TILAKA — IDENTITAS DIGITAL & TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Identitas Digital Perbankan: e-KYC dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk Onboarding Nasabah
Tilaka membantu bank dan lembaga jasa keuangan memverifikasi identitas nasabah secara digital dan menandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE yang diakui pemerintah. Onboarding lebih cepat, keabsahan hukum terjaga sesuai UU ITE, dan pemrosesan data pribadi selaras dengan UU PDP.
Identitas digital perbankan kini menjadi fondasi layanan keuangan modern di Indonesia. Nasabah mengharapkan pembukaan rekening, pengajuan kredit, dan penandatanganan perjanjian dapat diselesaikan sepenuhnya dari ponsel — tanpa datang ke kantor cabang. Namun di balik pengalaman yang mulus itu, bank tetap wajib memastikan bahwa orang di balik layar benar-benar adalah pemilik identitas yang sah, dan bahwa setiap dokumen yang ditandatangani secara elektronik dapat dipertahankan keabsahannya di hadapan hukum.
Kerangka regulasinya sudah tersedia. UU ITE beserta perubahannya mengakui bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dan PP 71/2019 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi — yang dibuat dengan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia — dari yang tidak tersertifikasi. Di sisi lain, ketentuan APU PPT OJK menuntut proses Customer Due Diligence yang andal, termasuk saat verifikasi dilakukan secara elektronik, sementara UU PDP No. 27 Tahun 2022 menetapkan kewajiban ketat atas pemrosesan data pribadi, termasuk data biometrik sebagai data pribadi spesifik.
Tantangannya bagi bank adalah menyatukan semua itu ke dalam satu alur onboarding digital yang cepat, aman, dan dapat diaudit: verifikasi identitas berbasis biometrik terhadap sumber data kependudukan resmi, penerbitan identitas digital yang terpercaya, penandatanganan dokumen dengan kekuatan pembuktian yang kuat, dan jejak audit yang lengkap. Tilaka, sebagai platform identitas digital dan tanda tangan elektronik yang berinduk pada PSrE tersertifikasi, dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut dari ujung ke ujung.
Tantangan Verifikasi Nasabah dan Dokumen Digital di Perbankan
Onboarding manual yang lambat dan mahal
Kewajiban tatap muka, penyerahan fotokopi dokumen, dan tanda tangan basah memperpanjang waktu pembukaan rekening atau pencairan kredit. Biaya operasional cabang dan back office ikut membengkak seiring volume nasabah.
Risiko fraud identitas dan pemalsuan dokumen
Pencurian identitas, KTP palsu, dan manipulasi foto atau video (termasuk serangan presentasi dan deepfake) mengincar kanal digital. Tanpa verifikasi biometrik dan liveness detection yang kuat, bank menanggung risiko kerugian dan sanksi kepatuhan.
Keabsahan hukum dokumen elektronik yang diragukan
Tanda tangan hasil gambar coretan atau centang persetujuan sulit dibuktikan otentisitasnya saat terjadi sengketa kredit atau penyangkalan (repudiation). Tanpa sertifikat elektronik dari PSrE, posisi pembuktian bank menjadi lebih lemah.
Beban kepatuhan perlindungan data dan audit
UU PDP mewajibkan dasar pemrosesan yang sah, pengamanan memadai, dan akuntabilitas atas data pribadi nasabah — termasuk data biometrik. Bank juga harus siap menunjukkan jejak audit proses e-KYC dan penandatanganan kepada auditor dan regulator.
Solusi Identitas Digital dan TTE Tersertifikasi dari Tilaka
e-KYC dengan verifikasi biometrik dan liveness detection
Identitas nasabah diverifikasi melalui pencocokan data dan biometrik wajah terhadap sumber data kependudukan resmi (Ditjen Dukcapil), dilengkapi liveness detection untuk menangkal foto, video ulang, dan serangan presentasi.
Identitas digital berbasis sertifikat elektronik PSrE
Setelah verifikasi berhasil, nasabah memperoleh sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui PSrE tersertifikasi yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Identitas digital ini menjadi dasar tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan kekuatan hukum
Dokumen pembukaan rekening, perjanjian kredit, dan formulir lainnya ditandatangani dengan TTE tersertifikasi sesuai UU ITE dan PP 71/2019 — mengikat penanda tangan pada dokumen dan mendeteksi perubahan isi setelah penandatanganan.
Integrasi API/SDK ke kanal onboarding bank
Tilaka tersedia sebagai API dan SDK yang dapat ditanamkan ke aplikasi mobile banking, portal web, maupun sistem origination kredit, sehingga alur e-KYC dan penandatanganan berjalan mulus di dalam kanal milik bank sendiri.
Keamanan data dan kesiapan kepatuhan
Pemrosesan data pribadi dirancang selaras dengan UU PDP: pengumpulan berbasis persetujuan, enkripsi saat transit dan penyimpanan, serta jejak audit lengkap untuk setiap verifikasi dan penandatanganan sebagai bukti akuntabilitas.
Platform Tilaka telah digunakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan dan perusahaan di Indonesia untuk digitalisasi verifikasi identitas dan penandatanganan dokumen elektronik.
