Lewati ke konten utama
DTI

DATA DESTRUCTION UNTUK PERBANKAN

Pemusnahan Data Perbankan yang Terverifikasi, Auditable, dan Selaras Regulasi

Media simpan yang keluar dari siklus hidup TI bank tetap membawa data nasabah — dan tetap menjadi tanggung jawab hukum Anda. Datasan menyediakan pemusnahan media data on-site dengan degaussing dan penghancuran fisik, chain of custody terdokumentasi, serta sertifikat pemusnahan yang siap diperiksa auditor dan regulator.

UU PDP No. 27/2022 (Pasal 44)POJK No. 11/POJK.03/2022 — Penyelenggaraan TI Bank UmumNIST SP 800-88 Rev. 1UU ITE & PP 71/2019

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Bank dan lembaga keuangan mengelola salah satu kategori data paling sensitif di Indonesia: identitas nasabah, riwayat transaksi, data kredit, hingga informasi yang tunduk pada kerahasiaan bank. Ketika hard disk, tape backup, server, atau perangkat endpoint mencapai akhir masa pakai, data di dalamnya tidak ikut 'pensiun'. Format ulang atau penghapusan file biasa tidak menghilangkan data secara permanen — dengan perangkat forensik yang tersedia luas, data tersebut sering kali masih dapat dipulihkan.

Kerangka regulasi Indonesia menempatkan tanggung jawab ini secara eksplisit pada pengendali data. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 44, mewajibkan pengendali data memusnahkan data pribadi dalam kondisi tertentu — antara lain saat masa retensi berakhir — dan pelanggarannya membuka risiko sanksi administratif serta tuntutan hukum. Bagi bank, kewajiban ini berlapis dengan ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, antara lain POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum beserta ketentuan pelaksanaannya, yang menuntut pengelolaan risiko TI di sepanjang siklus hidup data dan aset — termasuk tahap penghapusan dan disposal.

Pemusnahan data perbankan karena itu bukan sekadar urusan gudang aset TI, melainkan kontrol kepatuhan yang harus dapat dibuktikan: metode yang tepat untuk setiap jenis media, rantai penguasaan (chain of custody) yang tidak terputus, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan audit internal, auditor eksternal, maupun pemeriksaan regulator. Datasan dirancang untuk memenuhi standar pembuktian tersebut — dengan proses yang mengacu pada NIST SP 800-88 Rev. 1, standar de facto internasional untuk sanitasi media.

Mengapa Disposal Media di Bank Sering Menjadi Titik Lemah Kepatuhan

Format dan delete tidak sama dengan musnah

Penghapusan logis hanya menghilangkan penunjuk ke data, bukan datanya. Media 'kosong' yang dilelang, dikembalikan ke lessor, atau dibuang dapat menjadi sumber kebocoran data nasabah.

Media berpindah tangan tanpa jejak

Ketika disk dikirim ke pihak ketiga tanpa pencatatan serial number, segel, dan serah terima formal, bank kehilangan kendali — dan kehilangan kemampuan membuktikan bahwa data telah dimusnahkan.

Metode tidak sesuai jenis media

Degaussing efektif untuk media magnetik seperti HDD dan tape, tetapi tidak berpengaruh pada SSD dan flash storage. Satu metode untuk semua media berarti sebagian data sebenarnya tidak pernah musnah.

Tidak ada bukti yang bisa diaudit

Tanpa berita acara, sertifikat per unit media, dan dokumentasi proses, temuan audit atau pemeriksaan regulator sulit dijawab — kewajiban pemusnahan dalam UU PDP dan ketentuan OJK menuntut pembuktian, bukan sekadar klaim.

Solusi Datasan: Pemusnahan Media Data End-to-End untuk Lembaga Keuangan

Eksekusi on-site di lokasi Anda

Degaussing dan penghancuran fisik dilakukan langsung di data center atau kantor bank, disaksikan tim Anda. Media berisi data nasabah tidak pernah meninggalkan premis dalam keadaan masih terbaca.

Metode sesuai media, mengacu NIST SP 800-88

Media magnetik (HDD, LTO/tape) di-degauss dengan medan magnet berkekuatan tinggi; SSD, flash, dan media yang tidak dapat di-degauss dimusnahkan secara fisik. Pemilihan metode mengikuti kategori sanitasi Purge/Destroy pada NIST SP 800-88 Rev. 1.

Chain of custody tanpa celah

Setiap unit media diinventarisasi berdasarkan serial number, disegel, dan dicatat pada setiap perpindahan tangan hingga eksekusi. Proses dapat didokumentasikan dengan foto dan video sebagai bukti tambahan.

Sertifikat pemusnahan yang auditable

Anda menerima berita acara dan Certificate of Destruction yang mencantumkan identitas tiap media, metode, waktu, dan pelaksana — format yang siap dilampirkan untuk audit internal, auditor eksternal, dan pemeriksaan OJK.

Dukungan kebijakan disposal dan retensi

Tim Datasan membantu menyelaraskan prosedur pemusnahan dengan kebijakan retensi data, klasifikasi media, dan kerangka manajemen risiko TI bank Anda, sehingga disposal menjadi kontrol yang terdokumentasi, bukan aktivitas ad hoc.

