Lewati ke konten utama
DTI

PRODUK · PEMUSNAHAN DATA PERMANEN · NIST 800-88

Pemusnahan data aman untuk perangkat dan media penyimpanan yang sudah tidak digunakan.

Data Sanitization membantu organisasi memastikan data sensitif tidak tertinggal di perangkat lama melalui proses pemusnahan yang aman, terdokumentasi, dan dapat diaudit.

TENTANG DATA SANITASI

Hapus saja tidak cukup. Data perlu dimusnahkan dengan benar.

Penghapusan biasa (delete, format, atau factory reset) hanya menghapus pointer ke data — bit fisiknya masih ada di disk dan dapat dipulihkan dengan tools recovery komersial. Regulator Indonesia paham hal ini. UU PDP Pasal 44 mewajibkan "pemusnahan" (destruction), bukan sekadar penghapusan, saat data pribadi di-decommission. POJK 11/2022 memasukkan "penghentian dan penghapusan sumber daya teknologi informasi" sebagai fase teregulasi dari siklus hidup TI. Permenkes 24/2022 mewajibkan rumah sakit memusnahkan rekam medis elektronik setelah jendela retensi 25 tahun — dengan metode yang menjamin data tidak dapat dipulihkan.

Data Sanitization adalah penghapusan data sensitif secara aman dan permanen dari media penyimpanan (HDD, SSD, tape, USB) sehingga tidak ada data sisa yang dapat dipulihkan — bahkan melalui analisis forensik tingkat laboratorium. Standar internasional yang diakui adalah NIST SP 800-88, dengan tiga kategori: Clear (overwrite), Purge (overwrite tingkat lanjut, cryptographic erase, atau degaussing), dan Destroy (penghancuran fisik). ISO/IEC 27001 Annex A 7.14 dan 8.10 menyediakan kerangka audit.

DTI memberikan sanitasi data sebagai layanan chain-of-custody: degaussing untuk media magnetik, penghancuran fisik (shredding, crushing) untuk SSD, dan sertifikat pemusnahan (Berita Acara Pemusnahan) — artefak yang diminta auditor dan regulator Anda. Kami pickup media on-site, sanitasi di fasilitas tersertifikasi kami, dan mengembalikan sertifikat pemusnahan bertanda tangan per serial number.

METODE SANITASI

Tiga metode. Satu rantai pengamanan.

Data Sanitization membantu memilih metode yang tepat untuk setiap media—mulai dari overwrite, degaussing, sampai penghancuran fisik—dengan bukti yang dapat diaudit.

DEGAUSSING

Penghapusan medan magnet

Paparan medan magnet kuat yang merusak alignment magnetik pada HDD dan tape magnetik. Tier "Purge" NIST. Disk menjadi tidak dapat digunakan; data tidak dapat dipulihkan.

  • Untuk HDD, tape magnetik, kartrid LTO
  • Unit mobile on-site atau fasilitas DTI
  • Coercivity teruji sesuai spek manufaktur
PENGHANCURAN FISIK

Shred & crush

Shredding industri ke ukuran partikel NIST/NSA untuk HDD dan SSD. Media solid-state memerlukan shredding (degaussing tidak berpengaruh pada flash cell SSD).

  • Untuk HDD, SSD, M.2 NVMe
  • Ukuran partikel selaras NSA/CSS
  • Penghancuran dengan saksi CCTV
CRYPTOGRAPHIC ERASE

Penghancuran kunci enkripsi

Untuk self-encrypting drive (SED) dan cloud volume — penghancuran kunci enkripsi membuat ciphertext tidak dapat dipulihkan. Tier "Purge" NIST jika diterapkan dengan benar.

  • Untuk SED, SSD terenkripsi, cloud volume
  • Lebih cepat dari overwrite di skala besar
  • Audit log penghancuran kunci
CHAIN OF CUSTODY

Pickup & transport aman

Pengambilan dalam kontainer tersegel dari data center atau kantor Anda. Transport kendaraan dengan tracking GPS. Kemasan tamper-evident. Aturan dua orang untuk muatan sensitif.

  • Kontainer tersegel, tamper-evident
  • Transport dengan tracking GPS
  • Aturan dua orang untuk media sensitif
SERTIFIKAT

Berita Acara Pemusnahan

Sertifikat pemusnahan bertanda tangan per serial number — artefak yang diwajibkan auditor dan regulator UU PDP Anda. Mencakup metode, saksi, tanggal, dan manifes pembuangan.

  • Sertifikasi per serial number
  • Siap auditor (POJK, UU PDP, Permenkes)
  • Salinan digital + fisik bertanda tangan
KEPATUHAN

Selaras regulasi

Proses dipetakan ke UU PDP Pasal 43-45, siklus hidup TI POJK 11/2022, pemusnahan RME Permenkes 24/2022, Peraturan BSSN 8/2020, plus standar internasional NIST SP 800-88 dan ISO/IEC 27001 Annex A 7.14 + 8.10.

  • Patuh UU PDP Pasal 44
  • Fase siklus hidup POJK 11/2022
  • Jendela 25 tahun Permenkes 24/2022

STANDAR & SERTIFIKASI

Kredensial yang relevan untuk Data Sanitization

NIST SP 800-88
Media sanitization standar internasional
ISO/IEC 27001
Annex A 7.14 + A 8.10
UU PDP Pasal 44
Pemusnahan data pribadi
POJK 11/2022
Retensi & pemusnahan data perbankan

SIAP MENERAPKAN DATA SANITASI?

Akses sandbox dan walkthrough yang disesuaikan.

Diskusikan kebutuhan pemusnahan data Anda untuk menentukan metode, lokasi eksekusi, chain of custody, dan format laporan yang dibutuhkan.

WhatsApp kami