Pemusnahan Data Tersertifikasi: Panduan Lengkap & Standar 1

Pemusnahan Data Tersertifikasi: Panduan Lengkap & Standar

Panduan lengkap pemusnahan data tersertifikasi: metode degaussing, penghancuran fisik, crypto-erase, standar NIST SP 800-88, UU PDP, dan chain of custody.

Jawaban singkat: Pemusnahan data tersertifikasi adalah penghancuran data pada media penyimpanan sehingga tidak dapat direkonstruksi, disertai verifikasi dan sertifikat yang dapat diaudit. Metodenya mencakup degaussing untuk media magnetik, penghancuran fisik, dan crypto-erase pada drive terenkripsi. Rujukan teknis utamanya NIST SP 800-88, sedangkan kewajibannya di Indonesia bersumber dari UU PDP Pasal 44 serta aturan sektoral OJK dan Kemenkes.

Pemusnahan data tersertifikasi adalah proses menetralkan atau menghancurkan data pada media penyimpanan sehingga informasi di dalamnya tidak dapat direkonstruksi dengan teknik forensik yang wajar, disertai bukti terdokumentasi yang dapat diaudit oleh pihak ketiga. Perbedaannya dengan sekadar menghapus berkas terletak pada dua hal: kepastian teknis bahwa data benar-benar tidak dapat dipulihkan, dan kemampuan organisasi membuktikan hal tersebut di hadapan auditor, regulator, atau pengadilan.

Ilustrasi Data Sanitization — Pemusnahan Data Tersertifikasi: Panduan Lengkap & Standar
Data Sanitization dari DTI.

Bagi organisasi di industri teregulasi di Indonesia — perbankan dan lembaga jasa keuangan, asuransi, rumah sakit, telekomunikasi, hingga instansi pemerintah — kebutuhan ini bukan lagi pilihan operasional. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan pemusnahan sebagai kewajiban pengendali data, dan masa transisi dua tahunnya telah berakhir pada Oktober 2024. Panduan ini membahas metode yang tersedia, standar teknis yang menjadi rujukan internasional, dasar hukum di Indonesia, serta cara memastikan proses Anda benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Pemusnahan Data Tersertifikasi

Istilah data sanitization mencakup seluruh spektrum tindakan untuk membuat data pada suatu media tidak dapat dipulihkan. Pemusnahan data tersertifikasi menambahkan satu lapis lagi: setiap unit media diperlakukan sebagai objek yang teridentifikasi, prosesnya diverifikasi, dan hasilnya dituangkan dalam sertifikat yang mengikat identitas media dengan metode dan waktu pelaksanaan.

Menghapus, Memformat, dan Memusnahkan Bukan Hal yang Sama

Kesalahpahaman paling mahal dalam pengelolaan aset TI adalah menganggap ketiga tindakan berikut setara:

  • Delete — sistem operasi hanya menghapus penunjuk (pointer) pada tabel berkas. Isi blok data tetap utuh dan dapat dipulihkan dengan perangkat lunak gratis.
  • Format cepat — membangun ulang struktur berkas tanpa menimpa area data. Sebagian besar isi drive masih terbaca secara forensik.
  • Sanitasi — menimpa, menetralkan medan magnet, menghancurkan kunci enkripsi, atau merusak media secara fisik sehingga rekonstruksi tidak lagi memungkinkan.

Perlu dicatat pula bahwa enkripsi penuh pada disk yang masih aktif bukan bentuk pemusnahan. Selama kunci masih ada dan dapat diakses, data hanya terlindungi, belum musnah.

Arti Kata “Tersertifikasi”

Sertifikasi dalam konteks ini bekerja pada tiga tingkat yang sering tertukar. Pertama, sertifikasi proses: penyedia layanan beroperasi dalam sistem manajemen yang teraudit, misalnya ISO/IEC 27001. Kedua, sertifikasi peralatan: degausser atau mesin penghancur telah diuji terhadap daftar peralatan yang diakui otoritas keamanan. Ketiga, sertifikat hasil: dokumen per-unit yang diterbitkan setelah pekerjaan selesai. Ketika Anda mengevaluasi vendor, pastikan yang ditawarkan mencakup ketiganya, bukan hanya lembar kertas di akhir proses.