Cara Kerja: Dari Verifikasi Identitas hingga Dokumen Ditandatangani
Nasabah mengunggah identitas dan swafoto
Melalui aplikasi atau kanal web bank, nasabah memotret KTP dan melakukan swafoto dengan liveness detection. Data diambil dengan persetujuan eksplisit sebagai dasar pemrosesan sesuai UU PDP.
Verifikasi e-KYC ke sumber data resmi
Sistem mencocokkan data demografis dan biometrik wajah nasabah terhadap basis data kependudukan resmi. Hasil verifikasi dikembalikan ke sistem bank secara real time untuk mendukung proses Customer Due Diligence.
Penerbitan sertifikat elektronik dan penandatanganan
Setelah identitas terverifikasi, sertifikat elektronik diterbitkan atas nama nasabah melalui PSrE tersertifikasi. Nasabah kemudian menandatangani dokumen — pembukaan rekening, perjanjian kredit, atau formulir lain — dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Audit trail dan verifikasi dokumen
Setiap langkah terekam dalam jejak audit: waktu, hasil verifikasi, dan bukti penandatanganan. Dokumen bertanda tangan dapat diverifikasi keasliannya kapan pun, mendukung kebutuhan audit internal, auditor eksternal, maupun proses pembuktian hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tanda tangan elektronik sah digunakan untuk dokumen perbankan seperti perjanjian kredit?
Ya. UU ITE mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya terkait dan dikuasai penanda tangan serta perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. TTE tersertifikasi yang dibuat dengan sertifikat elektronik dari PSrE memenuhi persyaratan tersebut secara teknis, sehingga lazim digunakan untuk perjanjian kredit dan dokumen perbankan lainnya. Untuk akta tertentu yang oleh peraturan disyaratkan bentuk khusus (misalnya akta notariil), tetap ikuti ketentuan yang berlaku.
Apa bedanya tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?
PP 71/2019 membedakan keduanya: TTE tersertifikasi dibuat menggunakan jasa PSrE Indonesia dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik, sedangkan TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa itu — misalnya gambar tanda tangan yang ditempel di dokumen. Keduanya diakui, tetapi TTE tersertifikasi memberikan jaminan identitas penanda tangan dan integritas dokumen yang jauh lebih kuat, sehingga posisi pembuktian bank saat terjadi sengketa atau penyangkalan menjadi lebih baik.
Bagaimana e-KYC Tilaka mendukung kewajiban Customer Due Diligence dan APU PPT?
Ketentuan APU PPT di sektor jasa keuangan mewajibkan bank mengidentifikasi dan memverifikasi calon nasabah, dan verifikasi dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan data kependudukan. e-KYC Tilaka melakukan pencocokan data dan biometrik wajah terhadap sumber data kependudukan resmi disertai liveness detection, lalu menyerahkan hasil verifikasi beserta jejak auditnya ke sistem bank. Keputusan akhir penerimaan nasabah tetap berada pada kebijakan dan penilaian risiko bank.
Bagaimana perlindungan data pribadi nasabah, termasuk data biometrik?
UU PDP No. 27 Tahun 2022 mengategorikan data biometrik sebagai data pribadi spesifik yang menuntut perlindungan lebih ketat. Alur Tilaka dirancang dengan dasar pemrosesan yang jelas (antara lain persetujuan eksplisit nasabah), enkripsi data saat transit dan saat disimpan, pembatasan akses, serta pencatatan aktivitas pemrosesan. Bank sebagai pengendali data tetap memegang kendali kebijakan, dan Tilaka mendukung kebutuhan akuntabilitas tersebut dengan dokumentasi dan jejak audit.
Seberapa rumit integrasi Tilaka dengan aplikasi mobile banking atau sistem origination yang sudah ada?
Integrasi dilakukan melalui REST API dan SDK dengan dokumentasi teknis serta lingkungan sandbox untuk pengembangan dan pengujian. Bank dapat memulai dari satu alur — misalnya pembukaan rekening online — lalu memperluas ke pengajuan kredit, pembaruan data, dan penandatanganan dokumen internal. Tim teknis kami mendampingi mulai dari desain alur hingga go-live.
Dokumen apa saja yang dapat ditandatangani secara elektronik, dan bagaimana memverifikasinya di kemudian hari?
Umumnya seluruh dokumen keperdataan perbankan dapat ditandatangani secara elektronik: formulir pembukaan rekening, perjanjian kredit, addendum, surat kuasa, hingga dokumen internal. Dokumen yang telah ditandatangani memuat sertifikat elektronik sehingga keaslian penanda tangan dan integritas isinya dapat diverifikasi kapan pun, misalnya melalui pembaca PDF yang mendukung validasi tanda tangan digital atau layanan verifikasi yang tersedia. Ini memberi bank bukti yang kuat untuk kebutuhan audit dan pembuktian hukum.
TILAKA — IDENTITAS DIGITAL & TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Percepat Onboarding Nasabah dengan Identitas Digital yang Sah Secara Hukum
Diskusikan kebutuhan e-KYC dan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk bank Anda bersama tim DTI. Kami bantu merancang alur onboarding digital yang cepat, aman, dan selaras dengan regulasi Indonesia.
