Lewati ke konten utama
DTI

PLATFORM PELAPORAN PIKK

Pelaporan Konglomerasi Keuangan yang Terkonsolidasi, Akurat, dan Siap Audit

POJK 30/2024 dan UU P2SK menempatkan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) sebagai penanggung jawab penerapan terintegrasi di seluruh grup. Platform PIKK dari DTI membantu Anda mengonsolidasikan data dan laporan dari setiap entitas anggota ke dalam satu alur kerja yang terkontrol — dengan validasi otomatis dan jejak audit menyeluruh.

POJK 30/2024 Konglomerasi KeuanganUU 4/2023 (P2SK)PP 71/2019 (PSE)UU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi)

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat kerangka pengawasan konglomerasi keuangan di Indonesia dan mengamanatkan pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Amanat tersebut kemudian dioperasionalkan melalui POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan, yang mengatur penetapan konglomerasi keuangan, kewajiban membentuk atau menunjuk PIKK, serta tanggung jawab PIKK atas penerapan tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, dan permodalan terintegrasi di seluruh grup.

Konsekuensi praktisnya signifikan: PIKK harus mampu menghimpun, memvalidasi, dan mengonsolidasikan data dari entitas anggota lintas sektor — perbankan, asuransi, pasar modal, hingga pembiayaan — yang masing-masing memiliki sistem inti, format data, dan siklus pelaporan berbeda. Pelaporan konglomerasi keuangan bukan sekadar menggabungkan angka; ia menuntut konsistensi definisi antar entitas, rekonsiliasi transaksi intragrup, dan kemampuan menjelaskan setiap angka kepada pengawas ketika diminta.

Banyak grup keuangan masih menjalankan proses ini secara manual: spreadsheet dikirim lewat email, dikonsolidasikan oleh tim kecil di induk, lalu diperiksa ulang menjelang tenggat. Pola ini rentan terhadap kesalahan versi, data yang tidak sinkron, dan hilangnya jejak siapa mengubah apa. Platform pelaporan PIKK dari DTI dibangun khusus untuk menggantikan pola tersebut dengan alur kerja terstruktur — dari pengumpulan data di level entitas hingga laporan konsolidasi yang siap disampaikan kepada OJK.

Mengapa Pelaporan Konglomerasi Keuangan Sulit Dilakukan Secara Manual

Data tersebar di banyak entitas dan sistem

Setiap entitas anggota memiliki core system, chart of account, dan format data sendiri. Menyatukannya secara manual memakan waktu dan menghasilkan interpretasi yang tidak seragam antar entitas.

Konsolidasi berbasis spreadsheet rawan kesalahan

Rumus yang tertimpa, versi file yang tertukar, dan salin-tempel antar workbook adalah sumber kesalahan klasik. Satu sel yang salah dapat merambat ke laporan konsolidasi yang disampaikan ke pengawas.

Tidak ada jejak audit yang utuh

Ketika pengawas atau auditor menanyakan asal sebuah angka, proses manual jarang bisa menunjukkan siapa yang menginput, kapan diubah, dan atas dasar apa. Rekonstruksi manual memakan waktu berminggu-minggu.

Tenggat berlapis dengan kapasitas tim terbatas

Tim pelaporan di induk harus mengejar data dari banyak entitas dengan siklus tutup buku berbeda, lalu memvalidasi semuanya menjelang tenggat. Beban puncak ini membuat pemeriksaan kualitas sering dikorbankan.

Satu Platform untuk Seluruh Siklus Pelaporan PIKK

Konsolidasi otomatis lintas entitas

Data dari entitas anggota dikumpulkan melalui koneksi sistem atau template terstruktur, lalu dipetakan ke taksonomi pelaporan grup secara otomatis — menggantikan konsolidasi manual berbasis spreadsheet.

Validasi data berlapis sebelum konsolidasi

Aturan validasi memeriksa kelengkapan, konsistensi antar periode, dan kewajaran nilai sejak data masuk di level entitas. Anomali tertahan dan dikembalikan ke pemilik data, bukan ditemukan setelah laporan terkirim.

Rekonsiliasi transaksi intragrup

Eksposur dan transaksi antar entitas anggota diidentifikasi dan dipertemukan secara sistematis, sehingga eliminasi intragrup dalam laporan konsolidasi dapat dipertanggungjawabkan angka per angka.

Jejak audit menyeluruh

Setiap input, perubahan, persetujuan, dan pengiriman terekam dengan identitas pengguna dan waktu kejadian. Riwayat versi laporan dapat ditelusuri kembali kapan pun pengawas atau auditor memintanya.

Alur persetujuan berjenjang dan tenggat terpantau

Peran maker-checker-approver, pembagian tugas per entitas, dan pengingat tenggat terpasang dalam satu dasbor. Manajemen PIKK melihat status setiap laporan secara real time, bukan lewat rekap email.

