Lewati ke konten utama
DTI

TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

Tanda Tangan Elektronik Perjanjian Kredit: Sah Secara Hukum, Kuat dalam Pembuktian, Cepat dalam Akad

Digitalkan penandatanganan perjanjian kredit dan pembiayaan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE yang diakui pemerintah. Keabsahan hukum sesuai UU ITE dan PP 71/2019, identitas penanda tangan terverifikasi, dan proses akad yang semula berhari-hari dapat diselesaikan dalam satu sesi daring.

UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 & UU No. 1/2024PP No. 71 Tahun 2019 (PSTE)PSrE Tersertifikasi — diakui Kementerian Komunikasi dan DigitalUU PDP No. 27 Tahun 2022

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Tanda tangan elektronik perjanjian kredit kini menjadi kebutuhan operasional bagi bank, perusahaan pembiayaan, dan penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi. Volume pengajuan kredit yang terus tumbuh tidak lagi sebanding dengan proses akad konvensional: debitur harus hadir di cabang atau dikunjungi petugas, dokumen dicetak berlembar-lembar, ditandatangani basah, lalu dikirim dan diarsip secara fisik. Setiap tahapan itu menambah biaya, memperpanjang waktu pencairan, dan membuka celah kesalahan administratif.

Landasan hukumnya sudah tersedia dan matang. Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) menegaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan dan setiap perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. PP No. 71 Tahun 2019 kemudian membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi — yang dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik — dari yang tidak tersertifikasi. Untuk dokumen bernilai hukum tinggi seperti perjanjian kredit, perbedaan ini sangat menentukan kekuatan pembuktian.

Di sinilah banyak lembaga keuangan salah langkah: menggunakan tanda tangan elektronik biasa (gambar tanda tangan, klik persetujuan, atau platform asing tanpa sertifikat dari PSrE Indonesia) untuk perjanjian yang kelak mungkin harus dipertahankan di pengadilan atau dihadapkan pada debitur yang menyangkal. Tilaka, PSrE tersertifikasi yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital, menghadirkan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang mengikat identitas penanda tangan pada dokumen secara kriptografis — sehingga akad kredit Anda bukan hanya cepat, tetapi juga kokoh secara hukum.

Mengapa Proses Akad Konvensional Menjadi Beban bagi Bisnis Pembiayaan

Akad basah lambat dan mahal

Kehadiran fisik debitur, pencetakan dokumen, kurir, dan kunjungan petugas lapangan memperpanjang waktu dari persetujuan kredit ke pencairan. Biaya per akad membengkak seiring pertumbuhan volume dan sebaran geografis nasabah.

Tanda tangan mudah disangkal

Tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi rentan terhadap penyangkalan (repudiation) ketika terjadi sengketa atau gagal bayar. Tanpa sertifikat elektronik dari PSrE, pembuktian identitas penanda tangan menjadi jauh lebih sulit.

Celah pemalsuan identitas saat pengajuan

Proses verifikasi manual berbasis fotokopi KTP membuka peluang fraud identitas — orang yang menandatangani belum tentu orang yang datanya tercantum di perjanjian. Risiko ini langsung berdampak pada kualitas portofolio.

Arsip fisik menyulitkan audit dan penagihan

Dokumen perjanjian yang tersebar di cabang rawan hilang, rusak, atau tidak lengkap saat dibutuhkan untuk audit, restrukturisasi, maupun proses hukum. Mencari satu akad di antara ribuan berkas fisik memakan waktu berhari-hari.

Solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk Perjanjian Kredit & Pembiayaan

Keabsahan hukum sesuai UU ITE dan PP 71/2019

Setiap tanda tangan dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE tersertifikasi, memenuhi persyaratan Pasal 11 UU ITE dan ketentuan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam PP No. 71 Tahun 2019. Dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE.

Identitas debitur terverifikasi sejak awal

Penerbitan sertifikat didahului e-KYC dengan pencocokan data kependudukan ke Ditjen Dukcapil serta verifikasi biometrik wajah dengan liveness detection. Orang yang menandatangani akad benar-benar orang yang identitasnya tercantum dalam perjanjian.

Integritas dokumen terjaga secara kriptografis

Dokumen yang telah ditandatangani disegel secara kriptografis sehingga setiap perubahan sekecil apa pun setelah penandatanganan dapat terdeteksi. Jejak audit lengkap — waktu, identitas, dan metode otorisasi — tersimpan untuk kebutuhan pembuktian.

Integrasi API ke sistem originasi kredit Anda

Tanda tangan elektronik tertanam langsung dalam alur loan origination system, aplikasi mobile, atau portal nasabah melalui API. Debitur menandatangani dari perangkatnya sendiri tanpa berpindah aplikasi, dan status dokumen tersinkron otomatis.

