Pemusnahan Data Perbankan: Kewajiban POJK & PADK 1

Pemusnahan Data Perbankan: Kewajiban POJK & PADK

Panduan pemusnahan data perbankan sesuai POJK 11/2022, PADK, dan UU PDP. Pahami dasar hukum, metode NIST 800-88, dan langkah praktisnya.

Jawaban singkat: Pemusnahan data perbankan adalah proses menghancurkan data secara permanen setelah masa retensi berakhir. POJK Nomor 11/POJK.03/2022 dan aturan pelaksananya (PADK), bersama UU PDP, mewajibkan bank mengelola siklus hidup data hingga tahap pemusnahan yang aman agar informasi nasabah tidak dapat dipulihkan.

Data nasabah termasuk aset paling sensitif yang dipegang industri keuangan: identitas pribadi, riwayat transaksi, dokumen kredit. Yang sering luput, kewajiban bank tidak selesai pada mengumpulkan dan mengamankannya. Begitu masa retensi berakhir atau dasar hukum penyimpanan hilang, pemusnahan data perbankan berubah menjadi kewajiban tersendiri yang diawasi regulator. Artikel ini membahas dasar hukumnya, metode yang diakui, dan bagaimana membangun program data sanitization yang bisa dipertanggungjawabkan saat diaudit.

Ilustrasi Data Sanitization — Pemusnahan Data Perbankan: Kewajiban POJK & PADK
Data Sanitization dari DTI.

Mengapa Pemusnahan Data Menjadi Kewajiban Perbankan

Perbankan diatur ketat karena taruhannya besar: data yang bocor bisa berujung pada kerugian finansial nasabah, penipuan identitas, dan runtuhnya kepercayaan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlakukan keamanan informasi sebagai bagian dari manajemen risiko operasional bank. Dalam kacamata itu, data yang sudah tidak diperlukan tetapi masih tersimpan di server, laptop, hard disk, atau media cadangan justru menjadi liabilitas. Ia memperluas permukaan serangan, dan sekaligus melanggar prinsip minimalisasi data dalam UU Pelindungan Data Pribadi.

Memusnahkan data dengan benar bukan perkara menekan tombol delete. Menghapus berkas hanya menghilangkan penunjuk ke lokasi data; isinya masih bisa dipulihkan dengan alat forensik yang kini mudah didapat. Itulah sebabnya regulator dan standar teknis membedakan penghapusan biasa dari sanitasi, yaitu proses yang membuat data benar-benar tidak dapat direkonstruksi.

Dasar Hukum Pemusnahan Data Perbankan

Kewajiban ini tidak berasal dari satu aturan tunggal, melainkan beberapa lapisan regulasi yang saling menguatkan. Bank perlu memahami keterkaitannya agar kebijakan internal tidak salah menafsirkan ruang lingkup masing-masing.

POJK 11/POJK.03/2022 dan Aturan Pelaksananya (PADK)

Payung utamanya adalah Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Regulasi ini mewajibkan bank menerapkan manajemen data dan keamanan informasi di sepanjang siklus hidup data: dari perolehan, pemrosesan, penyimpanan, sampai penghapusan atau pemusnahan secara aman. Rinciannya kemudian dituangkan OJK dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai aturan teknis pelaksana, termasuk ekspektasi pengendalian atas aset informasi dan media penyimpanan. Intinya, bank dituntut punya kebijakan, prosedur, dan jejak audit yang membuktikan data dimusnahkan secara terkendali. Sekadar membuang perangkat lama tidak memenuhi standar itu.

UU PDP dan Prinsip Retensi Terbatas

Dari sisi hak subjek data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memperkuat kewajiban yang sama. Pasal 43 mewajibkan pengendali data menghapus atau memusnahkan data pribadi ketika masa retensi berakhir, tujuan pemrosesan tercapai, atau persetujuan ditarik. Bila dilanggar, Pasal 57 membuka ruang sanksi administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan. Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta UU ITE, yang menempatkan pelindungan data elektronik sebagai tanggung jawab penyelenggara sistem.

Retensi Wajib Sebelum Pemusnahan

Satu hal perlu digarisbawahi: pemusnahan tidak boleh dilakukan sembarang waktu. UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan mewajibkan dokumen keuangan tertentu disimpan paling singkat 10 tahun. Bank karena itu memikul dua kewajiban yang tampak bertolak belakang, yakni menyimpan selama masa retensi wajib lalu memusnahkan setelah masa itu lewat. Program data sanitization yang matang selalu berangkat dari kebijakan retensi yang jelas untuk tiap kategori data.

Metode Pemusnahan Data yang Diakui

Regulasi Indonesia mewajibkan hasilnya, yaitu data tidak dapat dipulihkan, tanpa menetapkan satu metode teknis tunggal. Untuk praktiknya, banyak institusi merujuk NIST Special Publication 800-88 Rev.1 (Guidelines for Media Sanitization). Perlu ditegaskan bahwa standar ini berstatus referensi teknis, bukan kewajiban hukum di Indonesia. NIST membagi sanitasi menjadi tiga tingkat.

