INDUSTRI · PERBANKAN & FSI
Keamanan siber perbankan — autentikasi tahan-phishing, TTE PSrE, dan audit trail yang kuat.
DTI membantu bank dan lembaga keuangan memenuhi ekspektasi OJK & BI — MFA hardware FIDO2 untuk akses kritikal, tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE untuk dokumen nasabah, pelaporan konglomerasi, dan pemusnahan data tersertifikasi.
LANSKAP REGULASI
Kepatuhan adalah syarat lisensi.
Bank di Indonesia beroperasi di bawah pengawasan ganda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK mengatur pengawasan prudensial, manajemen risiko TI, dan perlindungan konsumen. BI mengatur sistem pembayaran, stabilitas moneter, dan ekosistem pembayaran nasional.
Aturan spesifik terus bertambah. POJK 11/2022 mewajibkan manajemen risiko TI untuk bank umum. BI Regulation 2/2024 menetapkan persyaratan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk penyelenggara sistem pembayaran. Tanda tangan elektronik harus berstandar PSrE sesuai KOMDIGI Regulation 11/2018. Sistem pembayaran harus terintegrasi dengan BI-RTGS, GPN, dan BI-FAST.
Di atas itu: UU PDP (UU 27/2022) untuk perlindungan data nasabah, persyaratan pelaporan insiden siber BSSN, dan ekspektasi autentikasi berbasis risiko dari OJK. Setiap sistem, vendor, integrasi harus bertahan dalam inspeksi regulasi — tidak hanya saat go-live, tetapi sepanjang masa penerapannya.
TANTANGAN PERBANKAN & FSI
Di mana tim industri ini butuh kedalaman
Empat area di mana tim Perbankan & FSI paling sering butuh teknologi spesialis yang memenuhi ekspektasi regulator tanpa mengganggu operasional.
Tanda tangan basah memperlambat onboarding
Onboarding nasabah, perjanjian kredit, dan pembukaan rekening masih bergantung pada tanda tangan fisik di ratusan cabang. Pemrosesan dokumen berhari-hari, biaya menskala linier dengan volume, jejak audit tidak konsisten.
Phishing & pengambilalihan akun
OTP SMS dan autentikasi berbasis software tetap rentan terhadap phishing, SIM swap, dan rekayasa sosial. Akses internal ke core banking dan operasional treasury butuh autentikasi anti-phishing.
Verifikasi identitas skala besar
KYC dan verifikasi identitas lintas jutaan interaksi nasabah membebani proses manual. Bank butuh verifikasi biometrik dengan integrasi Dukcapil yang menskala tanpa mengompromikan jaminan.
Permukaan audit kepatuhan
POJK 11/2022, BI Reg. 2/2024, KOMDIGI 11/2018, UU PDP — setiap sistem, vendor, dan integrasi harus bertahan dalam inspeksi regulasi. Multi-vendor sprawl melipatgandakan beban audit.
SOLUSI UNTUK PERBANKAN & FSI
Produk mitra pilihan, disesuaikan untuk Perbankan & FSI
Teknologi spesialis yang menjaga operator Indonesia di sektor ini tetap operasional dan siap audit.
Tilaka Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk proses persetujuan yang lebih cepat, sah, dan mudah ditelusuri.
YubiKey Security Key
Autentikasi tahan-phishing kelas perangkat keras. FIDO2, U2F, FIPS. Mitra Pilihan Yubico di Indonesia.
Sanitasi Data
Pemusnahan data permanen dari hardware (HDD & SSD) — degaussing, penghancuran fisik, dan shredding, dengan sertifikat pemusnahan.
PIKK Reporting
PIKK membantu holding atau kelompok usaha keuangan mengumpulkan data, menjalankan validasi, memantau status pelaporan, dan memperkuat governance lintas entitas.
DIPERCAYA OLEH · PERBANKAN & FSI
Institusi keuangan yang menggunakan solusi DTI




Termasuk sebuah konglomerasi keuangan besar di Indonesia yang menggunakan platform pelaporan PIKK — referensi bernama tersedia di bawah NDA.
KEPATUHAN PERBANKAN
Kredensial yang dapat dipertahankan di hadapan auditor Anda
Teknologi mitra kami memegang sertifikasi yang bertahan dalam inspeksi OJK dan BI.
INDUSTRI LAIN
Jelajahi keahlian industri kami
Setiap industri punya ekspektasi regulasi dan realitas operasional yang berbeda. Jelajahi yang lain.
Kesehatan
Permenkes 24/2022 · SatuSehat · BPJS · UU PDP
SIMRS siap-Permenkes, EMR, integrasi BPJS & SatuSehat, tanda tangan digital PSrE untuk rumah sakit dan klinik.
Pemerintahan & BUMN
BSSN · LKPP · UU PDP
Autentikasi perangkat keras, tanda tangan digital aman, dan sanitasi dokumen untuk kementerian, BUMN, dan instansi.
Enterprise
UU PDP · ISO 27001 · POJK 11/2022
Lintas industri: energi, FMCG, manufaktur, jasa. Kedalaman yang sama yang dipercaya oleh bank dan rumah sakit.
