Lewati ke konten utama
DTI

SIMRS DHEALTH — KESIAPAN AKREDITASI

SIMRS Akreditasi Rumah Sakit: Data Lengkap, Mutu Terukur, Siap Survei Kapan Pun

Akreditasi bukan lagi proyek tahunan yang menguras energi seluruh rumah sakit. Dengan dHealth, kelengkapan rekam medis, indikator mutu, dan jejak audit terbentuk dari operasional harian — sehingga bukti untuk surveior tersedia setiap saat, bukan dikumpulkan mendadak.

Permenkes 24/2022 — Rekam Medis ElektronikPermenkes 82/2013 — SIMRSStandar Akreditasi RS (Kepmenkes 1128/2022)UU 27/2022 — Pelindungan Data Pribadi

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Kebutuhan akan SIMRS akreditasi rumah sakit semakin mendesak seiring bergesernya cara lembaga penyelenggara akreditasi menilai mutu layanan. Standar akreditasi rumah sakit di Indonesia — dari era SNARS hingga Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1128/2022 — menempatkan pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan (MRMIK) serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) sebagai bab penilaian tersendiri. Surveior dari lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, seperti KARS maupun LARS, tidak hanya membaca dokumen kebijakan: mereka menelusuri rekam medis pasien nyata, memeriksa konsistensi data, dan menanyakan bagaimana indikator mutu dikumpulkan serta divalidasi.

Pada saat yang sama, kerangka regulasi sistem informasi rumah sakit terus menguat. Permenkes 82/2013 mewajibkan setiap rumah sakit menyelenggarakan SIMRS. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mewajibkan penyelenggaraan rekam medis elektronik dengan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data, masa penyimpanan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir, serta keterhubungan dengan platform SATUSEHAT. Di sisi perlindungan data, UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengategorikan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik yang menuntut pengamanan lebih ketat. Artinya, sistem informasi yang baik bukan sekadar alat bantu akreditasi — ia adalah kewajiban kepatuhan itu sendiri.

Masalahnya, banyak rumah sakit masih memperlakukan akreditasi sebagai sprint: beberapa bulan sebelum survei, tim panitia dibentuk, berkas dikejar, resume medis dilengkapi retrospektif, dan rekap indikator disusun manual dari berbagai sumber. Pendekatan ini melelahkan, berisiko, dan hasilnya tidak menggambarkan mutu yang sesungguhnya. dHealth dirancang dengan filosofi berbeda: bila dokumentasi klinis, pengukuran mutu, dan jejak audit tertanam dalam alur kerja sehari-hari, maka kesiapan akreditasi menjadi kondisi permanen — bukan kondisi darurat.

Mengapa Persiapan Akreditasi Sering Menjadi Krisis

Rekam medis tidak lengkap dan baru ketahuan saat telusur

Ketidaklengkapan pengisian catatan medis — asesmen awal, CPPT, hingga resume pulang — sering baru terdeteksi ketika berkas ditelusuri surveior. Melengkapi retrospektif memakan waktu dan menurunkan kredibilitas dokumentasi.

Pelaporan indikator mutu manual dan lambat

Komite mutu merekap data indikator dari sensus harian, buku register, dan lembar kertas ke spreadsheet. Prosesnya rawan salah hitung, terlambat, dan sulit divalidasi ulang saat ditanya surveior.

Tidak ada jejak audit yang bisa dibuktikan

Ketika ditanya siapa yang mengisi, mengubah, atau mengakses suatu catatan klinis dan kapan, rumah sakit berbasis kertas atau sistem parsial tidak punya jawaban yang dapat diverifikasi.

Data tersebar di banyak sistem dan berkas

Pendaftaran, farmasi, laboratorium, dan rekam medis berjalan di sistem atau berkas terpisah, sehingga telusur pasien lintas unit sulit dirangkai menjadi satu cerita perawatan yang konsisten.

Bagaimana dHealth Membangun Kesiapan Akreditasi dari Operasional Harian

Rekam medis elektronik terstruktur sesuai Permenkes 24/2022

Formulir asesmen, CPPT, informed consent, hingga resume medis tersedia elektronik dengan isian wajib yang terkontrol, sehingga kelengkapan dijaga sejak titik layanan — bukan diperbaiki menjelang survei.

Monitoring kelengkapan dokumentasi klinis

Analisis kelengkapan rekam medis berjalan otomatis: berkas yang belum lengkap teridentifikasi per unit dan per DPJP, lengkap dengan pengingat penyelesaiannya.

Dashboard indikator mutu dari data transaksi

Indikator Nasional Mutu sebagaimana diatur Permenkes 30/2022 dan indikator prioritas rumah sakit dihitung dari data operasional dengan numerator-denominator yang dapat ditelusuri, siap divalidasi komite mutu.

Jejak audit menyeluruh atas akses dan perubahan data

Setiap pembuatan, perubahan, dan akses terhadap data klinis tercatat — siapa, kapan, dan apa yang berubah — sejalan dengan prinsip integritas rekam medis elektronik dan tuntutan pembuktian saat survei.