Datasan telah dipercaya menangani pemusnahan media data untuk institusi keuangan dan korporasi besar di Indonesia dengan chain of custody dan dokumentasi pemusnahan yang lengkap.

Bagaimana Proses Pemusnahan Berlangsung

1

Asesmen dan inventarisasi media

Kami memetakan jenis dan jumlah media (HDD, SSD, tape, perangkat lain), lokasi, serta klasifikasi datanya. Setiap unit dicatat berdasarkan serial number ke dalam manifest pemusnahan yang menjadi dasar chain of custody.

2

Penentuan metode dan rencana eksekusi

Berdasarkan jenis media dan kebijakan risiko bank, kami menetapkan metode sanitasi per kategori — degaussing untuk media magnetik, penghancuran fisik untuk SSD/flash atau bila bank mensyaratkan destruksi total — beserta jadwal, lokasi, dan saksi dari pihak bank.

3

Eksekusi on-site dengan saksi

Pemusnahan dilakukan di lokasi Anda menggunakan degausser dan alat penghancur fisik, disaksikan personel yang Anda tunjuk. Setiap unit diverifikasi terhadap manifest sebelum dan sesudah eksekusi; proses dapat direkam sebagai dokumentasi.

4

Serah terima dokumen kepatuhan

Anda menerima berita acara pemusnahan, Certificate of Destruction per batch dengan rincian per unit media, serta dokumentasi pendukung — paket bukti yang menutup siklus hidup media secara formal dan siap diaudit kapan pun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya penghapusan data biasa dengan pemusnahan data?

Penghapusan logis (delete, format, factory reset) umumnya hanya menghapus referensi ke data, sehingga isinya masih berpotensi dipulihkan dengan perangkat forensik. Pemusnahan (sanitasi) memastikan data tidak dapat dipulihkan lagi — melalui degaussing untuk media magnetik atau penghancuran fisik media. UU PDP membedakan penghapusan dan pemusnahan sebagai kewajiban yang berbeda bagi pengendali data.

Kapan degaussing digunakan, dan kapan harus penghancuran fisik?

Degaussing menghilangkan data pada media magnetik seperti hard disk dan tape dengan merusak pola magnetiknya, sehingga media tidak lagi dapat digunakan. Untuk SSD dan flash storage, degaussing tidak efektif karena data tidak disimpan secara magnetik — media jenis ini harus dimusnahkan secara fisik atau disanitasi dengan metode lain yang sesuai. Datasan menentukan metode per jenis media mengacu pada NIST SP 800-88 Rev. 1.

Apakah regulasi mewajibkan metode pemusnahan tertentu?

Tidak. UU PDP mewajibkan pemusnahan data pribadi dalam kondisi tertentu tanpa menetapkan metode teknis, dan ketentuan OJK menuntut pengelolaan risiko sepanjang siklus hidup data dan aset TI. Karena itu praktik yang lazim adalah mengadopsi standar internasional seperti NIST SP 800-88 sebagai acuan teknis, lalu membuktikan pelaksanaannya melalui dokumentasi yang auditable.

Apakah pemusnahan bisa dilakukan sepenuhnya di lokasi bank?

Bisa, dan untuk data perbankan inilah pendekatan yang kami rekomendasikan. Degausser dan peralatan penghancur fisik Datasan bersifat mobile sehingga seluruh proses dapat dieksekusi di data center atau kantor Anda, disaksikan tim internal. Dengan demikian media tidak pernah meninggalkan premis dalam kondisi datanya masih dapat dibaca.

Dokumen apa yang saya terima sebagai bukti untuk audit dan regulator?

Anda menerima berita acara pemusnahan dan Certificate of Destruction yang mencantumkan serial number setiap media, metode sanitasi, tanggal, lokasi, pelaksana, dan saksi, ditambah manifest chain of custody serta dokumentasi foto/video bila disyaratkan. Paket ini dirancang agar dapat langsung dilampirkan dalam kertas kerja audit internal, audit eksternal, maupun pemeriksaan regulator.

Bagaimana dengan media yang masih terikat leasing atau garansi vendor?

Untuk perangkat yang harus dikembalikan ke lessor atau vendor, media simpannya perlu diperlakukan terpisah — misalnya disk ditarik dan dimusnahkan sementara chassis dikembalikan, sesuai ketentuan kontrak. Datasan membantu menyusun skenario ini sejak asesmen awal agar kewajiban kontraktual dan kewajiban pelindungan data sama-sama terpenuhi.

DATA DESTRUCTION UNTUK PERBANKAN

Tutup Siklus Hidup Data Nasabah Anda Tanpa Celah

Konsultasikan kebutuhan pemusnahan media bank Anda dengan tim Datasan — mulai dari asesmen inventaris media, pemilihan metode sesuai NIST SP 800-88, hingga eksekusi on-site bersertifikat. Hubungi kami untuk penjadwalan dan penawaran.

WhatsApp kami