NIST SP 800-88: Standar Rujukan Pemusnahan Data Tersertifikasi

Rujukan teknis yang paling luas dipakai adalah NIST Special Publication 800-88 Revision 1, “Guidelines for Media Sanitization”. Dokumen ini adalah pedoman — bukan peraturan yang berlaku di Indonesia — namun ia menjadi bahasa bersama antara auditor, penyedia layanan, dan pemilik data karena memberi definisi yang presisi. Standar yang lebih baru, IEEE 2883-2022, menggunakan kerangka serupa dengan istilah yang sedikit berbeda.

Tiga Tingkat Sanitasi: Clear, Purge, Destroy

  • Clear — menerapkan teknik logis melalui antarmuka baca-tulis standar, umumnya menimpa seluruh area yang dapat dialamatkan pengguna. Efektif melawan pemulihan berbasis perangkat lunak. NIST menegaskan bahwa untuk drive modern, satu kali penimpaan sudah memadai; pola tiga atau tujuh pass yang sering dikutip dari DoD 5220.22-M berasal dari era teknologi berbeda dan tidak lagi dipersyaratkan.
  • Purge — menerapkan teknik yang menetralkan data hingga tahan terhadap serangan laboratorium, termasuk pembacaan langsung ke chip memori. Contohnya perintah sanitasi tingkat firmware, cryptographic erase, dan degaussing pada media magnetik.
  • Destroy — merusak media secara fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali dan pemulihan menjadi tidak mungkin secara praktis: penghancuran, disintegrasi, peleburan, atau insinerasi.
NIST SP 800-88 — tiga tingkat pemusnahan data
ClearMedia dipakai ulang
Cara: penimpaan logis via antarmuka standar — satu pass memadai untuk drive modern
Media: HDD & media magnetik — tidak andal untuk SSD
Kapan: dipakai ulang internal dalam zona kepercayaan yang sama
PurgeMedia pensiun
Cara: sanitasi firmware (ATA/NVMe), crypto-erase, degaussing media magnetik
Media: HDD & pita LTO (degauss); SED/SSD (crypto-erase)
Kapan: data sensitif/nasabah/rekam medis; media keluar kendali organisasi
DestroyAkhir masa pakai
Cara: shredding, disintegrasi, peleburan, insinerasi
Media: semua media — partikel SSD wajib jauh lebih halus dari HDD
Kapan: risiko tertinggi, media gagal disanitasi, atau kombinasi crypto-erase

Verifikasi Bukan Langkah Opsional

Bagian yang paling sering dilewatkan pelaksana adalah verifikasi. NIST SP 800-88 mensyaratkan konfirmasi bahwa metode benar-benar berhasil diterapkan pada setiap unit, ditambah pemeriksaan sampel secara representatif oleh personel yang berbeda dari pelaksana. Pada penimpaan logis, verifikasi berarti membaca kembali sebagian area untuk memastikan polanya sesuai. Pada penghancuran fisik, verifikasi berarti memastikan ukuran partikel keluaran memenuhi ambang yang ditetapkan. Tanpa langkah ini, sertifikat kehilangan nilai pembuktiannya.

Menentukan Tingkat Berdasarkan Risiko, Bukan Kebiasaan

Pemilihan tingkat sanitasi seharusnya mengikuti klasifikasi data dan rencana pasca-pemakaian media. Media berisi data pribadi sensitif, data nasabah, atau rekam medis yang akan keluar dari kendali organisasi menuntut Purge atau Destroy. Media yang tetap berada dalam satu zona kepercayaan dan akan digunakan ulang secara internal umumnya cukup dengan Clear yang terverifikasi. Membuang seluruh perangkat ke jalur penghancuran tanpa analisis memang aman, tetapi mengorbankan nilai residu aset secara tidak perlu.

Metode Pemusnahan Data: Degaussing, Penghancuran Fisik, dan Crypto-Erase

Tiga metode berikut paling relevan untuk media penyimpanan perusahaan. Masing-masing punya prasyarat fisik yang tidak dapat dinegosiasikan — kesalahan paling umum di lapangan adalah menerapkan metode yang benar pada jenis media yang salah. Pembahasan yang lebih dalam per metode tersedia pada panduan perbandingan degaussing, penghancuran fisik, dan crypto-erase.

