Lewati ke konten utama
DTI

DHEALTH UNTUK KLINIK & FKTP

SIMRS Klinik: Sistem Informasi Manajemen yang Dirancang Seukuran Kebutuhan Klinik Anda

dHealth menghadirkan SIMRS klinik dengan modul ringkas yang relevan untuk klinik pratama, klinik utama, dan FKTP: pendaftaran, rekam medis elektronik, farmasi, kasir, hingga bridging BPJS dan integrasi SatuSehat. Implementasi terukur, tanpa kompleksitas sistem rumah sakit besar yang tidak Anda butuhkan.

Permenkes 24/2022 (Rekam Medis Elektronik)SatuSehat — Kementerian KesehatanBridging BPJS KesehatanUU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi)

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Ketika berbicara tentang digitalisasi fasilitas kesehatan, kebanyakan solusi SIMRS di pasar dirancang untuk rumah sakit dengan puluhan poli, ratusan tempat tidur, dan tim IT khusus. Klinik dan FKTP memiliki kebutuhan yang berbeda: alur pasien lebih sederhana, tim lebih ramping, dan anggaran teknologi yang harus dipertanggungjawabkan dengan ketat. Memaksakan sistem rumah sakit penuh ke klinik justru menciptakan beban operasional baru — modul yang tidak terpakai, pelatihan berkepanjangan, dan biaya pemeliharaan yang tidak proporsional. SIMRS klinik yang tepat adalah sistem yang seukuran kebutuhan, bukan sekadar versi murah dari sistem rumah sakit.

Di sisi lain, tuntutan regulasi terhadap klinik tidak lebih ringan daripada rumah sakit. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan — termasuk klinik dan praktik mandiri — menyelenggarakan rekam medis elektronik. Kementerian Kesehatan juga mendorong pertukaran data kesehatan melalui platform SatuSehat, sementara klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mengelola antrean, rujukan, dan pelaporan melalui sistem BPJS. Semua kewajiban ini datang ke klinik dengan sumber daya yang jauh lebih terbatas dibanding rumah sakit.

Di tengah kewajiban itu, data pasien adalah data pribadi bersifat spesifik menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga cara klinik menyimpan dan mengelola rekam medis elektronik ikut menjadi tanggung jawab hukum, bukan sekadar pilihan teknis. Halaman ini menjelaskan bagaimana dHealth membantu klinik memenuhi kewajiban regulasi tersebut dengan sistem yang ringkas, cepat diimplementasikan, dan tidak mengganggu jalannya pelayanan sehari-hari.

Tantangan Nyata Digitalisasi di Tingkat Klinik

Kewajiban RME dengan sumber daya terbatas

Permenkes 24/2022 mewajibkan rekam medis elektronik di semua fasyankes, tetapi klinik jarang memiliki tim IT sendiri untuk memilih, mengimplementasikan, dan memelihara sistem.

Sistem rumah sakit yang terlalu besar untuk klinik

Banyak SIMRS dirancang untuk rumah sakit sehingga klinik membayar dan merawat modul yang tidak pernah dipakai, sementara alur kerja hariannya justru menjadi lebih rumit.

Administrasi BPJS yang menyita waktu pelayanan

Tanpa bridging, petugas menginput data yang sama berulang kali ke aplikasi BPJS dan sistem internal, memperpanjang antrean dan membuka celah selisih data.

Tuntutan interoperabilitas dan pelindungan data

Klinik dituntut siap bertukar data melalui SatuSehat sekaligus menjaga data pasien sesuai UU PDP — dua hal yang sulit dipenuhi dengan pencatatan manual atau aplikasi terpisah-pisah.

dHealth untuk Klinik: Ringkas, Terhubung, dan Patuh Regulasi

Modul inti sesuai alur klinik

Pendaftaran, rekam medis elektronik, e-resep, farmasi, laboratorium sederhana, dan kasir dalam satu alur yang mengikuti perjalanan pasien di klinik — tanpa modul rumah sakit yang membebani.

Bridging BPJS dari alur kerja sehari-hari

Data kunjungan dan pelayanan peserta BPJS terhubung langsung dari proses operasional, sehingga petugas tidak perlu input ganda dan data klaim konsisten dengan rekam medis.

Kesiapan integrasi SatuSehat

dHealth dirancang mengikuti standar interoperabilitas SatuSehat Kementerian Kesehatan, sehingga klinik siap memenuhi kewajiban pertukaran data kesehatan tanpa membangun integrasi sendiri.

