PSrE: Pengertian, Penyelenggara & Kenapa Penting 1

PSrE: Pengertian, Penyelenggara & Kenapa Penting

PSrE adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan sertifikat digital resmi di Indonesia. Pahami penyelenggara dan alasan pentingnya.

Jawaban singkat: PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah badan hukum yang menerbitkan sertifikat elektronik sebagai dasar tanda tangan digital tersertifikasi. Di Indonesia, PSrE harus terdaftar dan berinduk pada Root CA Indonesia yang dikelola pemerintah, sehingga identitas penanda tangan terverifikasi dan dokumen memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Transformasi digital di sektor teregulasi seperti perbankan, kesehatan, dan pemerintahan menuntut kepastian identitas dan keabsahan dokumen elektronik. Di sinilah PSrE memegang peran sentral. PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah pihak yang menerbitkan sertifikat elektronik—fondasi teknis dan hukum di balik tanda tangan elektronik tersertifikasi. Artikel ini menjelaskan apa itu PSrE, siapa saja penyelenggaranya di Indonesia, dasar hukumnya, serta mengapa memilih layanan yang berinduk resmi menjadi krusial bagi organisasi Anda.

Ilustrasi Tilaka — PSrE: Pengertian, Penyelenggara & Kenapa Penting
Tilaka dari DTI.

Apa Itu PSrE?

PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga tepercaya (trusted third party) untuk menerbitkan dan mengelola sertifikat elektronik. Dalam terminologi global, PSrE setara dengan Certificate Authority (CA). Sertifikat elektronik yang diterbitkan berisi identitas pemilik yang telah diverifikasi beserta pasangan kunci kriptografi, sehingga tanda tangan elektronik yang dibubuhkan dapat dipastikan berasal dari orang yang benar dan dokumennya tidak berubah setelah ditandatangani.

Secara ringkas, PSrE menjalankan tiga fungsi inti: memverifikasi identitas pemohon, menerbitkan sertifikat elektronik, serta mengelola siklus hidup sertifikat tersebut—mulai dari penerbitan, pembaruan, hingga pencabutan (revocation) apabila diperlukan. Tanpa PSrE, sebuah tanda tangan elektronik tidak dapat dikaitkan secara andal dengan identitas hukum penanda tangannya.

Dasar Hukum PSrE di Indonesia

Keberadaan PSrE dan sertifikat elektronik memiliki pijakan hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang relevan:

  • UU ITE — Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, mengakui tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah serta mendefinisikan Sertifikat Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • PP 71/2019 — Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik membagi tanda tangan elektronik menjadi dua kategori: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE Indonesia.
  • Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik mengatur persyaratan operasional, teknis, dan pengawasan PSrE.
  • UU PDP — Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengikat PSrE dalam memproses data identitas pemohon secara aman dan sah.

Perlu dicatat, kedua kategori tanda tangan elektronik tetap memiliki keabsahan hukum. Namun, tanda tangan tersertifikasi memperoleh pengakuan dan kekuatan pembuktian yang lebih kuat karena identitas penanda tangannya telah diverifikasi oleh PSrE resmi.

Siapa Penyelenggara PSrE di Indonesia?

Di Indonesia, seluruh PSrE tidak berdiri sendiri, melainkan berinduk pada satu akar kepercayaan nasional. Struktur ini menjamin bahwa setiap sertifikat elektronik yang beredar dapat dilacak keabsahannya hingga ke sumber yang diakui negara.

Root CA Indonesia

Puncak hierarki adalah Root CA Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika). Root CA inilah yang menerbitkan sertifikat induk bagi para PSrE di bawahnya, sekaligus menjadi rujukan validasi bagi seluruh ekosistem tanda tangan elektronik nasional.

PSrE Instansi dan PSrE Berinduk

Di bawah Root CA Indonesia, penyelenggara umumnya dikelompokkan menjadi:

  • PSrE Instansi Pemerintah — melayani kebutuhan sertifikasi elektronik di lingkungan pemerintahan, seperti yang diselenggarakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  • PSrE Berinduk (privat/badan usaha) — badan hukum yang telah terdaftar dan diakui Komdigi untuk melayani sektor bisnis dan masyarakat umum. Kategori inilah yang paling relevan bagi perusahaan swasta dan institusi keuangan.