Degaussing: Hanya untuk Media Magnetik

Degaussing memaparkan media pada medan magnet kuat sehingga orientasi domain magnetik pembawa data menjadi acak. Metode ini efektif dan cepat untuk hard disk drive (HDD), pita magnetik (LTO), dan floppy. Kekuatan medan harus melampaui koersivitas media; degausser yang tidak sesuai spesifikasi drive dapat menyisakan data yang masih terbaca. Karena servo track pada HDD modern juga terhapus, drive umumnya menjadi tidak dapat dipakai lagi setelah didegauss — konsekuensi yang perlu diperhitungkan bila Anda berharap menjual kembali perangkat.

Yang harus ditegaskan: degaussing tidak berpengaruh pada SSD, flash drive, kartu memori, atau eMMC. Media tersebut menyimpan data sebagai muatan listrik dalam sel NAND, bukan sebagai orientasi magnetik. Mendegauss SSD menghasilkan rasa aman yang keliru dan data tetap utuh.

Penghancuran Fisik: Shredding, Disintegrasi, dan Crushing

Penghancuran fisik mereduksi media menjadi partikel. Untuk HDD, penghancuran atau pelubangan piringan sudah sangat menyulitkan pemulihan. Untuk media solid state, ambangnya jauh lebih ketat: satu chip NAND yang utuh dapat dibaca ulang di laboratorium, sehingga otoritas keamanan seperti NSA/CSS mensyaratkan ukuran partikel dalam orde milimeter untuk media flash — jauh lebih halus daripada keluaran mesin penghancur HDD biasa. Menggunakan satu mesin untuk semua jenis media adalah celah yang sering luput dari perhatian auditor internal.

Crypto-Erase: Cepat, tetapi Bersyarat

Cryptographic erase (CE) memusnahkan kunci enkripsi media pada self-encrypting drive (SED), sehingga seluruh ciphertext di dalamnya menjadi tidak bermakna. Prosesnya berlangsung dalam hitungan detik bahkan untuk drive berkapasitas besar, dan menjadi satu-satunya pendekatan yang praktis untuk array penyimpanan multi-petabyte. Namun CE hanya sah bila tiga syarat terpenuhi: drive benar-benar mengenkripsi seluruh data pengguna sejak awal masa pakai, implementasi enkripsi dan manajemen kuncinya tepercaya (idealnya tervalidasi FIPS 140), dan tidak ada salinan kunci yang bertahan di luar drive. Untuk data bernilai tinggi, praktik yang dianjurkan adalah mengombinasikan CE dengan penghancuran fisik.

Perintah Sanitasi Firmware dan Penimpaan

Antarmuka penyimpanan modern menyediakan perintah sanitasi bawaan: ATA Sanitize Device (block erase, overwrite, crypto scramble) dan NVMe Sanitize. Perintah ini bekerja pada tingkat pengendali drive sehingga menjangkau area yang tidak terlihat oleh sistem operasi — blok yang dipetakan ulang, over-provisioning, dan sektor cadangan. Inilah sebabnya penimpaan biasa dari sistem operasi tidak dapat diandalkan untuk SSD. Keberhasilan perintah ini bergantung pada firmware; log status harus dicatat sebagai bukti, dan drive yang menolak atau gagal menyelesaikan perintah harus dialihkan ke jalur penghancuran fisik.

Metode Tingkat NIST Media yang sesuai Media dapat dipakai ulang Catatan penting
Penimpaan logis (overwrite) Clear HDD, media magnetik Ya Tidak menjangkau area tersembunyi pada SSD
Degaussing Purge HDD, pita LTO Praktis tidak Tidak berpengaruh sama sekali pada SSD/flash
Crypto-erase Purge SED (HDD/SSD terenkripsi) Ya Bergantung pada mutu implementasi enkripsi
ATA/NVMe Sanitize Purge HDD, SSD, NVMe Ya Bergantung firmware; status harus diverifikasi
Shredding / disintegrasi Destroy Semua media Tidak Ambang ukuran partikel SSD jauh lebih ketat

HDD dan SSD Tidak Dapat Diperlakukan Sama

Arsitektur SSD memperkenalkan tiga hal yang membuat pendekatan lama gagal. Wear leveling menyebarkan penulisan ke seluruh sel agar umur pakai merata, sehingga alamat logis tidak berkorespondensi tetap dengan lokasi fisik. Over-provisioning menyisakan kapasitas cadangan yang tidak pernah terlihat oleh sistem operasi. Bad block remapping memindahkan isi blok bermasalah ke area cadangan sambil meninggalkan salinan lama yang tidak dapat dijangkau melalui alamat normal.

