Lewati ke konten utama
DTI

TANDA TANGAN ELEKTRONIK UNTUK HR

Tanda Tangan Elektronik HR Tersertifikasi untuk Kontrak Kerja dan Onboarding Karyawan

Percepat penandatanganan perjanjian kerja, dokumen onboarding, dan surat keputusan HR dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE yang diakui pemerintah. Identitas penanda tangan terverifikasi, dokumen terjaga keutuhannya, dan keabsahannya berlandaskan UU ITE serta PP 71/2019.

UU ITE (UU 11/2008 jo. UU 1/2024) Pasal 11PP 71/2019 — TTE TersertifikasiUU PDP No. 27 Tahun 2022PSrE Tersertifikasi yang Diakui Pemerintah

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Tanda tangan elektronik HR kini menjadi kebutuhan operasional, bukan sekadar pilihan. Tim HR menangani volume dokumen yang terus bertambah: perjanjian kerja PKWT dan PKWTT, offer letter, perjanjian kerahasiaan, surat keputusan mutasi dan promosi, hingga formulir onboarding. Ketika kandidat dan karyawan tersebar di berbagai kota — atau bekerja secara hybrid dan remote — proses tanda tangan basah di atas kertas menjadi hambatan nyata: dokumen dikirim bolak-balik, onboarding tertunda, dan kandidat terbaik bisa berpindah ke perusahaan lain yang bergerak lebih cepat.

Dari sisi hukum, Indonesia telah lama memiliki landasan yang jelas. Pasal 11 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya) mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan dan segala perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. PP 71/2019 kemudian membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi — yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui — dari yang tidak tersertifikasi. Bagi HR, perbedaan ini penting: tanda tangan tersertifikasi memberikan bukti identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen yang jauh lebih kuat jika suatu saat perjanjian kerja dipersoalkan.

Tilaka adalah PSrE tersertifikasi yang menyediakan tanda tangan elektronik dengan verifikasi identitas berbasis e-KYC, dapat diintegrasikan langsung ke sistem HRIS melalui API. Halaman ini menjelaskan mengapa tanda tangan elektronik tersertifikasi relevan untuk fungsi HR, bagaimana keabsahannya di mata hukum Indonesia, bagaimana alur kerjanya, serta bagaimana aspek perlindungan data pribadi karyawan sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022 dikelola.

Hambatan Dokumen HR Berbasis Kertas dan Tanda Tangan Tidak Terverifikasi

Onboarding lambat karena dokumen fisik

Perjanjian kerja yang harus dicetak, dikirim, ditandatangani basah, lalu dikirim kembali dapat memakan waktu berhari-hari. Tanggal mulai kerja tertunda dan pengalaman pertama karyawan terhadap perusahaan menjadi buruk.

Tanda tangan hasil scan rawan dipersoalkan

Gambar tanda tangan yang ditempel di PDF tidak membuktikan siapa yang menandatangani dan tidak mendeteksi perubahan dokumen. Ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan, posisi pembuktian perusahaan menjadi lemah.

Karyawan tersebar di banyak lokasi

Rekrutmen lintas kota, pekerja lapangan, dan pola kerja remote membuat pengumpulan tanda tangan basah mahal dan sulit dikoordinasikan, terutama saat penerimaan karyawan dalam jumlah besar.

Arsip sulit diaudit dan berisiko bocor

Kontrak fisik menumpuk di lemari arsip, sulit dicari saat audit atau pemeriksaan, dan memuat data pribadi karyawan yang menurut UU PDP wajib dilindungi dengan langkah yang memadai.

Solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Tilaka untuk HR

Tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE

Setiap tanda tangan dibuat dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE tersertifikasi, sehingga memenuhi kriteria tanda tangan elektronik tersertifikasi menurut PP 71/2019 dan persyaratan keabsahan Pasal 11 UU ITE.

Verifikasi identitas e-KYC saat onboarding

Identitas karyawan diverifikasi secara digital melalui data KTP dan biometrik wajah sebelum sertifikat diterbitkan. HR memperoleh kepastian bahwa penanda tangan kontrak benar-benar orang yang bersangkutan.

Integrasi API dengan HRIS dan sistem rekrutmen

Dokumen dapat dihasilkan dari HRIS, dikirim untuk ditandatangani, dan statusnya dipantau tanpa keluar dari sistem yang sudah digunakan tim HR. Tersedia API dan dokumentasi teknis untuk tim pengembang Anda.

Alur tanda tangan multi-pihak dan volume besar

Atur urutan penandatanganan antara kandidat, atasan, dan pejabat HR yang berwenang, termasuk pengiriman massal saat penerimaan karyawan batch. Pengingat otomatis mengurangi dokumen yang menggantung.

