg3,.dg4{grid-template-columns:1fr}}.dtier{display:grid;grid-template-columns:1fr 1fr 1fr;gap:12px}.dtier .col{border:1px solid var(--ln);border-radius:10px;overflow:hidden}.dtier .h{padding:11px 13px;color:#fff;font-weight:700;font-size:13.5px;background:var(--nv)}.dtier .r{padding:8px 13px;font-size:12px;line-height:1.45;color:var(--ink);border-bottom:1px dashed var(--ln)}.dtier .r:last-child{border:0}@media(max-width:640px){.dtier{grid-template-columns:1fr}}.dband .lb{font-size:11px;font-weight:700;text-transform:uppercase;letter-spacing:.5px;color:var(--mu);margin:0 0 8px}.darr{text-align:center;color:var(--co);font-size:22px;font-weight:700;margin:12px 0;line-height:1}.dchips{display:flex;flex-wrap:wrap;gap:8px}.dchips .cp{background:var(--ti);border:1px solid var(--ln);border-radius:8px;padding:8px 11px;font-size:12.5px;color:var(--ink)}.dhub{background:var(--nv);border-radius:10px;padding:15px 18px;text-align:center}.dhub b{color:#fff;font-size:17px;font-weight:700}.dhub .s{color:rgba(255,255,255,.82);font-size:12.5px;margin-top:3px}.dout{display:grid;grid-template-columns:1fr 1fr 1fr;gap:10px}.dout .oc{border:1px solid var(--ln);border-radius:8px;padding:11px 12px}.dout .oc b{display:block;color:var(--nv);font-size:13px;margin-bottom:2px}.dout .oc small{font-size:11.5px;color:var(--mu);line-height:1.35}@media(max-width:640px){.dout{grid-template-columns:1fr}}<\/style>\n<figure class=\"dfig d5221\"><figcaption class=\"dcap\">Delapan kegiatan penyelenggaraan RME menurut Permenkes 24\/2022<\/figcaption><div class=\"dbd\">\n<div class=\"dgrid dg4\">\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">1<\/span><b>Registrasi pasien<\/b><\/div>\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">2<\/span><b>Pendistribusian data<\/b><\/div>\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">3<\/span><b>Pengisian informasi klinis<\/b><\/div>\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">4<\/span><b>Pengolahan informasi<\/b><\/div>\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">5<\/span><b>Penginputan data klaim pembiayaan<\/b><\/div>\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">6<\/span><b>Penyimpanan<\/b><\/div>\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">7<\/span><b>Penjaminan mutu<\/b><\/div>\n<div class=\"st\"><span class=\"n\">8<\/span><b>Transfer isi rekam medis<\/b><\/div>\n<\/div>\n<p class=\"dft\">Gunakan delapan kegiatan ini sebagai kerangka audit untuk menilai kesiapan penyelenggaraan RME rumah sakit Anda, kegiatan per kegiatan.<\/p>\n<\/div>\n<\/figure>\n<h2>Tenggat kepatuhan dan posisi rumah sakit saat ini<\/h2>\n<p>Ketentuan penutup Permenkes 24\/2022 memberi masa penyesuaian hingga 31 Desember 2023. Peta waktunya:<\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>Tonggak<\/th>\n<th>Waktu<\/th>\n<th>Implikasi bagi rumah sakit<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>Permenkes 24\/2022 diundangkan<\/td>\n<td>September 2022<\/td>\n<td>Permenkes 269\/2008 dicabut; RME menjadi kewajiban, bukan pilihan<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Batas akhir penyelenggaraan RME<\/td>\n<td>31 Desember 2023<\/td>\n<td>Seluruh fasyankes wajib telah menyelenggarakan RME<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>UU 27\/2022 (PDP) berlaku penuh<\/td>\n<td>17 Oktober 2024<\/td>\n<td>Data kesehatan tergolong data pribadi spesifik dengan kewajiban pelindungan lebih ketat<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Setelah tenggat<\/td>\n<td>Berjalan<\/td>\n<td>Objek pembinaan, pengawasan, dan penilaian akreditasi; potensi sanksi administratif<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Permenkes 24\/2022 mengatur pembinaan dan pengawasan berjenjang oleh Menteri, gubernur, serta bupati\/wali kota, dan membuka kemungkinan sanksi administratif bagi fasyankes yang tidak memenuhi ketentuan. Namun dalam praktik, konsekuensi yang paling cepat terasa justru datang dari akreditasi. Standar akreditasi rumah sakit pada bab Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan menuntut bukti kelengkapan, ketepatan waktu pengisian, dan pengendalian akses. Bukti semacam itu sulit dihadirkan selama dokumentasi masih tersebar sebagian di kertas, sebagian di sistem.