Lewati ke konten utama
DTI

E-KYC & VERIFIKASI IDENTITAS DIGITAL

e-KYC Verifikasi Identitas Digital Tersertifikasi PSrE untuk Onboarding Nasabah

Verifikasi identitas nasabah secara digital dengan keabsahan hukum yang jelas. Tilaka, Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tersertifikasi, menghadirkan e-KYC berbasis biometrik dan verifikasi data kependudukan yang terintegrasi melalui API — mendukung kepatuhan UU ITE, PP 71/2019, dan UU PDP.

PSrE Tersertifikasi (Kementerian Komunikasi dan Digital)UU ITE & PP 71/2019UU No. 27/2022 (UU PDP)Mendukung Program APU-PPT Sektor Jasa Keuangan

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Onboarding nasabah adalah titik pertemuan antara pertumbuhan bisnis dan kewajiban regulasi. Bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, fintech, dan sekuritas dituntut mengenal nasabahnya secara memadai — namun proses tatap muka dan dokumen fisik membuat calon nasabah menunggu berhari-hari, sementara pesaing digital menyelesaikannya dalam hitungan menit. e-KYC verifikasi identitas digital menjawab dilema ini: proses kenal nasabah yang cepat, terukur, dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun tidak semua solusi e-KYC setara di mata hukum. Kerangka regulasi Indonesia — UU ITE beserta perubahannya dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tersertifikasi dari yang tidak. Sertifikat elektronik yang diterbitkan setelah verifikasi identitas yang andal menjadi fondasi pembuktian: memastikan bahwa orang yang melakukan transaksi memang benar orang yang identitasnya diverifikasi.

Di sisi lain, e-KYC memproses data pribadi yang bersifat spesifik — NIK, data biometrik wajah, dan dokumen kependudukan — yang menurut UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menuntut pelindungan lebih ketat. Memilih penyedia e-KYC karenanya bukan sekadar keputusan teknologi, melainkan keputusan kepatuhan: bagaimana data diverifikasi, disimpan, diamankan, dan dapat diaudit. Halaman ini menguraikan bagaimana e-KYC tersertifikasi PSrE dari Tilaka membantu institusi Anda menyeimbangkan kecepatan onboarding dengan kepastian hukum.

Mengapa Onboarding Konvensional dan e-KYC Seadanya Sama-Sama Berisiko

Onboarding manual lambat dan mahal

Verifikasi tatap muka, fotokopi dokumen, dan input ulang data memperpanjang waktu akuisisi nasabah serta membebani biaya operasional cabang. Calon nasabah yang menunggu terlalu lama berpindah ke penyedia lain.

Rentan pemalsuan identitas dan fraud

Pencocokan foto KTP secara kasat mata tidak mampu mendeteksi identitas palsu, dokumen hasil manipulasi, atau serangan presentasi seperti foto dari layar. Kegagalan di titik ini membuka pintu pembobolan rekening dan pencucian uang.

Keabsahan hukum yang diragukan

Proses digital tanpa sertifikat elektronik dari PSrE tersertifikasi melemahkan posisi pembuktian ketika transaksi disengketakan. Institusi kesulitan membuktikan siapa yang sebenarnya menyetujui perjanjian.

Paparan risiko perlindungan data pribadi

NIK dan data biometrik adalah data pribadi spesifik menurut UU PDP. Mengalirkannya ke vendor tanpa dasar pemrosesan, pengamanan, dan jejak audit yang jelas menempatkan institusi pada risiko sanksi dan kerusakan reputasi.

e-KYC Tersertifikasi PSrE: Verifikasi Identitas yang Cepat dan Sah Secara Hukum

Verifikasi data kependudukan

Data identitas calon nasabah diverifikasi terhadap sumber data kependudukan resmi, memastikan NIK, nama, dan tanggal lahir konsisten dengan data pemerintah — bukan sekadar membaca teks di kartu.

Biometrik wajah dengan liveness detection

Pencocokan wajah (face matching) dipadukan dengan deteksi keaslian kehadiran (liveness detection) untuk menangkal serangan foto, video ulang, dan manipulasi digital pada saat pengambilan citra.

Sertifikat elektronik dari PSrE tersertifikasi

Identitas yang lolos verifikasi diikat ke sertifikat elektronik yang diterbitkan Tilaka selaku PSrE tersertifikasi, sehingga tanda tangan elektronik nasabah memenuhi kriteria tanda tangan elektronik tersertifikasi sesuai UU ITE dan PP 71/2019.

Integrasi API dan SDK ke aplikasi Anda

Seluruh alur e-KYC tersedia sebagai API dan SDK yang tertanam di aplikasi mobile atau web institusi Anda — nasabah tidak berpindah aplikasi, tim Anda mengendalikan pengalaman pengguna dari awal sampai akhir.

Jejak audit dan dukungan kepatuhan

Setiap langkah verifikasi terekam dengan jejak audit yang dapat ditelusuri, mendukung kebutuhan pembuktian internal, pemeriksaan auditor, serta penerapan program APU-PPT berbasis risiko di sektor jasa keuangan.

