Lewati ke konten utama
DTI

INDUSTRI · PERBANKAN & FSI

Keamanan siber perbankan — autentikasi tahan-phishing, TTE PSrE, dan audit trail yang kuat.

DTI membantu bank dan lembaga keuangan memenuhi ekspektasi OJK & BI — MFA hardware FIDO2 untuk akses kritikal, tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE untuk dokumen nasabah, pelaporan konglomerasi, dan pemusnahan data tersertifikasi.

LANSKAP REGULASI

Kepatuhan adalah syarat lisensi.

Bank di Indonesia beroperasi di bawah pengawasan ganda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK mengatur pengawasan prudensial, manajemen risiko TI, dan perlindungan konsumen. BI mengatur sistem pembayaran, stabilitas moneter, dan ekosistem pembayaran nasional.

Aturan spesifik terus bertambah. POJK 11/2022 mewajibkan manajemen risiko TI untuk bank umum. BI Regulation 2/2024 menetapkan persyaratan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk penyelenggara sistem pembayaran. Tanda tangan elektronik harus berstandar PSrE sesuai KOMDIGI Regulation 11/2018. Sistem pembayaran harus terintegrasi dengan BI-RTGS, GPN, dan BI-FAST.

Di atas itu: UU PDP (UU 27/2022) untuk perlindungan data nasabah, persyaratan pelaporan insiden siber BSSN, dan ekspektasi autentikasi berbasis risiko dari OJK. Setiap sistem, vendor, integrasi harus bertahan dalam inspeksi regulasi — tidak hanya saat go-live, tetapi sepanjang masa penerapannya.

TANTANGAN PERBANKAN & FSI

Di mana tim industri ini butuh kedalaman

Empat area di mana tim Perbankan & FSI paling sering butuh teknologi spesialis yang memenuhi ekspektasi regulator tanpa mengganggu operasional.

TANTANGAN

Tanda tangan basah memperlambat onboarding

Onboarding nasabah, perjanjian kredit, dan pembukaan rekening masih bergantung pada tanda tangan fisik di ratusan cabang. Pemrosesan dokumen berhari-hari, biaya menskala linier dengan volume, jejak audit tidak konsisten.

DIATASI OLEH
Tilaka Tanda Tangan Elektronik
TANTANGAN

Phishing & pengambilalihan akun

OTP SMS dan autentikasi berbasis software tetap rentan terhadap phishing, SIM swap, dan rekayasa sosial. Akses internal ke core banking dan operasional treasury butuh autentikasi anti-phishing.

DIATASI OLEH
YubiKey Security Key
TANTANGAN

Verifikasi identitas skala besar

KYC dan verifikasi identitas lintas jutaan interaksi nasabah membebani proses manual. Bank butuh verifikasi biometrik dengan integrasi Dukcapil yang menskala tanpa mengompromikan jaminan.

DIATASI OLEH
Tilaka Identity Stack
TANTANGAN

Permukaan audit kepatuhan

POJK 11/2022, BI Reg. 2/2024, KOMDIGI 11/2018, UU PDP — setiap sistem, vendor, dan integrasi harus bertahan dalam inspeksi regulasi. Multi-vendor sprawl melipatgandakan beban audit.

DIATASI OLEH
Satu mitra akuntabel

DIPERCAYA OLEH · PERBANKAN & FSI

Institusi keuangan yang menggunakan solusi DTI

Bank BRI
Pengguna Tilaka
Bank BNI
Pengguna Sanitasi Data & YubiKey
Bank BTN
Pengguna Sanitasi Data & YubiKey
BNI Finance
Pengguna Tilaka

Termasuk sebuah konglomerasi keuangan besar di Indonesia yang menggunakan platform pelaporan PIKK — referensi bernama tersedia di bawah NDA.

KEPATUHAN PERBANKAN

Kredensial yang dapat dipertahankan di hadapan auditor Anda

Teknologi mitra kami memegang sertifikasi yang bertahan dalam inspeksi OJK dan BI.

PSrE Komdigi
Tilaka Berlisensi · NSK No. 423/2021
FIDO2 / FIPS
Mitra Pilihan Yubico
ISO 27001:2013
DTI Tersertifikasi InfoSec
UU PDP
Patuh UU No. 27/2022

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa saja kewajiban keamanan TI yang harus dipenuhi bank menurut POJK 11/2022?

POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko TI, pengendalian keamanan data, dan pengujian ketahanan siber secara berkala. Ketentuan ini mencakup kontrol autentikasi yang memadai untuk mengakses sistem inti dan proses persetujuan dokumen elektronik. DTI mendukung pemenuhan aspek ini melalui autentikasi phishing-resistant (YubiKey) dan tanda tangan elektronik tersertifikasi (Tilaka), namun tanggung jawab kepatuhan tetap berada pada bank sebagai pihak yang diawasi OJK.

Apakah bank di Indonesia wajib menggunakan hardware security key berbasis FIDO2?

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan token FIDO2 secara spesifik; POJK 11/2022 mengatur prinsip autentikasi berlapis yang proporsional terhadap tingkat risiko, bukan jenis perangkat tertentu. Kunci keamanan perangkat keras berstandar FIDO2/FIPS diakui secara industri sebagai metode yang tahan terhadap serangan phishing dan pengambilalihan akun, sehingga umum dipilih bank untuk melindungi akun administrator dan sistem berisiko tinggi. DTI menghadirkan YubiKey sebagai preferred partner Yubico untuk kebutuhan ini.

Apakah tanda tangan elektronik sah digunakan untuk proses onboarding nasabah dan e-KYC?

Ya. UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE dan PP 71/2019 mengakui keabsahan tanda tangan elektronik, dengan kekuatan pembuktian penuh apabila menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berizin. Tilaka, sebagai PSrE berlisensi KOMDIGI (NSK 423/2021), menyediakan TTE tersertifikasi yang dapat diintegrasikan ke alur onboarding dan e-KYC bank.

Bagaimana bank harus menangani data nasabah pada perangkat penyimpanan yang sudah tidak digunakan?

UU PDP No. 27/2022 mewajibkan pengendali data memastikan keamanan data pribadi sepanjang siklus hidupnya, termasuk saat media penyimpanan dihapuskan atau diganti. Penghapusan file biasa tidak menghilangkan data secara permanen dan berisiko dipulihkan; standar seperti NIST SP 800-88 mensyaratkan metode clear, purge, atau destroy sesuai jenis media. Layanan Sanitasi Data dari DTI menyediakan degaussing untuk media magnetik (HDD) dan penghancur fisik untuk media yang tidak dapat didegauss seperti SSD.

Apa itu PSrE dan mengapa statusnya penting saat memilih vendor tanda tangan elektronik?

PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah pihak yang diatur PP 71/2019 dan wajib terdaftar/berizin di KOMDIGI untuk menerbitkan sertifikat elektronik yang menjadi dasar TTE tersertifikasi. Vendor yang bukan PSrE berizin hanya dapat menghasilkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dengan kekuatan pembuktian hukum yang lebih lemah. Tilaka beroperasi sebagai PSrE berlisensi KOMDIGI (NSK 423/2021), menjadikan status legalnya jelas untuk kebutuhan perbankan.

SIAP UNTUK MODERNISASI?

Operasi Perbankan & FSI Anda berhak atas teknologi spesialis.

Jadwalkan konsultasi 30 menit. Kami akan meninjau lanskap regulasi Anda, sistem yang ada, dan kebutuhan integrasi — lalu merancang solusi yang sesuai.

WhatsApp kami