Tanda Tangan Digital untuk Perbankan: Panduan Penerapan 1

Tanda Tangan Digital untuk Perbankan: Panduan Penerapan

Tanda tangan digital untuk perbankan: dasar hukum UU ITE & POJK, titik penerapan dari e-KYC sampai akad kredit, dan peran PSrE Tilaka. Panduan praktis.

Jawaban singkat: Tanda tangan digital sah digunakan perbankan berdasarkan UU ITE dan PP 71/2019, dengan kekuatan pembuktian paling kuat bila tersertifikasi melalui PSrE seperti Tilaka. Bank menerapkannya pada pembukaan rekening, perjanjian kredit, hingga dokumen internal, sambil memenuhi POJK 11/2022 tentang penyelenggaraan TI serta kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP.

Akad kredit di banyak bank masih berjalan seperti dua dekade lalu. Nasabah datang ke cabang, membubuhkan tanda tangan basah pada perjanjian puluhan halaman, berkas dipindai, lalu fisiknya dikirim ke gudang arsip dan disimpan sampai masa retensi habis. Tanda tangan digital untuk perbankan memangkas rantai itu: perjanjian ditandatangani dari ponsel nasabah, identitas penanda tangan diverifikasi ke data kependudukan Ditjen Dukcapil, dan dokumen langsung masuk sistem arsip lengkap dengan jejak audit. Pertanyaannya bagi bank hari ini bukan lagi sah atau tidak, melainkan bagaimana menerapkannya tanpa menabrak ketentuan OJK.

Ilustrasi Tilaka — Tanda Tangan Digital untuk Perbankan: Panduan Penerapan
Tilaka dari DTI.

Beban tanda tangan basah yang jarang dihitung

Ambil contoh kredit mikro. Plafonnya kecil, tetapi biaya menutup satu akad relatif mahal. Petugas mendatangi nasabah atau nasabah datang ke unit, dokumen dicetak rangkap, ditandatangani pejabat pemutus, lalu diarsipkan fisik selama masa kredit berjalan. Untuk bank yang menutup puluhan ribu akad per bulan, ongkos kertas, kurir, dan sewa gudang arsip menjadi pos biaya nyata. Waktu pencairan ikut memanjang; selisih dua sampai tiga hari kerja antara persetujuan kredit dan pencairan sering habis hanya untuk urusan tanda tangan dan pengiriman berkas.

Ada persoalan lain yang lebih serius: pembuktian. Ketika nasabah menyangkal pernah meneken perjanjian, bank harus membuktikan keaslian tanda tangan basah, biasanya lewat pemeriksaan dokumen oleh ahli. Prosesnya lama dan hasilnya bisa diperdebatkan. Tanda tangan digital tersertifikasi membalik posisi itu. Setiap penandatanganan terikat pada sertifikat elektronik atas nama penanda tangan, nilai hash dokumen, dan stempel waktu, sehingga bank memegang bukti teknis bahwa dokumen ditandatangani oleh orang tertentu pada waktu tertentu dan tidak berubah sesudahnya.

Landasan regulasi tanda tangan digital untuk perbankan

Dasarnya UU ITE (UU 11/2008, terakhir diubah dengan UU 1/2024). Pasal 11 menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat, antara lain data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangannya dan segala perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. PP 71/2019 kemudian membedakan dua jenis: tersertifikasi, yang dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik, dan tidak tersertifikasi. Untuk perjanjian bernilai besar yang berisiko disengketakan, perbedaan ini menentukan; perbandingan lengkapnya sudah kami ulas di artikel TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi untuk bank.

Di lapis sektoral, POJK 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko ketika menggunakan pihak penyedia jasa TI. Penyedia layanan tanda tangan digital masuk kategori ini, sehingga bank perlu melakukan uji tuntas, mengatur kontrak, dan memastikan penyedia dapat diaudit. Untuk penyelenggara fintech lending, POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI bahkan mengharuskan perjanjian pendanaan dituangkan dalam dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Sementara itu ketentuan APU PPT terbaru (POJK 8/2023) membuka ruang verifikasi identitas nasabah secara elektronik, fondasi bagi onboarding tanpa tatap muka. Satu hal yang kerap terlewat: proses verifikasi ini memproses data biometrik wajah, yang menurut UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tergolong data pribadi spesifik. Bank wajib punya dasar pemrosesan yang jelas dan mencatatnya dalam kebijakan privasinya.

Titik penerapan di alur kerja bank

Tanda tangan digital bukan hanya untuk akad kredit. Tabel berikut memetakan titik penerapan yang paling sering kami temui di lembaga keuangan, beserta catatan kepatuhannya.

