Sejak UU P2SK No. 4/2023 menempatkan konglomerasi keuangan di bawah pengawasan terintegrasi OJK, kewajiban pelaporan bagi kelompok usaha keuangan menjadi lebih terstruktur. POJK 30/2024 menegaskan bahwa pelaporan terkonsolidasi menjadi tanggung jawab entitas induk konglomerasi — PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan).
Siapa yang Wajib Melapor sebagai PIKK?
Entitas induk dari sebuah konglomerasi keuangan. Induk inilah yang mengonsolidasikan data dari entitas anggotanya — multifinance, asuransi, digital banking, modal ventura, dana pensiun, dan sekuritas — menjadi satu laporan terintegrasi ke OJK.
Siklus Pelaporan
| Siklus | Keterangan |
|---|---|
| Triwulan | Laporan berkala setiap tiga bulan |
| Semester | Laporan tengah tahun |
| Tahunan | Laporan konsolidasi penuh |
| Insidental | Laporan atas kejadian tertentu sesuai ketentuan |
Bagaimana Submission ke OJK?
Penyampaian laporan berjalan melalui kanal resmi OJK: SILARAS Web untuk laporan per-entitas dan APOLO Web untuk laporan PIKK terkonsolidasi. Output umumnya dalam format terstruktur (XBRL) yang divalidasi sebelum disubmit.
Tantangan Konsolidasi Multi-Entitas
Kesulitan terbesar bukan pada mengisi form, melainkan mengonsolidasikan data lintas entitas yang sistem dan formatnya berbeda-beda, memvalidasinya terhadap aturan OJK, lalu memantau status pelaporan agar tenggat tidak terlewat. Platform pelaporan yang tepat mengotomasi konsolidasi, validasi dua tingkat (entitas anggota lalu induk), dan monitoring dalam satu alur kerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu XBRL? Format data terstruktur untuk pelaporan ke regulator, memudahkan validasi otomatis.
Apa beda SILARAS dan APOLO? SILARAS untuk pelaporan per-entitas; APOLO untuk submission konglomerasi terkonsolidasi (PIKK).
Pelajari platform pelaporan PIKK dari DTI.



Add comment