Lewati ke konten utama
DTI

DTI PROPRIETARY · PELAPORAN KONGLOMERASI TERINTEGRASI

Platform untuk membantu kelompok usaha keuangan menata data, validasi, dan pelaporan dengan lebih tertib.

PIKK membantu holding atau kelompok usaha keuangan mengumpulkan data, menjalankan validasi, memantau status pelaporan, dan memperkuat governance lintas entitas.

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

TENTANG PIKK REPORTING

Dibangun untuk kerangka pelaporan konglomerasi OJK.

Konglomerasi Keuangan (KK) Indonesia beroperasi di bawah salah satu kerangka regulasi terketat di Asia Tenggara. UU P2SK No. 4/2023 menempatkan konglomerasi keuangan di bawah pengawasan terintegrasi OJK, dan POJK 30/2024 mewajibkan pelaporan terkonsolidasi oleh entitas induk konglomerasi — PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan) — yang menarik data dari multifinance, asuransi, digital banking, modal ventura, dana pensiun, dan sekuritas pada siklus triwulan, semester, tahunan, dan insidental.

PIKK Reporting adalah platform proprietary DTI untuk pelaporan konglomerasi terintegrasi: mengonsolidasikan data multi-entitas, memvalidasinya terhadap aturan OJK, dan menghasilkan laporan PIKK siap-submit — didukung dashboard Early Warning dan Knowledge & Information Catalogue untuk dokumen tata kelola, audit, dan risiko.

Direkayasa di Jakarta dengan akses langsung ke perkembangan ketentuan POJK, PIKK dirancang untuk realita regulasi Indonesia — bukan adaptasi tools global generik. Submission ke OJK berjalan via kanal resmi SILARAS Web dan APOLO Web. Telah diterapkan pada Astra Financial Group, salah satu konglomerasi keuangan terkemuka di Indonesia.

KLIEN PIKK REPORTING

Dipercaya Astra Financial Group

Astra Financial Group memilih PIKK Reporting untuk memenuhi kewajiban pelaporan konglomerasi keuangan terintegrasi kepada OJK sesuai POJK 30/2024.

Astra Financial

Logo merupakan milik masing-masing institusi.

KAPABILITAS

Dibangun untuk seluruh alur pelaporan PIKK

PIKK membantu holding keuangan menata pengumpulan data, validasi, approval, monitoring, dan dokumentasi governance dalam satu alur kerja.

01

Mesin Pelaporan Dinamis

Laporan yang dapat dikonfigurasi untuk kebutuhan OJK (APOLO) maupun internal, lengkap dengan formula otomatis (mis. rasio Form A0600) dan report mapping berbasis SpEL.

02

Workflow Dinamis (Maker–Checker–Approver)

Alur persetujuan bertingkat yang dapat dikonfigurasi per laporan atau entitas, dijalankan mesin workflow standar BPMN untuk validasi yang presisi dan ter-audit.

03

Dashboard & Peringatan Dini

Pantau status pelaporan seluruh entitas secara real-time, dengan notifikasi proaktif atas risiko keterlambatan penyampaian.

04

Integrasi & Sinkronisasi Data

Konektor integrasi terkelola untuk ekstraksi dan sinkronisasi data dari sistem pelaporan lain (mis. SILARAS, Antasena, APOLO) maupun sumber data internal.

05

Document Management System

Repositori terpusat untuk kebijakan, SOP, dan dokumen pendukung; pencarian berbasis tag/metadata; serta penggabungan PDF sesuai format penyampaian OJK.

06

Kepatuhan Format OJK (APOLO)

Output laporan mengikuti spesifikasi teknis OJK — struktur file terstandar, penamaan otomatis, dan encoding sesuai ketentuan — siap diunggah ke portal APOLO.

STANDAR & KERANGKA

Berlandaskan kerangka pelaporan OJK

UU P2SK 4/2023
Pengawasan terintegrasi KK
POJK 30/2024
Pelaporan konglomerasi (PIKK)
SILARAS · APOLO
Platform submit OJK
PSrE — Tilaka
E-signing sister company

FAQ

Pertanyaan umum

Siapa yang wajib menyampaikan laporan PIKK menurut POJK 30/2024?

Entitas induk konglomerasi — PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan). Berdasarkan UU P2SK 4/2023, konglomerasi keuangan berada di bawah pengawasan terintegrasi OJK, dan PIKK mengonsolidasikan data dari entitas anggotanya (multifinance, asuransi, digital banking, modal ventura, dana pensiun, sekuritas) menjadi satu submission.

Apa saja siklus pelaporan yang diwajibkan POJK 30/2024?

Laporan triwulan, semester, tahunan, dan insidental. PIKK Reporting memantau semua siklus dengan monitoring status dan sinyal peringatan dini — tenggat terlihat di tingkat holding, bukan ketahuan terlambat di masing-masing entitas.

Format pelaporan apa yang dihasilkan PIKK?

PIKK menghasilkan laporan dalam format APOLO OJK — spesifikasi teks-terstruktur terstandar (kolom berpembatas, baris header/detail, encoding sesuai ketentuan) untuk penyampaian. Setiap laporan divalidasi dua kali — di tingkat entitas Anggota, lalu di tingkat Induk — sebelum disubmit ke OJK.

Bagaimana proses submit ke OJK?

Melalui kanal resmi OJK: SILARAS Web untuk laporan per-entitas dan APOLO Web untuk submission PIKK terkonsolidasi. PIKK Reporting menghasilkan output siap-submit untuk keduanya, plus XLS/CSV internal untuk rekonsiliasi.

Apakah PIKK Reporting sudah dipakai di produksi?

Ya — PIKK Reporting sudah diterapkan pada Astra Financial Group, salah satu konglomerasi keuangan terkemuka di Indonesia.

Bagaimana cara mendapatkan penawaran harga?

Cakupan bergantung jumlah entitas anggota, jenis laporan, dan kebutuhan integrasi. Minta proposal — DTI akan memetakan struktur konglomerasi Anda menjadi rencana implementasi dan penawaran.

SOLUSI TERKAIT

Solusi siap-pakai untuk kebutuhan spesifik Anda

SIAP MENERAPKAN PIKK REPORTING?

Akses sandbox dan walkthrough yang disesuaikan.

Jadwalkan diskusi PIKK untuk memetakan entitas, sumber data, workflow approval, dan kebutuhan pelaporan yang harus disiapkan.

WhatsApp kami