Platform ini dikembangkan DTI berdasarkan pengalaman panjang membangun sistem pelaporan dan konsolidasi data untuk institusi keuangan dan korporasi besar di Indonesia.

Cara Kerja Platform

1

Pemetaan struktur grup dan kebutuhan laporan

Tim DTI bersama Anda memetakan struktur konglomerasi, entitas anggota, jenis laporan yang menjadi tanggung jawab PIKK, serta sumber data di masing-masing entitas. Hasilnya menjadi konfigurasi taksonomi dan alur kerja di platform.

2

Integrasi dan standardisasi data entitas

Data entitas anggota dihubungkan melalui integrasi sistem, unggahan terstruktur, atau kombinasi keduanya — disesuaikan dengan kesiapan masing-masing entitas. Aturan pemetaan dan validasi diterapkan agar definisi data seragam di seluruh grup.

3

Konsolidasi, rekonsiliasi, dan reviu berjenjang

Platform menjalankan konsolidasi dan rekonsiliasi intragrup secara otomatis, lalu mengalirkan hasilnya ke alur reviu maker-checker-approver. Setiap temuan validasi harus diselesaikan sebelum laporan dapat difinalisasi.

4

Finalisasi, pelaporan, dan arsip audit

Laporan final dihasilkan dalam format yang dibutuhkan untuk penyampaian kepada OJK dan kebutuhan internal grup. Seluruh data pendukung, riwayat perubahan, dan persetujuan tersimpan sebagai arsip yang siap diaudit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PIKK dan mengapa menjadi penting sekarang?

PIKK adalah Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan — entitas yang bertanggung jawab atas penerapan tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, dan permodalan terintegrasi di sebuah konglomerasi keuangan. Kewajiban ini diamanatkan UU 4/2023 (P2SK) dan diatur lebih lanjut dalam POJK 30/2024, sehingga grup keuangan yang ditetapkan sebagai konglomerasi keuangan perlu menyiapkan organ dan infrastruktur pelaporannya.

Konglomerasi keuangan mana yang wajib membentuk PIKK?

Penetapan konglomerasi keuangan dan kewajiban membentuk atau menunjuk PIKK mengacu pada kriteria dalam POJK 30/2024, antara lain terkait skala aset grup dan keberadaan entitas di lebih dari satu sektor jasa keuangan. Karena penetapannya dilakukan oleh OJK terhadap masing-masing grup, kami menyarankan Anda merujuk langsung pada ketentuan POJK dan korespondensi resmi dengan OJK untuk memastikan status grup Anda.

Jenis laporan apa saja yang dapat dikelola di platform ini?

Platform dirancang untuk mendukung laporan yang menjadi tanggung jawab PIKK, seperti laporan terkait tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, permodalan terintegrasi, serta laporan berkala lain yang dipersyaratkan pengawas. Struktur laporan dikonfigurasi mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga dapat disesuaikan ketika format atau cakupan pelaporan diperbarui oleh OJK.

Bagaimana platform memastikan akurasi data dari banyak entitas?

Akurasi dijaga berlapis: aturan validasi otomatis memeriksa data sejak diinput di level entitas, pemetaan taksonomi menyeragamkan definisi antar entitas, dan rekonsiliasi intragrup mempertemukan transaksi antar anggota grup. Data yang tidak lolos validasi dikembalikan ke pemiliknya dengan catatan yang jelas sebelum masuk ke konsolidasi.

Apakah platform bisa terhubung dengan sistem inti masing-masing entitas anggota?

Bisa. Platform menyediakan opsi integrasi melalui API atau pertukaran file terstruktur, dan dapat dikombinasikan dengan input melalui template bagi entitas yang sistemnya belum siap diintegrasikan. Pendekatan bertahap ini memungkinkan grup mulai beroperasi tanpa menunggu seluruh entitas selesai berintegrasi.

Bagaimana keamanan data dan jejak audit dikelola?

Seluruh aktivitas — input, perubahan, persetujuan, hingga pengiriman laporan — terekam dengan identitas pengguna dan stempel waktu, membentuk jejak audit yang dapat ditelusuri. Pengelolaan sistem elektronik mengacu pada PP 71/2019, dan perlindungan data pribadi dalam platform diselaraskan dengan UU 27/2022; platform juga dapat digelar on-premise atau di private cloud sesuai kebijakan grup Anda.

PLATFORM PELAPORAN PIKK

Siapkan Pelaporan Konglomerasi Keuangan Grup Anda Sekarang

Diskusikan struktur konglomerasi dan kebutuhan pelaporan PIKK Anda dengan tim DTI. Kami akan membantu memetakan alur konsolidasi, integrasi data entitas, dan rencana implementasi yang realistis — sebelum tenggat pelaporan menjadi beban.

WhatsApp kami