<\/p>\n<h2>Enam hal yang harus disiapkan rumah sakit<\/h2>\n<h3>1. Sistem elektronik yang memenuhi syarat dan terdaftar<\/h3>\n<p>Rumah sakit boleh mengembangkan sistem sendiri atau menggandeng penyelenggara sistem elektronik. Apa pun jalurnya, sistem itu wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar pada Kementerian Kesehatan. Variabel dan meta data yang direkam pun harus mengacu pada pedoman variabel dan meta data penyelenggaraan RME terbitan Kementerian Kesehatan, bukan definisi field yang disusun sendiri oleh vendor. Kalau Anda memakai pihak ketiga, sistemnya juga tunduk pada kewajiban penyelenggara sistem elektronik berdasarkan PP 71\/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.<\/p>\n<h3>2. Interoperabilitas dan integrasi<\/h3>\n<p>Permenkes 24\/2022 mewajibkan penyelenggaraan RME memenuhi standar interoperabilitas dan integrasi melalui platform layanan interoperabilitas data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan, yaitu SATUSEHAT. Ini pekerjaan teknis tersendiri: pemetaan data ke resource FHIR, penyelarasan terminologi, lalu pengujian bertahap. Rincian langkahnya kami bahas di <a href=\"\/blog\/kesiapan-satusehat-rumah-sakit-checklist-fhir-integrasi\/\">checklist kesiapan integrasi SATUSEHAT<\/a>.<\/p>\n<h3>3. Hak akses dan jejak audit<\/h3>\n<p>Regulasi membatasi siapa yang boleh membuka isi rekam medis dan untuk keperluan apa. Sistem Anda karenanya harus mampu memberikan hak akses berbasis peran, mencatat siapa mengakses data siapa dan kapan, serta menghentikan akses begitu pegawai pindah unit atau berhenti bekerja. Otentikasi pengguna sebaiknya diperkuat dengan faktor kedua. Regulasi tidak menunjuk satu teknologi tertentu sebagai kewajiban, jadi pilihan metodenya, entah OTP, aplikasi autentikator, atau security key, merupakan keputusan berbasis risiko yang perlu Anda dokumentasikan.<\/p>\n<h3>4. Otentikasi isi dan keabsahan dokumen<\/h3>\n<p>Setiap pengisian RME harus bisa ditelusuri ke tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukannya. Untuk dokumen yang berimplikasi hukum, seperti persetujuan tindakan kedokteran, resume medis, dan surat keterangan, tanda tangan elektronik memberi nilai tambah pembuktian. UU ITE beserta perubahannya dan PP 71\/2019 mengatur bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.<\/p>\n<h3>5. Retensi 25 tahun dan pemusnahan yang benar<\/h3>\n<p>Permenkes 24\/2022 mengatur penyimpanan RME paling singkat 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat. Lewat dari batas itu, rekam medis boleh dimusnahkan, dengan pengecualian dokumen tertentu seperti ringkasan pulang dan persetujuan tindakan kedokteran. Kapasitas penyimpanan untuk 25 tahun sebaiknya direncanakan sejak awal, bukan ditambal belakangan.<\/p>\n<p>Pemusnahan pada akhir masa retensi juga harus memakai metode yang cocok dengan medianya. Merujuk praktik pada NIST SP 800-88, degaussing hanya efektif untuk media magnetik seperti HDD dan tape; SSD memerlukan pendekatan lain, misalnya cryptographic erase atau penghancuran fisik. Dokumentasikan prosesnya, sebab UU 27\/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Gagal menghapus data secara benar bukan lagi sekadar urusan kerapian arsip.<\/p>\n<h3>6. Migrasi, SDM, dan tata kelola<\/h3>\n<p>Bagian tersulit biasanya bukan teknologinya, melainkan perpindahan kebiasaan orang-orangnya. Siapkan rencana migrasi data lama, pelatihan per profesi, prosedur downtime tertulis untuk saat sistem terganggu, serta penanggung jawab RME yang jelas. Pastikan pula fondasi sistem informasi Anda memadai; bila konsep dasarnya masih perlu diselaraskan, mulailah dari <a href=\"\/blog\/simrs-adalah-pengertian-fungsi-operasional-rumah-sakit\/\">pemahaman fungsi SIMRS dalam operasional rumah sakit<\/a>.