Untuk diakui sebagai PSrE Indonesia berinduk, sebuah penyelenggara wajib memenuhi persyaratan ketat: berbadan hukum Indonesia, memiliki infrastruktur teknologi yang aman, menerapkan tata kelola verifikasi identitas yang andal, serta lolos audit dan pengawasan berkelanjutan. Tilaka merupakan salah satu PSrE berinduk yang terdaftar dan diakui secara resmi, sehingga sertifikat elektronik yang diterbitkannya memiliki kedudukan hukum yang setara dengan penyelenggara resmi lainnya.

Mengapa PSrE Penting bagi Organisasi Anda?

Menggunakan tanda tangan elektronik dari PSrE resmi bukan sekadar formalitas teknis, melainkan jaminan kepercayaan hukum dan keamanan. Tabel berikut membandingkan dua kategori tanda tangan elektronik menurut PP 71/2019:

Aspek Tersertifikasi (dari PSrE) Tidak Tersertifikasi
Penerbit sertifikat PSrE Indonesia berinduk Root CA Tanpa PSrE resmi
Verifikasi identitas Terverifikasi PSrE Tidak terverifikasi pihak tepercaya
Kekuatan pembuktian Lebih kuat dan diakui Tetap sah, namun lebih lemah
Keterlacakan keabsahan Dapat divalidasi ke Root CA Terbatas

Bagi industri teregulasi, keunggulan ini berdampak langsung. Institusi keuangan yang tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (misalnya POJK terkait layanan keuangan digital) membutuhkan mekanisme identifikasi nasabah dan persetujuan dokumen yang tak terbantahkan. Fasilitas kesehatan yang mengelola rekam medis elektronik sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 memerlukan otentikasi tanda tangan tenaga medis yang sahih. Dalam semua konteks ini, sertifikat dari PSrE menyediakan lapisan kepercayaan yang sulit dicapai oleh solusi non-tersertifikasi.

Manfaat konkret bagi organisasi antara lain: mengurangi risiko sengketa keabsahan dokumen, mempercepat proses persetujuan yang sebelumnya bergantung pada tanda tangan basah, memastikan integritas dokumen melalui kriptografi, serta memenuhi ekspektasi kepatuhan regulator dan auditor.

Peran Tilaka sebagai PSrE

Sebagai PSrE berinduk resmi, Tilaka membantu perusahaan di berbagai sektor—mulai dari otomotif, perkebunan, hingga perbankan—menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam alur kerja mereka. Salah satu institusi keuangan besar, misalnya, memanfaatkan tanda tangan tersertifikasi untuk mempercepat proses persetujuan pembiayaan dengan tetap menjaga keabsahan hukum. Karena berinduk pada Root CA Indonesia, setiap tanda tangan yang difasilitasi Tilaka dapat divalidasi keasliannya dan diakui secara nasional.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan PSrE dengan Certificate Authority (CA)?

Keduanya pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu menerbitkan sertifikat elektronik. “PSrE” adalah istilah resmi dalam regulasi Indonesia (UU ITE dan PP 71/2019), sedangkan “Certificate Authority” adalah istilah yang lebih umum digunakan secara internasional untuk peran yang serupa.

Apakah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak sah?

Tetap sah. UU ITE mengakui kedua kategori sebagai alat bukti hukum. Namun, tanda tangan tersertifikasi yang diterbitkan PSrE memperoleh pengakuan dan kekuatan pembuktian yang lebih kuat karena identitas penanda tangannya telah diverifikasi oleh pihak tepercaya yang berinduk pada Root CA Indonesia.

Bagaimana cara memastikan sebuah PSrE resmi?

PSrE resmi harus terdaftar dan diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta berinduk pada Root CA Indonesia. Anda dapat memverifikasi status penyelenggara melalui daftar resmi yang dikelola kementerian, dan memastikan sertifikat yang diterbitkan dapat divalidasi hingga ke akar kepercayaan nasional.

Apakah setiap perusahaan wajib menggunakan PSrE?

Regulasi tidak menyeragamkan kewajiban penggunaan tanda tangan tersertifikasi untuk semua transaksi. Namun, untuk dokumen bernilai hukum tinggi atau di sektor teregulasi ketat seperti keuangan dan kesehatan, penggunaan sertifikat dari PSrE sangat dianjurkan demi kepastian hukum, keamanan, dan kepatuhan.

Butuh tanda tangan elektronik yang sah secara hukum?
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.

Add comment