Konsekuensinya, perintah menimpa seluruh kapasitas yang terlihat pada SSD tetap menyisakan data pada area yang tak teralamatkan. Pendekatan yang benar untuk SSD adalah perintah sanitasi tingkat firmware, crypto-erase pada drive terenkripsi, atau penghancuran fisik hingga ukuran partikel yang sesuai. Uraian teknis beserta studi kasus per jenis media dapat Anda baca pada pembahasan degaussing versus shredding untuk HDD dan SSD.

Jangan lupakan pula media yang jarang masuk inventaris: SSD terpasang pada laptop, eMMC pada thin client, kartu SD pada perangkat IoT dan CCTV, drive dalam mesin fotokopi multifungsi, serta modul penyimpanan pada perangkat jaringan dan mesin ATM.

Dasar Hukum Pemusnahan Data Tersertifikasi di Indonesia

UU PDP: Pasal 43 dan Pasal 44

UU Nomor 27 Tahun 2022 membedakan dua tindakan. Pasal 43 mengatur kewajiban penghapusan data pribadi, antara lain ketika data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan, subjek data menarik persetujuannya, atau data diperoleh secara melanggar hukum. Pasal 44 mengatur kewajiban pemusnahan data pribadi, antara lain apabila masa retensi telah berakhir, terdapat permintaan dari subjek data, data tidak terkait dengan penyelesaian proses hukum, atau data diperoleh dan diproses secara melanggar hukum.

Undang-undang ini tidak menetapkan metode teknis tertentu — di situlah standar seperti NIST SP 800-88 berperan sebagai penerjemah kewajiban hukum menjadi prosedur. Yang perlu diperhatikan, Pasal 57 memungkinkan pengenaan sanksi administratif hingga denda maksimum 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran, sementara ketentuan pidana dalam undang-undang ini ditujukan pada perbuatan seperti memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melanggar hukum. Media bekas yang lolos tanpa disanitasi dapat menjadi sumber pengungkapan semacam itu. Rincian per pasal beserta implikasi operasionalnya diuraikan pada artikel kewajiban pemusnahan data pribadi menurut UU PDP.

UU ITE dan PP 71/2019

Sebelum UU PDP, kerangka utamanya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 26 UU ITE dan aturan pelaksananya mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik yang tidak relevan, termasuk mekanisme penghapusan atas permintaan berdasarkan penetapan pengadilan. Kerangka ini tetap berlaku dan saling melengkapi dengan UU PDP.

Sektor Jasa Keuangan: POJK dan PADK

Bank dan lembaga jasa keuangan menghadapi lapisan tambahan. POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum mensyaratkan pengelolaan siklus hidup data dan aset TI yang terkendali, termasuk penghentian pemakaian media penyimpanan secara aman, dengan pendekatan berbasis risiko. Aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan menambahkan kewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen, sementara Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) dan Surat Edaran OJK memberi rincian teknis serta kewajiban pelaporan. Pada tingkat grup, penguatan kewenangan OJK melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan pengaturan konglomerasi keuangan (POJK 30/2024) menuntut konsistensi kebijakan lintas entitas anak — kebijakan pemusnahan media di satu subsidiari tidak boleh lebih lemah daripada induknya. Pemetaan kewajibannya dibahas pada panduan pemusnahan data perbankan menurut POJK dan PADK.

Sektor Kesehatan: Permenkes 24/2022

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan penyimpanan rekam medis elektronik sekurang-kurangnya 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien mendapatkan pelayanan, dan mengatur pemusnahan setelah batas waktu tersebut dengan pengecualian pada dokumen tertentu. Implikasinya nyata: setiap penggantian server SIMRS, migrasi storage, atau peremajaan PC di poliklinik menyentuh media berisi data kesehatan pasien — kategori data pribadi spesifik menurut UU PDP. Pertimbangan operasional untuk fasilitas kesehatan diuraikan pada artikel data sanitization di rumah sakit untuk melindungi data pasien.

ISO/IEC 27001 dan Standar Teknis Pendukung

Bagi organisasi bersertifikat ISO/IEC 27001:2022, kendali Annex A yang paling sering diuji auditor adalah 7.10 (media penyimpanan), 7.14 (pemusnahan atau penggunaan ulang peralatan secara aman), dan 8.10 (penghapusan informasi). Bukti yang diminta biasanya berupa kebijakan, rekaman per aset, dan sertifikat pemusnahan. ISO/IEC 27040 melengkapinya untuk keamanan penyimpanan.