UNDUHAN GRATIS
Panduan & checklist terkait
PDF · Bahasa Indonesia · Panduan & checklist
Panduan Pelaporan Konglomerasi Keuangan (PIKK)
Kerangka pelaporan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan di Indonesia — dari dasar hukum (UU P2SK 4/2023, POJK 30/2024) dan kriteria entitas yang wajib melapor, hingga tantangan konsolidasi data lintas-entitas dan checklist kesiapan pelaporan.
Unduh panduan (PDF) →PDF · Bahasa Indonesia · Panduan & alur integrasi
e-KYC & Identitas Digital untuk Perbankan & Fintech
Dasar hukum e-KYC dan tanda tangan elektronik tersertifikasi (UU ITE, PP 71/2019, UU PDP 27/2022), komponen verifikasi identitas, serta alur onboarding digital dan integrasi Tilaka PSrE untuk onboarding yang patuh regulasi.
Unduh panduan (PDF) →PDF · Flowchart & matriks
Panduan Memilih Metode Pemusnahan Data
Tidak semua media dimusnahkan dengan cara sama — degaussing tidak efektif pada SSD/flash. Panduan teknis ini membantu memilih metode yang benar (degauss, crypto-erase, atau penghancuran fisik) lewat pohon keputusan dan matriks media × metode, dengan acuan NIST SP 800-88, IEEE 2883, dan ISO/IEC 27001.
Unduh panduan (PDF) →SOLUSI TERKAIT
Solusi siap-pakai untuk kebutuhan spesifik Anda
- Tanda Tangan Digital Perbankan Tersertifikasi PSrE
- MFA Hardware Enterprise: Security Key Tahan Phishing untuk Organisasi Anda
- e-Meterai Perusahaan: Pembubuhan Resmi Bervolume Tinggi Melalui API
- e-KYC Verifikasi Identitas Digital Tersertifikasi PSrE untuk Onboarding Nasabah
- Tanda Tangan Elektronik Rumah Sakit: Sah Secara Hukum, Terintegrasi SIMRS
- Security Key Instansi Pemerintah: MFA Tahan Phishing untuk Layanan Publik Digital
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa saja kewajiban keamanan TI yang harus dipenuhi bank menurut POJK 11/2022?
POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko TI, pengendalian keamanan data, dan pengujian ketahanan siber secara berkala. Ketentuan ini mencakup kontrol autentikasi yang memadai untuk mengakses sistem inti dan proses persetujuan dokumen elektronik. DTI mendukung pemenuhan aspek ini melalui autentikasi phishing-resistant (YubiKey) dan tanda tangan elektronik tersertifikasi (Tilaka), namun tanggung jawab kepatuhan tetap berada pada bank sebagai pihak yang diawasi OJK.
Apakah bank di Indonesia wajib menggunakan hardware security key berbasis FIDO2?
Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan token FIDO2 secara spesifik; POJK 11/2022 mengatur prinsip autentikasi berlapis yang proporsional terhadap tingkat risiko, bukan jenis perangkat tertentu. Kunci keamanan perangkat keras berstandar FIDO2/FIPS diakui secara industri sebagai metode yang tahan terhadap serangan phishing dan pengambilalihan akun, sehingga umum dipilih bank untuk melindungi akun administrator dan sistem berisiko tinggi. DTI menghadirkan YubiKey sebagai preferred partner Yubico untuk kebutuhan ini.
Apakah tanda tangan elektronik sah digunakan untuk proses onboarding nasabah dan e-KYC?
Ya. UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE dan PP 71/2019 mengakui keabsahan tanda tangan elektronik, dengan kekuatan pembuktian penuh apabila menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berizin. Tilaka, sebagai PSrE berlisensi KOMDIGI (NSK 423/2021), menyediakan TTE tersertifikasi yang dapat diintegrasikan ke alur onboarding dan e-KYC bank.
Bagaimana bank harus menangani data nasabah pada perangkat penyimpanan yang sudah tidak digunakan?
UU PDP No. 27/2022 mewajibkan pengendali data memastikan keamanan data pribadi sepanjang siklus hidupnya, termasuk saat media penyimpanan dihapuskan atau diganti. Penghapusan file biasa tidak menghilangkan data secara permanen dan berisiko dipulihkan; standar seperti NIST SP 800-88 mensyaratkan metode clear, purge, atau destroy sesuai jenis media. Layanan Sanitasi Data dari DTI menyediakan degaussing untuk media magnetik (HDD) dan penghancur fisik untuk media yang tidak dapat didegauss seperti SSD.
Apa itu PSrE dan mengapa statusnya penting saat memilih vendor tanda tangan elektronik?
PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah pihak yang diatur PP 71/2019 dan wajib terdaftar/berizin di KOMDIGI untuk menerbitkan sertifikat elektronik yang menjadi dasar TTE tersertifikasi. Vendor yang bukan PSrE berizin hanya dapat menghasilkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dengan kekuatan pembuktian hukum yang lebih lemah. Tilaka beroperasi sebagai PSrE berlisensi KOMDIGI (NSK 423/2021), menjadikan status legalnya jelas untuk kebutuhan perbankan.
SIAP UNTUK MODERNISASI?
Operasi Perbankan & FSI Anda berhak atas teknologi spesialis.
Jadwalkan konsultasi 30 menit. Kami akan meninjau lanskap regulasi Anda, sistem yang ada, dan kebutuhan integrasi — lalu merancang solusi yang sesuai.
