Lewati ke konten utama
DTI

INDUSTRI · PEMERINTAHAN & BUMN

Teknologi aman untuk instansi pemerintah & BUMN — identitas digital, autentikasi, dan tata kelola data.

DTI mendukung layanan publik dan operasi BUMN dengan autentikasi tahan-phishing selaras arahan BSSN, tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE, dan pemusnahan data sesuai standar — dengan dukungan lokal yang dekat.

LANSKAP REGULASI

Pengadaan, keamanan, akuntabilitas — ketiganya penting.

Teknologi pemerintah dan BUMN Indonesia beroperasi di bawah beberapa kerangka kepatuhan sekaligus. BSSN menetapkan panduan keamanan siber dan kriptografi untuk sistem pemerintah. LKPP mengatur pengadaan melalui kerangka e-Katalog dan Tender. UU PDP No. 27/2022 mewajibkan hak subjek data, pelaporan pelanggaran, dan penunjukan DPO untuk badan publik yang menangani data warga.

Use case spesifik menambah aturan spesifik. Tanda tangan elektronik berstandar PSrE (KOMDIGI 11/2018) untuk formulir e-Government dan persetujuan internal. Autentikasi perangkat keras FIDO2/FIPS untuk akses sistem rahasia. Pemusnahan dokumen dan sanitasi penyimpanan di bawah panduan BSSN untuk catatan sensitif.

DTI telah melayani 200+ kementerian, BUMN, dan lembaga pemerintah — termasuk KPK, BSSN, Komdigi, Imigrasi, AHU. Kami beroperasi di bawah kerangka pengadaan LKPP dan dokumentasi siap audit yang dibutuhkan pengadaan sektor publik.

TANTANGAN PEMERINTAHAN & BUMN

Di mana tim industri ini butuh kedalaman

Empat area di mana tim Pemerintahan & BUMN paling sering butuh teknologi spesialis yang memenuhi ekspektasi regulator tanpa mengganggu operasional.

TANTANGAN

Akses pejabat anti-phishing

Akses admin kementerian dan BUMN ke sistem sensitif butuh MFA setara perangkat keras. OTP SMS dan token software tetap rentan terhadap serangan rekayasa sosial yang menargetkan pejabat publik.

DIATASI OLEH
YubiKey Security Key
TANTANGAN

Tanda tangan digital layanan publik

Layanan e-Government butuh tanda tangan elektronik berstandar PSrE untuk sah secara hukum. Tanda tangan basah memperlambat mandat digitalisasi layanan publik dan menciptakan beban audit paper trail.

DIATASI OLEH
Tilaka Tanda Tangan Elektronik
TANTANGAN

Sanitasi & pemusnahan dokumen

Pemusnahan dokumen rahasia, degaussing, dan sanitasi penyimpanan di bawah panduan BSSN membutuhkan peralatan dan proses bersertifikat. Pembuangan yang tidak benar menjadi temuan audit.

DIATASI OLEH
Hardware sanitasi bersertifikat
TANTANGAN

Kepatuhan pengadaan & e-Katalog

Pengadaan pemerintah membutuhkan listing e-Katalog, kerangka vendor sesuai LKPP, dan dokumentasi siap audit. Banyak vendor kurang pengalaman pengadaan — DTI membawa 200+ penerapan.

DIATASI OLEH
Pengiriman berpengalaman LKPP

DIPERCAYA OLEH · PEMERINTAHAN & BUMN

Instansi yang menggunakan solusi DTI

Kedutaan Besar Polandia
Pengguna YubiKey

KEPATUHAN PEMERINTAHAN

Kredensial yang bertahan dalam audit BSSN

Teknologi mitra kami memegang sertifikasi yang dibutuhkan untuk implementasi sektor publik di Indonesia.

PSrE Komdigi
Tilaka · NSK No. 423/2021
FIDO2 / FIPS
Mitra Pilihan Yubico
UU PDP
Patuh UU No. 27/2022
ISO 27001:2013
DTI Tersertifikasi InfoSec

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah instansi pemerintah dan BUMN memerlukan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk dokumen resmi?

UU ITE dan PP 71/2019 membedakan TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, dengan TTE tersertifikasi dari PSrE berizin memiliki kekuatan pembuktian hukum yang lebih kuat dan setara dengan tanda tangan basah. Banyak instansi pemerintah dan BUMN menetapkan TTE tersertifikasi sebagai standar internal untuk dokumen yang memerlukan kepastian hukum, sejalan dengan agenda transformasi digital layanan publik (SPBE). Tilaka, sebagai PSrE berlisensi KOMDIGI, menyediakan TTE tersertifikasi untuk kebutuhan ini.

Mengapa akun administrator sistem pemerintah/BUMN perlu dilindungi dengan hardware security key?

Akun administrator memiliki akses istimewa ke sistem elektronik strategis sehingga menjadi target utama serangan phishing dan pengambilalihan kredensial. Kunci keamanan perangkat keras berstandar FIDO2/FIPS memberikan autentikasi yang tahan phishing karena tidak mengirimkan rahasia bersama yang dapat dicuri melalui situs palsu. Praktik ini sejalan dengan prinsip keamanan siber berlapis yang didorong oleh BSSN untuk sistem elektronik pemerintah.

Bagaimana instansi pemerintah memusnahkan data pada perangkat penyimpanan yang dihapuskan dari inventaris?

Pengelolaan arsip dan data instansi pemerintah tunduk pada UU Kearsipan yang mengatur siklus hidup dokumen termasuk pemusnahan, sementara aspek teknis pemusnahan media digital mengacu pada standar seperti NIST SP 800-88. Penghapusan biasa tidak menjamin data tidak dapat dipulihkan, khususnya untuk data rahasia atau data pribadi masyarakat. Layanan Sanitasi Data DTI menyediakan degaussing, penghancur fisik, dan dokumentasi pemusnahan yang dapat dijadikan bukti audit.

Apa itu e-KYC dan bagaimana relevansinya untuk layanan publik digital?

e-KYC (electronic Know Your Customer) adalah proses verifikasi identitas digital yang memungkinkan masyarakat mendaftar layanan publik atau perbankan tanpa tatap muka fisik. Proses ini umumnya dikombinasikan dengan tanda tangan elektronik untuk memberikan kekuatan hukum pada persetujuan yang diberikan pengguna. DTI mendukung alur ini melalui Tilaka untuk verifikasi identitas dan penandatanganan elektronik terintegrasi.

Apakah pemusnahan data pada perangkat pemerintah perlu disertai bukti atau sertifikat resmi?

Ya, dokumentasi pemusnahan penting untuk akuntabilitas dan pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat, terutama untuk perangkat yang menyimpan data rahasia negara atau data pribadi masyarakat. DTI menerbitkan laporan/sertifikat pemusnahan yang mencantumkan metode sanitasi yang digunakan mengacu pada NIST SP 800-88, sehingga instansi memiliki jejak audit yang jelas.

SIAP UNTUK MODERNISASI?

Operasi Pemerintahan & BUMN Anda berhak atas teknologi spesialis.

Jadwalkan konsultasi 30 menit. Kami akan meninjau lanskap regulasi Anda, sistem yang ada, dan kebutuhan integrasi — lalu merancang solusi yang sesuai.

WhatsApp kami