Satu alur dengan e-Meterai dan arsip digital

Pembubuhan meterai elektronik sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dapat dilakukan dalam alur penandatanganan yang sama. Seluruh akad tersimpan sebagai arsip digital yang mudah dicari saat audit, penagihan, maupun litigasi.

Solusi ini telah digunakan lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, dan penyelenggara pendanaan digital di Indonesia untuk mendigitalkan proses akad dari originasi hingga arsip.

Bagaimana Akad Kredit Digital Berjalan dari Ujung ke Ujung

1

Verifikasi identitas dan penerbitan sertifikat

Debitur melakukan registrasi satu kali: mengunggah KTP, menjalani verifikasi biometrik wajah dengan liveness detection, dan datanya dicocokkan dengan basis data kependudukan. Setelah terverifikasi, PSrE menerbitkan sertifikat elektronik atas nama debitur sebagai dasar hukum tanda tangannya.

2

Dokumen perjanjian disiapkan dan dikirim

Sistem originasi kredit Anda mengirimkan dokumen perjanjian — akad kredit, perjanjian pembiayaan, jaminan, hingga dokumen turunannya — melalui API atau dashboard, lengkap dengan penempatan tanda tangan dan urutan para pihak (debitur, pasangan, penjamin, pejabat pemutus).

3

Debitur membaca dan menandatangani

Debitur menerima notifikasi, membaca isi perjanjian di perangkatnya, lalu mengotorisasi penandatanganan dengan autentikasi yang terikat pada dirinya. Tanda tangan dibubuhkan secara kriptografis menggunakan sertifikat elektroniknya — dari mana pun, tanpa harus hadir di cabang.

4

Dokumen tersegel, terdistribusi, dan terarsip

Setelah semua pihak menandatangani, dokumen disegel sehingga perubahan apa pun terdeteksi, dilengkapi jejak audit dan bukti verifikasi identitas. Salinan sah terdistribusi otomatis ke para pihak dan tersimpan di arsip digital Anda, siap ditarik kapan pun untuk audit atau pembuktian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah tanda tangan elektronik sah untuk perjanjian kredit di Indonesia?

Sah. Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan dan perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. Pasal 5 UU ITE juga menegaskan informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Apa bedanya tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

PP No. 71 Tahun 2019 membedakan keduanya: tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik, sedangkan yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa itu. Untuk perjanjian kredit yang bernilai besar dan berisiko sengketa, tanda tangan tersertifikasi memberikan pembuktian identitas dan integritas dokumen yang jauh lebih kuat.

Bagaimana jika debitur menyangkal pernah menandatangani akad?

Tanda tangan tersertifikasi mengikat identitas debitur pada dokumen melalui sertifikat elektronik yang diterbitkan setelah verifikasi identitas berlapis, termasuk pencocokan data kependudukan dan biometrik wajah. Ditambah jejak audit berisi waktu, metode otorisasi, dan bukti verifikasi, penyangkalan menjadi sangat sulit dipertahankan karena ada rangkaian bukti teknis yang menunjuk pada penanda tangan.

Apakah perjanjian kredit elektronik tetap perlu meterai?

Dokumen yang menjadi objek bea meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 tetap dikenai bea meterai meskipun berbentuk elektronik, dan pemenuhannya dilakukan dengan meterai elektronik (e-Meterai). Pembubuhan e-Meterai dapat diintegrasikan dalam alur penandatanganan yang sama sehingga tidak menambah langkah bagi debitur maupun tim operasional Anda.

Bagaimana perlindungan data pribadi debitur dalam proses e-KYC dan penandatanganan?

Pemrosesan data pribadi debitur — termasuk data kependudukan dan biometrik yang tergolong data pribadi spesifik — dilakukan sesuai prinsip UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: berdasarkan persetujuan, terbatas pada tujuan verifikasi dan penandatanganan, serta dilindungi pengamanan teknis. Data diproses di Indonesia melalui PSrE yang diawasi pemerintah.

Bagaimana integrasi dengan loan origination system atau core system yang sudah ada?

Integrasi dilakukan melalui API sehingga penandatanganan tertanam dalam alur pengajuan kredit yang sudah berjalan — dari aplikasi mobile, portal nasabah, hingga sistem internal analis. Tersedia lingkungan sandbox untuk pengembangan dan pengujian, serta dashboard bagi tim operasional yang membutuhkan alur tanpa integrasi teknis.

TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

Percepat Akad Kredit Anda Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum

Diskusikan kebutuhan digitalisasi perjanjian kredit dan pembiayaan Anda dengan tim DTI. Kami bantu petakan alur akad, kebutuhan integrasi, dan aspek kepatuhannya — mulai dari uji coba di lingkungan sandbox hingga implementasi penuh.

WhatsApp kami