DHEALTH — SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Rekam Medis Elektronik (RME) Sesuai Permenkes 24/2022 untuk Rumah Sakit
dhealth membantu rumah sakit menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan alur pelayanan, terhubung ke platform SatuSehat, dan dikelola dengan standar keamanan data yang sejalan dengan regulasi. Dari registrasi pasien hingga resume medis dan pelaporan, seluruh informasi klinis tercatat dalam satu sistem yang dapat diaudit.
Rekam medis elektronik (RME) bukan lagi pilihan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pemerintah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan — termasuk rumah sakit, klinik, dan puskesmas — menyelenggarakan rekam medis secara elektronik, dengan tenggat penyelenggaraan paling lambat 31 Desember 2023. Fasilitas yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi yang berdampak pada status akreditasi.
Kewajiban ini tidak berhenti pada digitalisasi berkas. Permenkes 24/2022 mengatur rangkaian kegiatan RME secara utuh — registrasi pasien, pendistribusian data, pengisian informasi klinis, pengolahan informasi, penginputan data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan, penjaminan mutu, hingga transfer isi rekam medis — serta mensyaratkan keterhubungan dengan platform SatuSehat milik Kementerian Kesehatan yang menggunakan standar interoperabilitas HL7 FHIR. Artinya, memindai dokumen kertas menjadi PDF tidak memenuhi ketentuan; rumah sakit membutuhkan sistem yang benar-benar menstrukturkan data klinis.
Pada saat yang sama, rekam medis berisi data pribadi spesifik yang mendapat perlindungan ketat berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta tunduk pada ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam UU ITE dan PP 71/2019. dhealth dikembangkan untuk menjawab ketiga dimensi ini sekaligus: kepatuhan regulasi, interoperabilitas nasional, dan keamanan data pasien — tanpa mengorbankan kecepatan pelayanan di lapangan.
Mengapa Transisi ke RME Sering Tersendat
Rekam medis kertas dan sistem yang terfragmentasi
Berkas fisik dan aplikasi yang berdiri sendiri per unit membuat data pasien terpecah, sulit ditelusuri, dan rawan hilang atau duplikatif antar kunjungan.
Tekanan regulasi dengan konsekuensi nyata
Permenkes 24/2022 menetapkan kewajiban RME beserta sanksi administratif bagi fasyankes yang tidak menyelenggarakannya, sehingga keterlambatan implementasi menjadi risiko kepatuhan dan akreditasi.
Integrasi SatuSehat yang teknis dan spesifik
Pertukaran data ke SatuSehat menggunakan standar HL7 FHIR dengan pemetaan terminologi tersendiri — pekerjaan yang sulit dilakukan tim internal rumah sakit tanpa pengalaman interoperabilitas.
Risiko keamanan dan perlindungan data pasien
Data kesehatan tergolong data pribadi spesifik menurut UU PDP; akses yang tidak terkendali dan jejak audit yang lemah membuka risiko hukum sekaligus reputasi rumah sakit.
RME dhealth: Terintegrasi, Interoperabel, dan Patuh Regulasi
Modul RME menyatu dengan alur pelayanan
Registrasi, asesmen awal, CPPT, e-resep, penunjang laboratorium dan radiologi, hingga resume medis tercatat terstruktur dalam satu rangkaian, sejalan dengan kegiatan RME yang diatur Permenkes 24/2022.
Interoperabilitas SatuSehat berbasis HL7 FHIR
dhealth mengirimkan data pelayanan ke platform SatuSehat menggunakan standar HL7 FHIR, sehingga rumah sakit memenuhi kewajiban keterhubungan tanpa membangun integrasi dari nol.
Keamanan akses dan jejak audit
Hak akses berbasis peran, autentikasi pengguna, dan audit trail atas pembuatan serta perubahan data mendukung prinsip kerahasiaan rekam medis dan akuntabilitas yang dituntut UU PDP.
Dukungan klaim dan pelaporan
Data klinis yang terstruktur menjadi dasar penginputan klaim pembiayaan dan pelaporan rutin rumah sakit, mengurangi entri ulang dan selisih data antara unit pelayanan dan casemix.