Rekam medis elektronik sesuai Permenkes 24/2022

Penyelenggaraan RME mencakup aspek yang diatur regulasi — termasuk keamanan, kerahasiaan, dan hak akses — sehingga klinik memiliki dasar kepatuhan yang jelas.

Implementasi cepat tanpa menghentikan pelayanan

Ruang lingkup yang ringkas membuat implementasi di klinik jauh lebih singkat daripada proyek SIMRS rumah sakit, dengan pendampingan hingga tim Anda mandiri.

dHealth telah digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah di Indonesia, dari klinik hingga rumah sakit, dengan kebutuhan bridging BPJS dan pelaporan yang berjalan dalam operasional sehari-hari.

Bagaimana Implementasi dHealth di Klinik Anda Berjalan

1

Asesmen kebutuhan dan alur klinik

Tim kami memetakan alur pelayanan, jenis layanan (pratama/utama), status kerja sama BPJS, dan kondisi data yang ada. Hasilnya adalah ruang lingkup modul yang benar-benar dibutuhkan — tidak lebih, tidak kurang.

2

Konfigurasi dan penyiapan data

dHealth dikonfigurasi sesuai layanan, tarif, dan formularium klinik Anda. Data master pasien dan obat disiapkan bersama, termasuk pengaturan hak akses per peran sesuai prinsip kerahasiaan rekam medis.

3

Aktivasi bridging dan integrasi

Koneksi ke sistem BPJS Kesehatan dan SatuSehat diaktifkan serta diuji dengan transaksi nyata, sehingga tim Anda melihat sendiri bahwa data mengalir benar sebelum digunakan penuh.

4

Pelatihan, go-live, dan pendampingan

Pelatihan difokuskan per peran — pendaftaran, tenaga medis, farmasi, kasir — dilanjutkan pendampingan pada masa awal go-live dan dukungan berkelanjutan setelahnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang SIMRS Klinik

Apakah klinik benar-benar wajib menggunakan rekam medis elektronik?

Ya. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, menyelenggarakan rekam medis elektronik. Kewajiban ini mencakup keamanan, kerahasiaan, dan tata kelola akses — bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi.

Apa bedanya SIMRS klinik dengan SIMRS rumah sakit?

Secara istilah, SIMRS merujuk pada sistem informasi manajemen rumah sakit; untuk klinik sering disebut sistem informasi klinik. Perbedaan praktisnya ada pada cakupan: klinik tidak membutuhkan modul rawat inap kompleks, manajemen bangsal, atau ratusan konfigurasi tarif. dHealth menyediakan modul inti yang sesuai alur klinik sehingga lebih cepat diadopsi dan lebih ringan dipelihara.

Bagaimana dukungan bridging BPJS untuk klinik?

Bentuk bridging disesuaikan dengan status klinik dalam ekosistem BPJS Kesehatan — klinik sebagai FKTP terhubung ke sistem pelayanan primer BPJS, sedangkan klinik utama yang melayani rujukan mengikuti alur klaim rujukan. Pada asesmen awal, kami memastikan skema bridging yang tepat untuk jenis kerja sama klinik Anda agar input ganda hilang dan data klaim konsisten.

Apakah dHealth siap terhubung ke SatuSehat?

dHealth dikembangkan mengikuti standar interoperabilitas platform SatuSehat Kementerian Kesehatan. Proses integrasi mengikuti tahapan yang ditetapkan Kemenkes, dan tim kami mendampingi klinik Anda dalam proses tersebut sampai pertukaran data berjalan.

Berapa lama implementasi di klinik dan apakah pelayanan harus berhenti?

Karena ruang lingkup modul klinik ringkas, implementasi umumnya jauh lebih singkat daripada proyek rumah sakit; durasi pastinya bergantung pada kesiapan data dan jumlah layanan. Implementasi dirancang bertahap sehingga pelayanan pasien tetap berjalan selama masa transisi.

Bagaimana keamanan data pasien dijaga?

Data kesehatan tergolong data pribadi bersifat spesifik menurut UU Nomor 27 Tahun 2022, dan penyelenggaraan sistem elektronik tunduk pada PP 71/2019. dHealth menerapkan pengendalian akses berbasis peran, jejak audit aktivitas, serta praktik pengamanan data yang mendukung klinik memenuhi kewajiban tersebut.

DHEALTH UNTUK KLINIK & FKTP

Diskusikan Kebutuhan SIMRS Klinik Anda

Ceritakan jenis layanan, status kerja sama BPJS, dan kondisi pencatatan klinik Anda saat ini. Tim dHealth akan membantu memetakan ruang lingkup yang tepat — tanpa memaksakan modul yang tidak Anda perlukan.

WhatsApp kami