Kesiapan telusur dan interoperabilitas

Riwayat pasien lintas unit tersaji utuh untuk kebutuhan telusur surveior, dan sistem mendukung pertukaran data dengan platform SATUSEHAT sesuai arah kebijakan Kementerian Kesehatan.

dHealth telah digunakan rumah sakit di Indonesia dalam menjalani proses akreditasi, dengan data kelengkapan rekam medis dan indikator mutu yang diambil langsung dari sistem.

Langkah Implementasi Bersama Tim dHealth

1

Asesmen dan pemetaan standar

Tim kami memetakan alur dokumentasi klinis dan pengukuran mutu rumah sakit Anda terhadap elemen penilaian standar akreditasi yang berlaku, lalu mengidentifikasi kesenjangan data dan proses yang perlu ditutup.

2

Konfigurasi formulir dan indikator

Formulir rekam medis elektronik, aturan kelengkapan, hak akses berbasis peran, serta definisi indikator mutu dikonfigurasi mengikuti kebijakan internal rumah sakit dan regulasi yang berlaku.

3

Implementasi, migrasi, dan pelatihan

Penerapan dilakukan bertahap per unit layanan dengan migrasi data terkontrol dan pelatihan bagi tenaga medis, perekam medis, serta komite mutu — agar sistem benar-benar dipakai, bukan sekadar terpasang.

4

Monitoring berkelanjutan dan dukungan survei

Setelah go-live, dashboard kelengkapan dan mutu dipantau rutin bersama tim Anda, sehingga saat jadwal survei akreditasi tiba, bukti elektronik dan data telusur sudah tersedia dan konsisten.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SIMRS wajib untuk lulus akreditasi rumah sakit?

Permenkes 82/2013 mewajibkan setiap rumah sakit menyelenggarakan SIMRS, dan Permenkes 24/2022 mewajibkan rekam medis elektronik — jadi kewajibannya lahir dari regulasi, bukan dari lembaga akreditasi semata. Dalam penilaian akreditasi, standar pengelolaan informasi dan mutu memang jauh lebih mudah dipenuhi dengan sistem yang mencatat data secara konsisten dan dapat ditelusuri.

Apakah dHealth mendukung standar akreditasi terbaru, baik survei oleh KARS maupun LARS?

Ya. dHealth bersifat netral terhadap lembaga penyelenggara akreditasi; yang kami dukung adalah substansinya — kelengkapan dokumentasi klinis, pengukuran indikator mutu, dan jejak audit — yang dinilai dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit per Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1128/2022. Konfigurasi formulir dan indikator dapat disesuaikan bila instrumen penilaian diperbarui.

Bagaimana dHealth membantu memenuhi Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis?

dHealth menyelenggarakan rekam medis elektronik dengan kontrol kelengkapan isian, pembatasan akses berbasis peran, dan pencatatan jejak aktivitas — sejalan dengan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dalam Permenkes 24/2022. Sistem juga mendukung penyimpanan jangka panjang sesuai ketentuan retensi paling singkat 25 tahun dan keterhubungan dengan platform SATUSEHAT.

Bagaimana indikator mutu dihitung — apakah masih perlu input manual?

Sebagian besar indikator dihitung dari data transaksi yang sudah tercatat dalam alur layanan, misalnya waktu tunggu rawat jalan atau pelaporan hasil kritis laboratorium, dengan numerator dan denominator yang dapat ditelusuri ke data sumbernya. Indikator yang memang membutuhkan observasi lapangan tetap dapat diinput terstruktur, dan validasi akhir tetap berada di tangan komite mutu.

Seperti apa jejak audit yang disediakan, dan mengapa itu penting untuk survei?

Setiap akses, pembuatan, dan perubahan data klinis tercatat beserta identitas pengguna dan waktunya. Saat telusur, rumah sakit dapat menunjukkan siapa yang mendokumentasikan asuhan dan kapan — bukti integritas data yang sulit dihadirkan oleh berkas kertas. Jejak yang sama juga mendukung akuntabilitas internal dan kepatuhan pelindungan data pribadi.

Berapa lama implementasi dan bagaimana transisi dari berkas kertas atau sistem lama?

Durasi bergantung pada cakupan modul, jumlah unit layanan, dan kesiapan data rumah sakit, sehingga kami tidak menjanjikan angka seragam. Pendekatan kami bertahap: unit prioritas berjalan lebih dulu, data esensial dimigrasikan terkontrol, dan tim pendamping mengawal sampai penggunaan stabil — tanpa menghentikan pelayanan.

SIMRS DHEALTH — KESIAPAN AKREDITASI

Jadikan Kesiapan Akreditasi Kondisi Permanen Rumah Sakit Anda

Diskusikan kebutuhan rumah sakit Anda dengan tim dHealth. Kami mulai dari asesmen alur dokumentasi dan pengukuran mutu Anda saat ini, lalu tunjukkan bagaimana sistem membentuk bukti akreditasi dari operasional harian.

WhatsApp kami