Penyimpanan dan retensi sesuai ketentuan
Data RME dikelola di wilayah Indonesia dengan dukungan retensi paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien sebagaimana diatur Permenkes 24/2022.
dhealth telah digunakan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah di Indonesia dalam menjalankan pelayanan dan penyelenggaraan rekam medis elektronik sehari-hari.
Langkah Implementasi RME bersama dhealth
Asesmen dan analisis kesenjangan
Tim dhealth memetakan alur pelayanan, sistem yang sudah berjalan, dan kesenjangan terhadap ketentuan Permenkes 24/2022 — termasuk kesiapan infrastruktur, SDM, dan tata kelola data — lalu menyusun rencana implementasi yang realistis untuk rumah sakit Anda.
Konfigurasi sistem dan migrasi data
Modul RME dikonfigurasi mengikuti struktur unit pelayanan, formulir klinis, dan kebijakan internal rumah sakit. Data pasien dan master data dari sistem lama dimigrasikan secara terkontrol agar kesinambungan riwayat pelayanan tetap terjaga.
Integrasi SatuSehat dan uji coba
Pengiriman data ke SatuSehat dikonfigurasi dan diuji pada lingkungan pengembangan sebelum produksi, mencakup pemetaan data klinis ke sumber daya HL7 FHIR serta verifikasi bersama tim rumah sakit.
Pelatihan, go-live, dan pendampingan
Tenaga medis, perekam medis, dan tim IT dilatih sesuai peran masing-masing. Setelah go-live, dhealth mendampingi operasional awal, memantau stabilitas sistem, dan menindaklanjuti umpan balik pengguna hingga adopsi berjalan penuh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang RME
Apakah rekam medis elektronik benar-benar wajib bagi rumah sakit?
Ya. Permenkes 24/2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik, dengan tenggat penyelenggaraan paling lambat 31 Desember 2023. Fasyankes yang tidak mematuhi dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi terkait status akreditasi.
Kegiatan apa saja yang harus dicakup sistem RME menurut Permenkes 24/2022?
Regulasi menyebutkan rangkaian kegiatan RME yang paling sedikit meliputi registrasi pasien, pendistribusian data, pengisian informasi klinis, pengolahan informasi, penginputan data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan, penjaminan mutu, dan transfer isi rekam medis. dhealth dirancang mencakup rangkaian kegiatan tersebut dalam satu sistem terintegrasi.
Bagaimana cara RME terhubung dengan SatuSehat?
SatuSehat adalah platform interoperabilitas data kesehatan Kementerian Kesehatan yang menggunakan standar HL7 FHIR. dhealth memetakan data pelayanan — seperti data kunjungan, diagnosis, dan tindakan — ke format tersebut dan mengirimkannya melalui antarmuka resmi SatuSehat, sehingga rumah sakit memenuhi kewajiban keterhubungan tanpa pengembangan integrasi tersendiri.
Berapa lama data rekam medis elektronik harus disimpan?
Permenkes 24/2022 mengatur bahwa dokumen rekam medis elektronik wajib disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. dhealth mendukung pengelolaan retensi tersebut dengan penyimpanan data yang aman dan tetap dapat diakses sesuai kebutuhan pelayanan dan hukum.
Bagaimana keabsahan tanda tangan pada rekam medis elektronik?
Permenkes 24/2022 mengatur bahwa pengisian rekam medis elektronik ditutup dengan tanda tangan elektronik, dan UU ITE mengakui tanda tangan elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari penyelenggara sertifikasi elektronik memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
Rumah sakit kami sudah punya SIMRS lama — apakah harus mengganti semuanya?
Tidak selalu. Implementasi dapat dilakukan bertahap: dhealth dapat menggantikan sistem lama secara menyeluruh atau diintegrasikan dengan komponen yang masih layak pakai, dengan migrasi data yang terkontrol. Asesmen awal akan menentukan pendekatan yang paling efisien dari sisi biaya, waktu, dan risiko operasional.
DHEALTH — SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Wujudkan RME yang Patuh Permenkes 24/2022 dan Terhubung SatuSehat
Diskusikan kebutuhan rumah sakit Anda dengan tim dhealth. Kami membantu mulai dari asesmen kesiapan hingga go-live dan pendampingan pasca-implementasi.