<\/p>\n<h2>Urutan pengerjaan yang realistis<\/h2>\n<p>Bagi rumah sakit yang tertinggal, urutan yang kami sarankan begini. Mulai dengan gap assessment terhadap delapan kegiatan penyelenggaraan RME. Benahi identitas pasien dan modul rawat jalan lebih dahulu, karena di sanalah volume terbesar. Lanjutkan ke rawat inap, penunjang, dan farmasi, baru kemudian integrasi SATUSEHAT dan klaim. Terakhir, kunci aspek keamanan, retensi, dan audit. Perbaikan bertahap yang tercatat rapi jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan di hadapan pengawas dan surveior ketimbang rencana besar yang belum jalan.<\/p>\n<h3>Pertanyaan yang sering diajukan<\/h3>\n<p><strong>Apakah rumah sakit masih boleh memakai rekam medis kertas?<\/strong> Permenkes 24\/2022 menempatkan RME sebagai bentuk penyelenggaraan rekam medis yang wajib, sehingga kertas tidak bisa lagi menjadi arsip utama. Yang lazim diterapkan adalah prosedur downtime tertulis untuk kondisi gangguan sistem, dengan kewajiban memasukkan kembali seluruh catatan ke dalam RME begitu sistem pulih.<\/p>\n<p><strong>Berapa lama RME wajib disimpan?<\/strong> Paling singkat 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat. Setelah periode itu, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali dokumen tertentu seperti ringkasan pulang dan persetujuan tindakan kedokteran yang tetap harus disimpan.<\/p>\n<p><strong>Apakah SIMRS otomatis berarti sudah memenuhi kewajiban RME?<\/strong> Tidak otomatis. SIMRS yang hanya kuat di sisi billing dan administrasi belum tentu memenuhi kelengkapan variabel dan meta data, standar interoperabilitas, pengaturan hak akses, serta ketentuan retensi. Nilai kesiapannya per kegiatan penyelenggaraan RME, bukan sekadar dari ada atau tidaknya sistem.<\/p>\n<p><strong>Apa risiko bila belum memenuhi ketentuan setelah tenggat?<\/strong> Rumah sakit menjadi objek pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah, dengan kemungkinan sanksi administratif. Dampak praktisnya juga terasa pada proses akreditasi, integrasi SATUSEHAT, dan klaim yang tersendat karena data klinis belum tersedia secara elektronik.<\/p>\n<div class=\"dti-product-cta\" style=\"margin:28px 0;padding:18px 20px;border-left:4px solid #2C4A7E;background:#f4f6fa;border-radius:6px\"><strong>Sedang mengevaluasi SIMRS untuk rumah sakit Anda?<\/strong><br \/>Pelajari <a href=\"https:\/\/dtisolution.id\/id\/produk\/dhealth-simrs\"><strong>SIMRS terintegrasi DHealth<\/strong><\/a>.<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Panduan RME Permenkes 24 2022 untuk rumah sakit: kewajiban rekam medis elektronik, tenggat 31 Desember 2023, retensi 25 tahun, dan langkah persiapannya.<\/p>\n","protected":false},"author":19941,"featured_media":5440,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"coauthors":[1470],"class_list":["post-5221","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-knowledge"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5221","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/19941"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5221"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5221\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5416,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5221\/revisions\/5416"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5440"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5221"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5221"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5221"},{"taxonomy":"author","embeddable":true,"href":"https:\/\/dtisolution.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/coauthors?post=5221"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}