Lewati ke konten utama
DTI

STUDI KASUS · Konglomerasi Keuangan

Otomasi pelaporan regulator untuk konglomerasi keuangan

Astra Financial mengadopsi PIKK Reporting dari DTI untuk mengotomasi siklus pelaporan regulator — selaras POJK 30/2024 dan kerangka UU P2SK 4/2023, dengan jejak audit penuh.

Astra Financial

Industri

Konglomerasi Keuangan

Klien

Astra Financial

Produk DTI

PIKK Reporting — platform pelaporan regulator (DTI Proprietary)

Tantangan

Sebagai konglomerasi keuangan, grup wajib menyusun pelaporan sesuai POJK 30/2024 dan kerangka UU P2SK 4/2023. Penyusunan laporan yang masih manual memakan waktu, rawan selisih, dan sulit menjaga jejak audit yang konsisten menjelang tenggat pelaporan.

Solusi

  • Otomasi siklus pelaporan regulator — dari penyusunan hingga validasi laporan.
  • Selaras POJK 30/2024 — struktur laporan mengikuti ketentuan pelaporan yang berlaku.
  • Jejak audit penuh — setiap angka dapat ditelusuri ke sumbernya untuk kebutuhan audit dan pengawasan.
  • Dibangun di Indonesia untuk celah regulator yang tidak diisi vendor global — dengan pendampingan lokal DTI.

Hasil

  • Penyusunan laporan regulator yang tadinya manual menjadi terotomasi.
  • Akurasi dan konsistensi data laporan meningkat.
  • Kesiapan dan ketertelusuran audit menguat menjelang tenggat pelaporan.

Jangkar Kepatuhan

POJK 30/2024 · UU P2SK 4/2023

Perlu mengotomasi pelaporan regulator? Pelajari PIKK Reporting dari DTI.

LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan kebutuhan institusi Anda

Tim DTI siap membantu memetakan use case, integrasi, dan kepatuhan untuk konteks Anda.

WhatsApp kami