Proses Dokumen yang ditandatangani Catatan kepatuhan
Pembukaan rekening dan onboarding digital Formulir pembukaan rekening, syarat dan ketentuan produk Verifikasi e-KYC ke Dukcapil menggantikan tatap muka, sejalan dengan ketentuan CDD elektronik dalam POJK 8/2023
Penyaluran kredit dan pembiayaan Perjanjian kredit, surat pengakuan utang, pengikatan agunan tertentu Dokumen yang menyatakan uang di atas Rp5 juta terutang bea meterai Rp10.000 (UU 10/2020); gunakan e-meterai untuk dokumen elektronik
Restrukturisasi Addendum perjanjian, jadwal angsuran baru Nasabah tidak perlu hadir ke cabang; jejak audit memperkuat posisi bank bila kolektibilitas dipersoalkan
Fintech lending (LPBBTI) Perjanjian pendanaan antara pemberi dan penerima dana POJK 10/POJK.05/2022 mewajibkan dokumen elektronik bertanda tangan elektronik
Operasional internal Memo persetujuan komite kredit, berita acara, surat keputusan Mempercepat persetujuan berjenjang antar kantor tanpa sirkulasi berkas fisik

Posisi Tilaka dalam arsitektur bank

Tanda tangan elektronik tersertifikasi hanya bisa diterbitkan melalui PSrE yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Tilaka adalah salah satu PSrE tersebut; cara kerja dan daftar penyelenggaranya bisa Anda baca di artikel pengertian dan peran PSrE. Alurnya bagi nasabah sederhana. Saat pertama kali menandatangani, ia melewati verifikasi identitas: data KTP dicocokkan ke Dukcapil, wajah difoto dengan deteksi liveness, lalu sertifikat elektronik diterbitkan atas namanya. Penandatanganan berikutnya cukup dengan autentikasi, tanpa mengulang proses dari awal.

Bagi bank, yang lebih penting adalah sisi integrasinya. Tilaka menyediakan API sehingga penandatanganan dapat disisipkan langsung ke dalam loan origination system atau aplikasi mobile banking, bukan berjalan sebagai portal terpisah yang memaksa nasabah berpindah aplikasi. Setiap dokumen yang selesai ditandatangani membawa sertifikat, nilai hash, dan stempel waktu yang dapat divalidasi dengan pembaca PDF standar, sehingga keasliannya bisa diperiksa pihak mana pun tanpa bergantung pada sistem bank. Pembubuhan e-meterai untuk perjanjian yang terutang bea meterai dapat dirangkai dalam alur yang sama; mekanismenya kami jelaskan di artikel cara kerja e-meterai.

Yang perlu disiapkan sebelum implementasi

Dari pengalaman mendampingi lembaga keuangan, hambatan implementasi jarang berasal dari teknologi. Lebih sering dari pekerjaan rumah internal yang belum selesai. Daftar berikut layak dilewati satu per satu:

  • Pemetaan dokumen dan tingkat risiko. Tidak semua dokumen butuh perlakuan sama; perjanjian kredit menuntut tanda tangan tersertifikasi, sedangkan formulir internal berisiko rendah bisa lebih longgar.
  • Uji tuntas penyedia sesuai POJK 11/2022. Periksa status pengakuan PSrE, sertifikasi keamanan, lokasi pemrosesan data, dan klausul audit dalam kontrak.
  • Dasar pemrosesan data biometrik. Siapkan persetujuan eksplisit dan pembaruan kebijakan privasi sebelum e-KYC berjalan, sesuai UU PDP.
  • Integrasi dan jalur cadangan. Tentukan perilaku sistem saat layanan verifikasi tidak tersedia; proses kredit tidak boleh berhenti total karena satu API gangguan.
  • Kesiapan fungsi legal dan manajemen risiko. Simulasikan skenario sengketa: dokumen apa yang akan diserahkan ke pengadilan, siapa yang menariknya dari sistem, bagaimana validitasnya ditunjukkan.

Bank yang mengerjakan lima hal di atas sebelum menandatangani kontrak dengan penyedia biasanya bisa produksi dalam hitungan bulan. Yang melompatinya cenderung tersangkut di tengah jalan, bukan karena teknologinya gagal, melainkan karena komite risiko belum punya jawaban atas pertanyaan dasar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah tanda tangan digital sah untuk perjanjian kredit?

Sah. UU ITE Pasal 11 mengakui kekuatan hukum tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat, dan PP 71/2019 memberi kedudukan pembuktian paling kuat pada tanda tangan tersertifikasi dari PSrE. Untuk perjanjian yang menyatakan uang di atas Rp5 juta, lengkapi dengan e-meterai agar dokumen memenuhi ketentuan bea meterai saat diajukan sebagai alat bukti.

Apakah nasabah harus datang ke cabang untuk mendapatkan sertifikat elektronik?

Tidak. Penerbitan sertifikat dilakukan lewat verifikasi elektronik: pencocokan data KTP ke Dukcapil dan pengenalan wajah dengan deteksi liveness. Seluruh proses berlangsung dari perangkat nasabah, sejalan dengan ketentuan verifikasi nasabah secara elektronik di sektor jasa keuangan.

Bagaimana status dokumen jika sertifikat elektronik penanda tangan sudah kedaluwarsa?

Dokumen yang ditandatangani saat sertifikat masih berlaku tetap sah, karena stempel waktu membuktikan penandatanganan terjadi dalam masa berlaku itu. Kedaluwarsa hanya berarti nasabah perlu memperbarui sertifikat sebelum menandatangani dokumen baru.

Apa bedanya dengan tanda tangan di layar atau pad elektronik yang sudah dipakai teller?

Coretan di layar hanyalah gambar; ia tidak terikat secara kriptografis pada identitas penanda tangan maupun isi dokumen. Tanda tangan tersertifikasi mengikat keduanya lewat sertifikat elektronik dan nilai hash, sehingga perubahan sekecil apa pun pada dokumen setelah ditandatangani dapat terdeteksi.

Butuh tanda tangan elektronik yang sah secara hukum?
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.

Add comment