Chain of Custody: Rantai Bukti yang Tidak Boleh Putus

Metode yang benar dapat gugur nilainya bila rantai penguasaan media tidak terdokumentasi. Rentang waktu antara media dicabut dari rak dan dimusnahkan adalah jendela risiko terbesar dalam keseluruhan proses.

Elemen Minimum yang Harus Ada

  • Identifikasi unik per unit — nomor seri pabrikan dan tag aset internal, dicatat pada saat pelepasan, bukan setelah tiba di fasilitas pemusnahan.
  • Manifes serah-terima berjenjang — setiap perpindahan penguasaan ditandatangani kedua pihak dengan waktu dan lokasi.
  • Kontainer tersegel bernomor — segel yang rusak atau tidak sesuai nomor menjadi temuan yang wajib diinvestigasi.
  • Transportasi terkendali — kendaraan terkunci, personel terverifikasi, rute terpantau untuk pengangkutan keluar lokasi.
  • Penyaksian dan rekaman — kehadiran perwakilan pemilik data dan/atau rekaman video proses pemusnahan.
  • Rekonsiliasi akhir — jumlah unit yang dimusnahkan harus sama dengan jumlah yang keluar dari data center; selisih satu unit pun harus dijelaskan.

On-Site atau Off-Site

Pemusnahan on-site dengan peralatan bergerak menghilangkan risiko transportasi karena media tidak pernah keluar dari kendali Anda, dan memungkinkan penyaksian langsung oleh tim keamanan informasi, audit internal, atau compliance. Pilihan ini umumnya lebih tepat untuk data pribadi sensitif, data nasabah, dan rekam medis. Pemusnahan off-site lebih ekonomis untuk volume besar dan memberi akses ke peralatan industri berkapasitas tinggi, tetapi menuntut kontrol transportasi dan penyimpanan sementara yang lebih ketat. Kerangka pendokumentasiannya dibahas lebih rinci pada artikel sertifikat pemusnahan data dan chain of custody.

Sertifikat Pemusnahan Data dan Fungsi Pembuktiannya

Sertifikat adalah artefak yang menjembatani pekerjaan teknis dengan kepatuhan. NIST SP 800-88 menyediakan acuan isinya, dan sertifikat yang layak dipertahankan memuat sekurang-kurangnya: identitas pemilik data dan pelaksana; pabrikan, model, tipe media, serta nomor seri setiap unit; metode dan tingkat sanitasi yang diterapkan; nama serta versi perangkat atau peralatan yang digunakan; metode verifikasi beserta hasilnya; tanggal, waktu, dan lokasi pelaksanaan; serta nama, jabatan, dan tanda tangan pelaksana maupun pemverifikasi.

Sertifikat gabungan yang hanya menyebut “250 unit hard disk telah dimusnahkan” tanpa daftar nomor seri praktis tidak berguna ketika auditor meminta bukti untuk satu aset tertentu, atau ketika terjadi insiden dan Anda perlu menunjukkan bahwa media tertentu sudah musnah sebelum tanggal kejadian. Pembacaan lapis per lapis atas dokumen ini tersedia pada uraian anatomi sertifikat pemusnahan data. Simpan sertifikat selaras dengan masa retensi audit organisasi Anda, dan hubungkan setiap sertifikat dengan catatan aset TI agar status akhir setiap perangkat dapat dilacak.

Membangun Program Pemusnahan Data yang Berkelanjutan

Pemusnahan data yang baik adalah proses berulang, bukan proyek sekali jalan. Langkah-langkah berikut dapat menjadi kerangka kerja:

  1. Susun inventaris media penyimpanan menyeluruh, termasuk perangkat non-server dan media yang terpasang di dalam peralatan lain.
  2. Klasifikasikan data pada setiap media dan tetapkan tingkat sanitasi minimum sesuai klasifikasi tersebut.
  3. Selaraskan jadwal pemusnahan dengan kebijakan retensi — pemusnahan terlalu dini dapat menghambat kewajiban hukum lain, misalnya penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.
  4. Tetapkan prosedur baku beserta pembagian peran: pemilik aset, pelaksana, pemverifikasi, dan penyaksi harus orang yang berbeda.
  5. Aktifkan enkripsi penuh sejak awal masa pakai perangkat agar crypto-erase menjadi opsi yang sah di kemudian hari.
  6. Pilih penyedia berdasarkan bukti — sistem manajemen teraudit, kesesuaian peralatan dengan jenis media, dan kualitas dokumentasi.
  7. Wajibkan verifikasi terdokumentasi untuk setiap unit, bukan pernyataan menyeluruh di akhir batch.
  8. Sentralkan penyimpanan sertifikat dan tautkan ke sistem manajemen aset TI.
  9. Tinjau ulang secara berkala, terutama setelah perubahan regulasi, perubahan arsitektur penyimpanan, atau temuan audit.

