Lewati ke konten utama
DTI

INDUSTRI · KESEHATAN

Mendukung rumah sakit menata SIMRS, RME, integrasi, dan proses digital.

DTI membantu rumah sakit menjalankan SIMRS terintegrasi dengan RME, bridging BPJS & SatuSehat sesuai Permenkes 24/2022 — plus tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk dokumen klinis dan pemusnahan data pasien yang aman.

LANSKAP REGULASI

RME kini adalah mandat regulasi.

Permenkes No. 24/2022 mengubah IT kesehatan Indonesia. Rekam medis elektronik tidak lagi opsional — rumah sakit harus mengoperasikan sistem RME yang sesuai Permenkes, dengan jejak audit, akses klinis berbasis peran, dan interoperabilitas dengan platform nasional.

Di atas mandat RME, rumah sakit beroperasi di bawah standar akreditasi KARS (ketelitian dokumentasi klinis, keandalan operasional), integrasi BPJS Kesehatan (V-Klaim, E-Klaim, casemix INA-CBG), pendaftaran pasien Mobile JKN, dan pertukaran data nasional SatuSehat. Setiap lapisan menambah permukaan teknis dan audit.

Tanda tangan elektronik berstandar PSrE (KOMDIGI 11/2018) adalah fondasi hukum untuk tanda tangan resep dokter, e-consent pasien, dan ringkasan pulang. UU PDP No. 27/2022 mengatur data pasien — kategori data pribadi sensitif dengan persyaratan penanganan paling ketat.

TANTANGAN KESEHATAN

Di mana tim industri ini butuh kedalaman

Empat area di mana tim Kesehatan paling sering butuh teknologi spesialis yang memenuhi ekspektasi regulator tanpa mengganggu operasional.

TANTANGAN

Tenggat RME Permenkes 24/2022

Rumah sakit harus mengoperasikan rekam medis elektronik sesuai Permenkes No. 24/2022. Sistem legacy tertutup kesulitan memenuhi persyaratan integrasi dan audit, sedangkan membangun dari nol berisiko bertahun-tahun delivery debt.

DIATASI OLEH
DHealth SIMRS
TANTANGAN

Integrasi BPJS & SatuSehat

Percepatan klaim, V-Klaim, E-Klaim, Mobile JKN, SatuSehat — setiap alur layanan kesehatan bergantung pada integrasi multi-sistem. Open API sudah bukan opsional, tetapi custom adapter sprawl menciptakan beban pemeliharaan.

DIATASI OLEH
DHealth Open API
TANTANGAN

Tanda tangan digital dokter & pasien

Tanda tangan resep dokter, e-consent pasien, ringkasan pulang — semua butuh tanda tangan digital sah secara hukum sesuai Permenkes dan PP 71/2019. Tanda tangan embedded di workflow adalah pembeda antara adopsi dan ditinggalkan.

DIATASI OLEH
Tilaka Tanda Tangan Elektronik
TANTANGAN

Kesiapan akreditasi KARS

Akreditasi KARS membutuhkan dokumentasi klinis konsisten, jejak audit terlacak, dan operasional TI yang andal. SIMRS yang rusak di tahun ke-3 adalah risiko re-akreditasi — dan risiko keselamatan klinis.

DIATASI OLEH
DHealth + dukungan berkelanjutan

DIPERCAYA OLEH · KESEHATAN

Rumah sakit pengguna DHealth SIMRS

RS Mayapada Kuningan
RS Prima Pekanbaru
RSU Adhyaksa

KEPATUHAN KESEHATAN

Kredensial yang penting bagi KARS dan Kementerian Kesehatan

Teknologi mitra kami memegang sertifikasi yang dibutuhkan untuk implementasi rumah sakit di Indonesia.

Permenkes 24/2022
DHealth EMR-Ready
KARS
Mendukung Akreditasi Rumah Sakit
SatuSehat
Terintegrasi Platform Nasional
PSrE Komdigi
Tilaka · NSK No. 423/2021

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu SIMRS dan apakah rumah sakit di Indonesia wajib mengimplementasikan rekam medis elektronik?

SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) adalah sistem yang mengelola data administratif, klinis, dan operasional rumah sakit secara terintegrasi. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME). DHealth, sebagai SIMRS preferred partner DTI, dirancang untuk mendukung pemenuhan kewajiban RME tersebut.

Apakah SIMRS rumah sakit harus terhubung dengan platform SatuSehat Kemenkes?

Ya, Permenkes 24/2022 mensyaratkan fasilitas kesehatan yang menerapkan RME untuk terintegrasi dengan platform SatuSehat sebagai basis data kesehatan nasional. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data pasien lintas fasilitas secara terstandarisasi. DHealth menyediakan modul integrasi SatuSehat sebagai bagian dari implementasi SIMRS.

Bagaimana SIMRS membantu proses klaim dan bridging BPJS Kesehatan?

SIMRS yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan (seperti V-Claim) memungkinkan data kunjungan dan tindakan pasien tercatat sekali lalu digunakan langsung untuk proses klaim, mengurangi entri data berulang antara sistem rumah sakit dan sistem BPJS. Hal ini membantu mempercepat verifikasi klaim dan mengurangi risiko selisih data administratif. DHealth mendukung bridging ini sebagai bagian dari modul SIMRS.

Bagaimana ketentuan UU PDP mengatur perlindungan data pasien di rumah sakit?

UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengategorikan data kesehatan sebagai data pribadi bersifat spesifik (Pasal 4 ayat 2), yang mewajibkan standar perlindungan lebih ketat dibanding data pribadi umum, termasuk dasar pemrosesan yang sah dan kontrol keamanan tambahan. Rumah sakit sebagai pengendali data wajib menerapkan kontrol akses, enkripsi, dan kebijakan retensi data pasien sesuai ketentuan ini.

Apa yang harus dilakukan rumah sakit terhadap data pasien saat mengganti atau memusnahkan perangkat penyimpanan lama?

Data kesehatan tergolong data pribadi spesifik sehingga penghapusan sederhana tidak memadai untuk memenuhi kewajiban perlindungan data. Standar NIST SP 800-88 merekomendasikan metode clear, purge, atau destroy sesuai jenis media; degaussing efektif untuk hard disk magnetik namun tidak berlaku untuk SSD berbasis flash. Layanan Sanitasi Data DTI menyediakan metode yang sesuai beserta dokumentasi pemusnahan untuk kebutuhan audit rumah sakit.

SIAP UNTUK MODERNISASI?

Operasi Kesehatan Anda berhak atas teknologi spesialis.

Jadwalkan konsultasi 30 menit. Kami akan meninjau lanskap regulasi Anda, sistem yang ada, dan kebutuhan integrasi — lalu merancang solusi yang sesuai.

WhatsApp kami