Solusi e-KYC dan tanda tangan elektronik tersertifikasi Tilaka telah dimanfaatkan lembaga keuangan dan perusahaan di berbagai industri teregulasi di Indonesia untuk mendigitalkan onboarding dan penandatanganan dokumen.

Bagaimana Alur e-KYC Berjalan

1

Pengambilan data dan dokumen identitas

Calon nasabah memotret KTP melalui aplikasi Anda. Teknologi OCR mengekstrak NIK, nama, dan data identitas lainnya secara otomatis, mengurangi kesalahan input manual sejak langkah pertama.

2

Verifikasi identitas dan biometrik

Data yang diekstrak diverifikasi terhadap data kependudukan resmi, lalu nasabah melakukan swafoto dengan liveness detection. Sistem mencocokkan wajah dengan referensi identitas untuk memastikan orang yang mendaftar adalah pemilik identitas yang sah.

3

Penerbitan sertifikat elektronik

Setelah identitas terverifikasi, Tilaka selaku PSrE tersertifikasi menerbitkan sertifikat elektronik atas nama nasabah. Sertifikat inilah yang mengikat identitas terverifikasi dengan setiap tanda tangan elektronik yang dibuat kemudian.

4

Penandatanganan dan aktivasi layanan

Nasabah menandatangani perjanjian pembukaan rekening atau kontrak layanan secara elektronik dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Onboarding selesai dalam satu sesi digital, lengkap dengan dokumen bertanda tangan yang sah dan jejak audit yang utuh.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu e-KYC dan apa bedanya dengan KYC konvensional?

e-KYC (electronic Know Your Customer) adalah proses kenal nasabah yang dilakukan secara elektronik: pengambilan dokumen identitas, verifikasi ke data kependudukan, dan pencocokan biometrik wajah tanpa tatap muka fisik. Berbeda dari KYC konvensional yang mengandalkan kehadiran fisik dan dokumen kertas, e-KYC menyelesaikan verifikasi dalam satu sesi digital dengan jejak audit yang lebih lengkap dan konsisten.

Apakah hasil e-KYC dan tanda tangan elektronik yang dihasilkan sah secara hukum di Indonesia?

UU ITE mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dan PP 71/2019 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan jasa PSrE tersertifikasi. Karena e-KYC Tilaka bermuara pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PSrE tersertifikasi, tanda tangan yang dihasilkan nasabah masuk kategori tersertifikasi — posisi pembuktian yang lebih kuat jika terjadi sengketa.

Apa peran PSrE dalam proses e-KYC?

PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) adalah pihak yang menerbitkan sertifikat elektronik setelah memastikan identitas pemiliknya terverifikasi dengan andal. Dalam alur e-KYC, PSrE menjadi jangkar kepercayaan: sertifikat yang diterbitkannya mengikat identitas hasil verifikasi dengan tanda tangan elektronik nasabah, sehingga setiap dokumen yang ditandatangani dapat ditelusuri ke orang yang telah diverifikasi.

Bagaimana e-KYC Tilaka menangani kepatuhan terhadap UU PDP?

NIK, dokumen kependudukan, dan data biometrik yang diproses dalam e-KYC termasuk kategori data pribadi yang menuntut pelindungan ketat menurut UU No. 27 Tahun 2022. Pemrosesan dilakukan berdasarkan persetujuan dan tujuan yang jelas, dengan pengamanan teknis serta jejak pemrosesan yang dapat diaudit, sehingga institusi Anda selaku pengendali data memiliki dasar yang kuat untuk mempertanggungjawabkan alur datanya.

Seberapa rumit integrasi e-KYC ke aplikasi yang sudah ada?

Integrasi dilakukan melalui REST API dan SDK yang tertanam di aplikasi mobile atau web Anda, didukung dokumentasi teknis dan lingkungan sandbox untuk pengujian sebelum produksi. Tim Anda menentukan alur pengalaman pengguna, sementara proses verifikasi, penerbitan sertifikat, dan penandatanganan berjalan di belakang layar melalui panggilan API.

Bagaimana e-KYC membantu penerapan program APU-PPT?

Regulasi anti pencucian uang di sektor jasa keuangan mewajibkan penyedia jasa keuangan melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabah dengan pendekatan berbasis risiko. e-KYC memperkuat langkah identifikasi tersebut melalui verifikasi data kependudukan, biometrik dengan liveness detection, dan rekam jejak verifikasi yang terdokumentasi — bukti proses yang dapat ditunjukkan kepada auditor maupun pengawas.

E-KYC & VERIFIKASI IDENTITAS DIGITAL

Percepat Onboarding Nasabah dengan e-KYC yang Sah Secara Hukum

Diskusikan kebutuhan verifikasi identitas digital institusi Anda dengan tim kami. Kami membantu memetakan alur onboarding, kebutuhan integrasi API, dan aspek kepatuhan — dari uji coba sandbox hingga produksi.

WhatsApp kami