Jejak audit dan verifikasi dokumen

Setiap dokumen menyimpan informasi penanda tangan, waktu, dan sertifikat yang digunakan, serta dapat diverifikasi keutuhannya. Perubahan apa pun setelah penandatanganan akan terdeteksi.

Tilaka telah digunakan oleh organisasi di sektor keuangan, kesehatan, dan korporasi besar di Indonesia untuk mendigitalkan proses penandatanganan dokumen yang sensitif secara hukum.

Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen HR

1

Verifikasi identitas dan penerbitan sertifikat

Karyawan atau kandidat melakukan registrasi satu kali: mengunggah KTP dan verifikasi biometrik wajah. Setelah identitas terverifikasi, PSrE menerbitkan sertifikat elektronik atas nama yang bersangkutan — proses ini umumnya selesai dalam hitungan menit dan dapat dilakukan dari perangkat masing-masing.

2

Siapkan dan kirim dokumen

Tim HR mengunggah perjanjian kerja atau menghasilkannya langsung dari HRIS melalui API, menentukan para penanda tangan beserta urutannya, lalu mengirimkan undangan tanda tangan melalui email atau tautan.

3

Penandatanganan dengan autentikasi

Setiap penanda tangan meninjau dokumen dan mengonfirmasi persetujuannya dengan autentikasi ke akun tersertifikasinya. Tanda tangan dibubuhkan secara kriptografis menggunakan sertifikat elektronik miliknya, bukan sekadar gambar.

4

Dokumen tersegel, terarsip, dan dapat diverifikasi

Dokumen final tersegel sehingga perubahan sekecil apa pun dapat dideteksi, dilengkapi jejak audit, dan siap diarsipkan secara digital. Keabsahan dan keutuhan dokumen dapat diverifikasi kapan saja, termasuk saat audit atau proses hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perjanjian kerja yang ditandatangani secara elektronik sah menurut hukum Indonesia?

Ya. Pasal 11 UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan dan perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. Pasal 5 dan 6 UU ITE juga mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dan dijamin keutuhannya.

Apa perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

PP 71/2019 membedakan keduanya: tanda tangan tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui, dengan identitas penanda tangan yang telah diverifikasi. Tanda tangan tidak tersertifikasi — misalnya gambar tanda tangan yang ditempel — tidak memiliki jaminan identitas dan keutuhan yang sama, sehingga posisinya lebih lemah sebagai alat bukti bila kontrak kerja dipersoalkan.

Apakah PKWT boleh ditandatangani secara elektronik?

PKWT memang wajib dibuat secara tertulis, dan UU ITE mengakui dokumen elektronik sebagai bentuk informasi yang sah sepanjang keutuhannya terjamin dan dapat ditampilkan kembali. Banyak perusahaan di Indonesia telah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk PKWT dan PKWTT; untuk kebijakan internal, sebaiknya libatkan tim legal Anda dalam menetapkan prosedur penandatanganannya.

Bagaimana Tilaka memverifikasi bahwa yang menandatangani benar-benar karyawan yang bersangkutan?

Sebelum sertifikat diterbitkan, identitas diverifikasi melalui proses e-KYC: pencocokan data KTP dan verifikasi biometrik wajah terhadap data kependudukan. Saat menandatangani, pengguna harus melakukan autentikasi ke akunnya, sehingga tanda tangan terikat pada individu yang identitasnya telah diverifikasi.

Bisakah diintegrasikan dengan HRIS atau sistem rekrutmen yang sudah kami pakai?

Bisa. Tilaka menyediakan API sehingga pembuatan dokumen, pengiriman undangan tanda tangan, dan pemantauan status dapat dilakukan langsung dari HRIS, ATS, atau portal karyawan Anda. Tim HR tidak perlu berpindah-pindah aplikasi, dan dokumen final dapat ditarik kembali ke sistem arsip internal.

Bagaimana perlindungan data pribadi karyawan dalam proses ini?

Data identitas karyawan yang diproses untuk verifikasi dan penandatanganan merupakan data pribadi yang tunduk pada UU PDP No. 27 Tahun 2022, sehingga pemrosesannya memerlukan dasar yang sah dan pengamanan yang memadai. Sebagai PSrE tersertifikasi, Tilaka beroperasi di bawah pengawasan pemerintah dengan standar keamanan penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pemrosesan data dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

TANDA TANGAN ELEKTRONIK UNTUK HR

Digitalkan Kontrak Kerja dan Onboarding Anda Sekarang

Diskusikan kebutuhan tanda tangan elektronik HR Anda dengan tim kami — mulai dari uji coba alur penandatanganan hingga integrasi penuh dengan HRIS. Kami bantu petakan proses, aspek keabsahan hukum, dan rencana implementasinya.

WhatsApp kami