Lewati ke konten utama
DTI

TILAKA · PREFERRED PARTNER DTI

Tanda Tangan Digital Perbankan Tersertifikasi PSrE

Percepat onboarding nasabah, pembukaan rekening, dan akad kredit dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Tilaka — PSrE yang tersertifikasi KOMDIGI. DTI mendampingi integrasi ke core banking dan sistem loan origination Anda, dari desain alur hingga produksi.

PSrE Tersertifikasi KOMDIGIUU ITE & PP 71/2019POJK 11/2022UU PDP 27/2022

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Tanda tangan digital perbankan bukan lagi sekadar inisiatif efisiensi — ia menjadi fondasi layanan digital bank. Pembukaan rekening, perjanjian kredit, restrukturisasi, hingga dokumen treasury kini dituntut selesai dalam hitungan menit tanpa nasabah datang ke cabang, sementara keabsahan hukum setiap dokumen tetap harus dapat dipertahankan di hadapan auditor, regulator, dan pengadilan.

Kerangka hukumnya sudah matang. UU ITE (sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024) mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan, dan PP 71/2019 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi — yang dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia — dari yang tidak tersertifikasi. Bagi bank, perbedaan ini material: tanda tangan tersertifikasi memberikan kedudukan pembuktian yang jauh lebih kuat karena identitas penanda tangan diverifikasi dan integritas dokumen dijamin secara kriptografis.

Tilaka adalah PSrE yang tersertifikasi KOMDIGI dan sister company dari DTI. Sebagai preferred partner, DTI membawa Tilaka ke lingkungan perbankan dengan pendekatan yang dipahami bank: integrasi API ke sistem yang sudah berjalan, alur e-KYC yang selaras dengan ketentuan APU-PPT, dan jejak audit yang siap diperiksa — tanpa memaksa Anda mengganti core banking.

Mengapa alur tanda tangan konvensional menjadi hambatan bagi bank

Onboarding dan akad kredit terlalu lambat

Dokumen fisik harus dicetak, dikirim, ditandatangani basah, lalu diarsipkan — prosesnya memakan hari dan mendorong calon nasabah berhenti di tengah jalan (drop-off).

Tanda tangan hasil pindaian rentan disengketakan

Gambar tanda tangan yang ditempel di PDF tidak memverifikasi identitas penanda tangan maupun integritas dokumen, sehingga posisinya lemah saat terjadi sengketa atau fraud.

Beban pembuktian dan audit yang berat

Auditor internal, OJK, dan tim legal membutuhkan bukti siapa menandatangani apa, kapan, dan apakah dokumen berubah setelahnya — arsip kertas dan PDF biasa sulit menjawab ini secara sistematis.

Integrasi ke sistem legacy tidak sederhana

LOS, core banking, dan mobile banking bank sudah kompleks; solusi tanda tangan tanpa API yang matang dan dukungan implementasi lokal berujung proyek berlarut-larut.

Tilaka + DTI: tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dirancang untuk perbankan

Sertifikat elektronik dari PSrE tersertifikasi KOMDIGI

Setiap tanda tangan diterbitkan berbasis sertifikat elektronik dari Tilaka selaku PSrE Indonesia yang tersertifikasi KOMDIGI, sehingga memenuhi kriteria tanda tangan elektronik tersertifikasi menurut PP 71/2019.

e-KYC dengan verifikasi biometrik data kependudukan

Identitas nasabah diverifikasi melalui pencocokan biometrik wajah dan data kependudukan (Dukcapil) disertai deteksi liveness — mendukung proses CDD elektronik dalam kerangka ketentuan APU-PPT sektor jasa keuangan.

API dan SDK untuk core banking, LOS, dan kanal digital

Penandatanganan tertanam langsung di alur pembukaan rekening, pengajuan kredit, atau aplikasi mobile banking Anda melalui REST API — nasabah tidak perlu berpindah aplikasi.

Jejak audit dan validitas yang dapat diverifikasi

Setiap dokumen membawa stempel waktu, hash kriptografis, dan status sertifikat yang dapat divalidasi — termasuk melalui validator resmi tte.komdigi.go.id — sebagai bukti integritas saat audit maupun sengketa.