Kesalahan yang Masih Sering Terjadi

  • Mendegauss SSD dan menganggap pekerjaan selesai.
  • Menyerahkan perangkat bekas ke pihak pengelola limbah elektronik tanpa sanitasi media terlebih dahulu.
  • Melupakan drive di dalam mesin fotokopi multifungsi, perangkat CCTV, dan mesin layanan mandiri.
  • Mengandalkan crypto-erase pada drive yang enkripsinya baru diaktifkan setelah data sempat ditulis tanpa enkripsi.
  • Menerima sertifikat tanpa nomor seri per unit.
  • Tidak melakukan rekonsiliasi jumlah unit antara catatan pelepasan dan catatan pemusnahan.
  • Mengabaikan salinan data di lingkungan cadangan, arsip pita, dan penyimpanan awan — kewajiban Pasal 44 UU PDP berlaku pada data, bukan hanya pada satu media utama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pemusnahan data tersertifikasi diwajibkan oleh hukum di Indonesia?

UU PDP mewajibkan penghapusan dan pemusnahan data pribadi dalam kondisi tertentu (Pasal 43 dan Pasal 44), tetapi tidak menyebut metode teknis atau format sertifikat tertentu. Sertifikat dan chain of custody adalah cara praktis membuktikan kewajiban itu telah dijalankan, dan pada sektor keuangan serta kesehatan bukti semacam ini rutin diminta auditor maupun pengawas.

Apakah degaussing dapat digunakan untuk SSD?

Tidak. Degaussing bekerja dengan mengacak orientasi domain magnetik, sedangkan SSD menyimpan data sebagai muatan listrik pada sel NAND. SSD memerlukan perintah sanitasi tingkat firmware, crypto-erase pada drive terenkripsi, atau penghancuran fisik hingga ukuran partikel yang sesuai.

Berapa kali sebuah disk perlu ditimpa agar aman?

Untuk hard disk modern, NIST SP 800-88 Rev. 1 menyatakan satu kali penimpaan yang terverifikasi sudah memadai untuk tingkat Clear. Pola tiga atau tujuh pass yang populer berasal dari standar lama untuk teknologi disk berkepadatan rendah dan tidak lagi dipersyaratkan. Yang lebih menentukan adalah kesesuaian metode dengan jenis media dan adanya verifikasi.

Apakah crypto-erase cukup untuk data nasabah atau rekam medis?

Crypto-erase diakui sebagai teknik Purge apabila drive mengenkripsi seluruh data pengguna sejak awal masa pakai, implementasi kriptografinya tepercaya, dan tidak ada salinan kunci yang bertahan. Untuk data bernilai tinggi, praktik yang dianjurkan adalah menggabungkannya dengan penghancuran fisik agar tidak bergantung pada satu asumsi teknis saja.

Sebaiknya pemusnahan dilakukan di lokasi kami atau di fasilitas vendor?

Pemusnahan on-site menghapus risiko transportasi dan memungkinkan penyaksian langsung, sehingga lebih sesuai untuk data pribadi sensitif. Off-site lebih ekonomis untuk volume besar, tetapi menuntut kontrol segel, kendaraan, dan penyimpanan sementara yang lebih ketat. Apa pun pilihannya, rantai bukti harus terdokumentasi tanpa putus.

Berapa lama sertifikat pemusnahan data harus disimpan?

Selaraskan dengan masa retensi bukti audit dan kewajiban sektoral yang berlaku bagi organisasi Anda; pada sektor yang retensinya panjang, seperti rekam medis elektronik, jangka simpan sertifikat sebaiknya mengikuti horizon tersebut. Karena sertifikat berfungsi sebagai alat bukti, menyimpannya lebih lama dari perkiraan minimum adalah pilihan yang jauh lebih murah daripada kehilangannya saat diperlukan.

Butuh pemusnahan data yang tersertifikasi?
DTI menyediakan jasa pemusnahan data HDD dan SSD dari DTI.

Add comment