Metode Cara Kerja Cocok Untuk
Clear Menimpa (overwrite) data dengan pola tertentu melalui perintah baca-tulis standar. Media yang akan dipakai lagi di lingkungan internal.
Purge Menghilangkan data hingga tidak dapat dipulihkan bahkan dengan alat forensik laboratorium (mis. cryptographic erase, secure erase). Media yang keluar dari kendali organisasi.
Destroy Penghancuran fisik media, seperti penghancuran (shredding) atau degaussing, sehingga media tidak dapat digunakan lagi. Media rusak atau data berklasifikasi paling sensitif.

Metode mana yang tepat bergantung pada klasifikasi data, tipe media, dan nasib media itu selanjutnya: dipakai ulang, dihibahkan, atau dibuang. Untuk data nasabah pada media yang akan lepas dari kendali bank, tingkat Purge atau Destroy umumnya menjadi batas minimal.

Langkah Praktis Membangun Program Data Sanitization

Supaya pemusnahan data dapat dipertanggungjawabkan saat audit OJK maupun pemeriksaan pelindungan data, ada beberapa langkah yang sebaiknya ditempuh bank:

  • Susun kebijakan retensi dan klasifikasi data. Tetapkan berapa lama tiap kategori data disimpan dan kapan wajib dimusnahkan, tanpa melupakan masa retensi wajib menurut peraturan sektoral.
  • Inventarisasi seluruh media penyimpanan. Bukan hanya server dan endpoint, tetapi juga media cadangan, arsip cetak, sampai perangkat yang sudah dinonaktifkan namun belum disanitasi. Kategori terakhir ini yang paling sering terlewat.
  • Pilih metode sesuai klasifikasi. Clear, Purge, atau Destroy diterapkan proporsional terhadap sensitivitas data dan tujuan pelepasan media.
  • Gunakan perangkat sanitasi tepercaya. Solusi data sanitization yang tersertifikasi menjamin proses menimpa berjalan tuntas dan konsisten di seluruh armada perangkat.
  • Terbitkan sertifikat pemusnahan. Setiap tindakan menghasilkan bukti yang bisa diaudit: kapan, media apa, dengan metode apa, dan siapa penanggung jawabnya.
  • Lakukan verifikasi dan audit berkala. Uji sampel media pasca-sanitasi untuk memastikan datanya memang tidak dapat dipulihkan.

Risiko Bila Kewajiban Diabaikan

Konsekuensinya berlapis. Ada sanksi administratif dari OJK atas kelemahan tata kelola TI, sanksi UU PDP yang bisa mencapai 2% pendapatan tahunan, dan potensi gugatan perdata dari nasabah. Kerugian reputasinya biasanya jauh lebih mahal daripada seluruh biaya kepatuhan. Yang membuatnya getir: kebocoran data dari perangkat bekas atau media yang “dihapus” setengah jalan adalah pola pelanggaran yang terus berulang, padahal sepenuhnya bisa dicegah.

Bank yang menjadikan data sanitization bagian rutin dari siklus hidup data, alih-alih tindakan darurat saat perangkat pensiun, memenuhi ekspektasi POJK dan PADK sekaligus menjaga kepercayaan nasabah yang menjadi fondasi bisnisnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah menghapus file atau memformat drive sudah cukup untuk memenuhi kewajiban?

Belum. Penghapusan biasa maupun format cepat hanya menghilangkan referensi ke data; isinya masih bisa dipulihkan dengan alat forensik. Kewajiban baru terpenuhi bila data tidak dapat direkonstruksi, dan itu menuntut metode sanitasi seperti overwrite tuntas, cryptographic erase, atau penghancuran fisik.

Apakah POJK atau PADK mewajibkan metode NIST 800-88 secara spesifik?

Tidak. Regulasi Indonesia menekankan hasil, yaitu data aman dan tidak dapat dipulihkan, ditambah tata kelola dan jejak audit yang membuktikannya. NIST SP 800-88 lazim dijadikan rujukan praktik terbaik, tetapi statusnya standar teknis internasional, bukan kewajiban hukum di Indonesia.

Kapan bank boleh memusnahkan data nasabah?

Setelah masa retensi wajib terpenuhi dan tidak ada lagi dasar hukum untuk menyimpannya. Sebagian dokumen keuangan wajib disimpan minimal 10 tahun menurut UU Dokumen Perusahaan, sehingga pemusnahan harus mengikuti kebijakan retensi per kategori data, bukan dijalankan sembarang waktu.

Bukti apa yang perlu disiapkan untuk audit?

Simpan kebijakan retensi dan sanitasi, inventaris media, catatan metode yang digunakan, sertifikat pemusnahan per aset, serta hasil verifikasinya. Dokumentasi inilah yang menunjukkan pemusnahan berlangsung terkendali dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan OJK maupun otoritas pelindungan data.

Butuh pemusnahan data yang tersertifikasi?
DTI menyediakan jasa pemusnahan data HDD dan SSD dari DTI.

Add comment