Kontrak kredit diteken dari aplikasi, persetujuan tindakan medis direkam digital, dokumen pengadaan berpindah tangan tanpa kertas. Di balik semua itu ada satu pertanyaan yang menentukan: apakah keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen-dokumen tersebut setara dengan tanda tangan basah di hadapan hukum? Jawabannya ya, dengan syarat. Artikel ini menguraikan dasar regulasinya, syarat keabsahan menurut undang-undang, serta perbedaan jenis tanda tangan elektronik, supaya Anda bisa memilih yang tepat untuk organisasi Anda.

Dasar Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Landasan utamanya ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sudah dua kali diubah: lewat UU Nomor 19 Tahun 2016, lalu UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Artinya, di hadapan pengadilan, dokumen elektronik berdiri sejajar dengan dokumen kertas.
Ketentuan yang lebih spesifik ada di Pasal 11 ayat (1) UU ITE: Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan tertentu. Rincian penyelenggaraannya kemudian diatur Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), pengganti PP 82/2012. Dua regulasi inilah yang menjadi acuan operasional, baik bagi penyelenggara maupun pengguna.
Enam syarat sah menurut Pasal 11 UU ITE
Agar sebuah tanda tangan elektronik dianggap sah dan mengikat, Pasal 11 ayat (1) UU ITE menetapkan syarat kumulatif berikut:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan tanda tangan tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik terkait.
Kalau diringkas, enam syarat itu menuntut tiga hal: identitas penanda tangan harus unik, data pembuatan tanda tangan sepenuhnya dalam kendali penanda tangan, dan setiap perubahan dokumen harus bisa terdeteksi. Dalam praktik, ketiganya lazim dipenuhi lewat kriptografi kunci publik (PKI), teknologi yang mengikat identitas ke dokumen sekaligus membuat perubahan sekecil apa pun setelah penandatanganan langsung ketahuan.
Dua Jenis Tanda Tangan Elektronik dan Bobot Hukumnya
PP 71/2019 Pasal 60 membagi tanda tangan elektronik menjadi dua kategori: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Perbedaan keduanya baru terasa penting ketika keaslian dokumen dipersengketakan, dan di situlah bobot hukum masing-masing diuji.
| Aspek | Tersertifikasi | Tidak Tersertifikasi |
|---|---|---|
| Penerbit sertifikat | Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang terdaftar/berinduk | Dibuat tanpa jasa PSrE |
| Teknologi | Berbasis PKI dengan sertifikat elektronik | Beragam, misalnya gambar tanda tangan atau OTP sederhana |
| Verifikasi identitas | Melalui proses verifikasi yang diatur ketat | Bergantung pada penyelenggara |
| Kekuatan pembuktian | Paling kuat; keandalan telah diakui regulasi | Sah, namun bobot pembuktian lebih terbatas |
Satu hal yang sering keliru dipahami: tanda tangan tidak tersertifikasi tetap bisa sah secara hukum, selama enam syarat Pasal 11 UU ITE terpenuhi. Bedanya ada pada posisi Anda saat sengketa. Tanda tangan tersertifikasi diterbitkan PSrE Indonesia yang berinduk pada Root CA di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga identitas penanda tangan sudah diverifikasi dan sertifikatnya bisa ditelusuri sampai akar kepercayaan nasional. Beban pembuktian menjadi jauh lebih ringan.
Peran PSrE dan posisi Tilaka
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah pihak yang menerbitkan sertifikat elektronik sekaligus memastikan identitas pemiliknya. Tilaka termasuk PSrE Indonesia yang terdaftar dan berinduk; tanda tangan elektronik yang dihasilkan lewat layanannya otomatis masuk kategori tersertifikasi, lengkap dengan jaminan integritas dan keterlacakan identitas sebagaimana dituntut PP 71/2019.
Untuk industri teregulasi, ini bukan detail kecil. Perbankan dan jasa keuangan terikat ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penerapan tanda tangan elektronik yang andal dalam berbagai POJK terkait layanan keuangan digital. Di sektor kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mengatur rekam medis elektronik, dan autentikasi serta pengesahan dokumen menjadi salah satu kebutuhan paling mendasar di dalamnya.
Perlindungan Data dan Kepatuhan Menyeluruh
Keabsahan tanda tangan tidak berdiri sendiri. Verifikasi identitas selalu melibatkan pengolahan data pribadi, jadi prosesnya juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): ada prinsip pembatasan tujuan, kewajiban mengamankan data, dan hak subjek data yang harus dipenuhi. Sebelum mengadopsi tanda tangan elektronik, pastikan penyedianya menjalankan tata kelola data yang patuh UU PDP. Kepatuhan yang setengah-setengah justru membuka celah baru.
Memilih tanda tangan elektronik tersertifikasi juga berarti membangun rantai bukti (audit trail) yang utuh: siapa yang menandatangani, kapan, dan apakah dokumen berubah setelahnya. Saat sengketa benar-benar terjadi, rantai bukti seperti inilah yang membedakan kepatuhan di atas kertas dari kepatuhan yang sungguh melindungi organisasi.
Langkah praktis bagi organisasi Anda
- Petakan dulu jenis dokumen dan risiko hukumnya; dari situ baru tentukan jenis tanda tangan yang sesuai.
- Untuk dokumen bernilai tinggi atau yang diatur regulator, gunakan tanda tangan tersertifikasi dari PSrE Indonesia.
- Periksa apakah mekanisme verifikasi identitas dan penyimpanan data penyedia selaras dengan UU PDP.
- Jadikan audit trail bagian resmi dari kebijakan tata kelola internal, bukan sekadar fitur teknis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tanda tangan elektronik benar-benar sah di pengadilan Indonesia?
Sah. Pasal 5 UU ITE menempatkan Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, dan Pasal 11 memberi tanda tangan elektronik kekuatan hukum sepanjang enam syarat keabsahannya terpenuhi. Yang tersertifikasi membawa bobot pembuktian paling kuat.
Apa perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?
PP 71/2019 membedakannya dari cara pembuatan: yang tersertifikasi dibuat menggunakan jasa PSrE Indonesia, berbasis sertifikat elektronik, dengan verifikasi identitas yang ketat; yang tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE. Keduanya bisa sah, tetapi yang tersertifikasi lebih andal dan jauh lebih kuat secara pembuktian.
Apakah tanda tangan elektronik wajib menggunakan PSrE?
Tidak untuk semua transaksi. Tanda tangan tidak tersertifikasi tetap bisa sah selama memenuhi Pasal 11 UU ITE. Meski begitu, untuk dokumen di industri teregulasi atau bernilai tinggi, PSrE seperti Tilaka layak diutamakan demi kepastian hukum dan keterlacakan identitas penanda tangan.
Bagaimana tanda tangan elektronik menjamin dokumen tidak diubah?
Lewat kriptografi kunci publik, tanda tangan terikat pada isi dokumen. Begitu ada yang berubah setelah penandatanganan, verifikasi akan gagal dan perubahan itu ketahuan. Mekanisme inilah yang memenuhi syarat Pasal 11 UU ITE mengenai deteksi perubahan pasca-penandatanganan.
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.





Add comment