Pendampingan implementasi oleh DTI

Tim DTI mendampingi dari pemetaan use case, sandbox, hingga produksi dan operasional — satu titik tanggung jawab lokal, selaras dengan ekspektasi tata kelola TI bank pada POJK 11/2022.

Tilaka telah diimplementasikan pada alur penandatanganan dokumen institusi di sektor yang teregulasi ketat, dengan pendampingan DTI dari integrasi hingga operasional produksi.

Bagaimana implementasinya berjalan

1

Pemetaan use case dan alur dokumen

DTI bersama tim Anda memetakan dokumen prioritas — pembukaan rekening, perjanjian kredit, form internal — beserta titik integrasinya di LOS, core banking, atau kanal digital, termasuk kebutuhan kepatuhan dan arsip.

2

Integrasi API di lingkungan sandbox

Tim teknis Anda terhubung ke sandbox Tilaka dengan dokumentasi API dan dukungan langsung DTI; alur penerbitan sertifikat, penandatanganan, dan callback diuji end-to-end sebelum menyentuh produksi.

3

Aktivasi nasabah: e-KYC dan penerbitan sertifikat

Nasabah melakukan verifikasi identitas satu kali secara elektronik (biometrik + data kependudukan), lalu sertifikat elektronik diterbitkan atas namanya — siap dipakai menandatangani dari perangkat mana pun.

4

Go-live, monitoring, dan audit trail

Alur berjalan di produksi dengan pemantauan berkelanjutan; setiap penandatanganan tercatat lengkap — identitas terverifikasi, stempel waktu, dan integritas dokumen — siap disajikan kepada auditor dan regulator.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah tanda tangan digital sah untuk dokumen perbankan di Indonesia?

Ya. UU ITE Pasal 11 mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya dikuasai penanda tangan dan setiap perubahan dapat diketahui. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE seperti Tilaka dirancang untuk memenuhi persyaratan tersebut secara teknis dan administratif.

Apa bedanya tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

PP 71/2019 membedakan keduanya: yang tersertifikasi dibuat menggunakan jasa PSrE Indonesia dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik, sedangkan yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa itu. Bagi bank, versi tersertifikasi memberikan kedudukan pembuktian yang jauh lebih kuat karena identitas penanda tangan telah diverifikasi dan integritas dokumen dijamin secara kriptografis.

Apakah bank diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi?

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seluruh dokumen bank ditandatangani secara elektronik tersertifikasi. Namun untuk dokumen berisiko hukum tinggi — akad kredit, perjanjian, persetujuan nasabah — banyak bank memilih tanda tangan tersertifikasi karena posisi pembuktiannya paling kuat dan selaras dengan ekspektasi manajemen risiko pada kerangka POJK 11/2022.

Bagaimana proses e-KYC dan verifikasi identitas nasabah dilakukan?

Sebelum sertifikat diterbitkan, identitas nasabah diverifikasi secara elektronik melalui pencocokan biometrik wajah terhadap data kependudukan (Dukcapil) disertai deteksi liveness. Proses ini mendukung pelaksanaan CDD secara elektronik dalam kerangka ketentuan APU-PPT di sektor jasa keuangan, dan hanya perlu dilakukan satu kali per nasabah.

Bagaimana integrasi dengan core banking atau loan origination system kami?

Tilaka menyediakan REST API dan SDK sehingga penandatanganan tertanam langsung di alur aplikasi Anda — LOS, mobile banking, atau portal internal — tanpa mengganti sistem inti. DTI mendampingi tim teknis Anda mulai dari sandbox, pengujian end-to-end, hingga go-live dan operasional.

Bagaimana perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan ini?

Pemrosesan data identitas nasabah dilakukan dalam kerangka UU PDP 27/2022, dengan dasar pemrosesan yang jelas dan pembatasan sesuai tujuan verifikasi serta penerbitan sertifikat. Sebagai PSrE tersertifikasi, Tilaka juga tunduk pada persyaratan keamanan dan tata kelola yang diawasi KOMDIGI.

TILAKA · PREFERRED PARTNER DTI

Diskusikan alur penandatanganan digital bank Anda

Ceritakan use case Anda — onboarding, akad kredit, atau dokumen internal — dan tim DTI akan menyiapkan rekomendasi arsitektur integrasi beserta langkah implementasinya. Tanpa komitmen di tahap konsultasi.

WhatsApp kami