Cara Kerja e-Meterai dan Kapan Dokumen Wajib Dimeterai 1

Cara Kerja e-Meterai dan Kapan Dokumen Wajib Dimeterai

Pahami cara kerja e-meterai, dasar hukum UU 10/2020, serta kapan dokumen wajib dibubuhi meterai elektronik dan ambang nilai Rp5.000.000.

Jawaban singkat: Cara kerja e-Meterai dimulai dari pembelian kuota meterai elektronik pada distributor resmi Peruri, pengunggahan dokumen PDF, lalu pembubuhan gambar meterai bernomor seri unik pada posisi yang dipilih. Sistem kemudian mengunci dokumen dengan sertifikat elektronik sehingga setiap perubahan setelah pembubuhan akan terdeteksi saat verifikasi.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen perdata tidak lagi harus dicetak untuk dapat dibubuhi meterai. Memahami cara kerja e-meterai kini menjadi kebutuhan praktis bagi bank, perusahaan pembiayaan, rumah sakit, dan instansi pemerintah yang telah memindahkan perjanjian, kuitansi, serta surat pernyataan ke kanal digital. Artikel ini menguraikan mekanisme teknis pembubuhan meterai elektronik, dasar hukumnya, kriteria kapan sebuah dokumen wajib dimeterai, dan bagaimana e-Meterai berinteraksi dengan tanda tangan elektronik.

Ilustrasi Tilaka — Cara Kerja e-Meterai dan Kapan Dokumen Wajib Dimeterai
Tilaka dari DTI.

Dasar hukum meterai elektronik di Indonesia

UU 10/2020 menggantikan UU 13/1985 dan membawa tiga perubahan mendasar. Pertama, tarif bea meterai dibuat tunggal sebesar Rp10.000 (Pasal 5), menghapus dualisme Rp3.000 dan Rp6.000. Kedua, ambang batas dokumen yang menyatakan jumlah uang dinaikkan menjadi di atas Rp5.000.000. Ketiga, dan yang paling relevan bagi transformasi digital, Pasal 1 angka 5 dan Pasal 12 mengakui meterai elektronik sebagai salah satu bentuk meterai yang sah, sejajar dengan meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai mengatur bahwa pengadaan meterai elektronik dilaksanakan oleh Perum Peruri, dengan penjualan melalui Peruri sendiri maupun distributor resmi yang ditunjuk. Aturan teknis mengenai pembayaran bea meterai, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Karena e-Meterai melekat pada dokumen elektronik, keabsahannya juga bersandar pada UU ITE (UU 11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Pembahasan lebih rinci mengenai kerangka ini dapat Anda baca pada artikel keabsahan hukum tanda tangan elektronik menurut UU ITE dan PP 71/2019.

Cara kerja e-meterai secara teknis

Banyak pihak mengira e-Meterai sekadar gambar meterai yang ditempel di atas PDF. Anggapan ini keliru dan berbahaya, karena gambar semata tidak memiliki nilai pembuktian. Meterai elektronik yang sah terdiri atas dua lapisan: ciri tampak berupa gambar meterai dengan nomor seri unik dan kode QR, serta ciri tidak tampak berupa pengamanan kriptografis yang mengikat meterai tersebut pada satu dokumen tertentu.

Alur pembubuhan langkah demi langkah

  • Pembelian kuota. Organisasi membeli kuota meterai elektronik dari Peruri atau distributor resmi. Setiap kuota merepresentasikan satu keping meterai senilai Rp10.000 yang belum terpakai.
  • Autentikasi pembubuh. Pengguna masuk ke sistem pembubuhan dan diverifikasi identitasnya. Pada implementasi korporasi, tahap ini biasanya diintegrasikan dengan identity provider internal.
  • Unggah dokumen. Dokumen dalam format PDF diunggah ke sistem. Dokumen sebaiknya sudah final, karena setiap perubahan setelah pembubuhan akan merusak integritas segel.
  • Penentuan posisi. Pengguna menentukan koordinat penempatan gambar meterai, umumnya berdekatan dengan area tanda tangan para pihak.
  • Generate dan bind. Sistem mengalokasikan satu nomor seri unik dari kuota, membentuk gambar meterai, lalu mengikatnya ke dokumen menggunakan sertifikat elektronik. Proses ini menghasilkan segel digital yang mencakup seluruh isi dokumen.
  • Distribusi dan verifikasi. Dokumen ber-e-Meterai diunduh dan didistribusikan. Keaslian dapat diperiksa melalui kanal verifikasi Peruri maupun panel signature pada pembaca PDF standar.

Konsekuensi penting dari alur ini: satu keping e-Meterai hanya dapat digunakan untuk satu dokumen. Menyalin gambar meterai dari satu PDF ke PDF lain tidak menghasilkan meterai yang sah, karena nomor seri sudah terikat pada dokumen asal dan segel kriptografis tidak akan tervalidasi. Inilah keunggulan struktural e-Meterai dibanding meterai tempel yang rentan dipindai ulang.

Kapan dokumen wajib dibubuhi meterai elektronik

Kewajiban meterai tidak ditentukan oleh format dokumen, melainkan oleh jenis dan fungsinya. Pasal 3 UU 10/2020 menetapkan bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Meterai elektronik dipakai ketika dokumen tersebut berbentuk elektronik.

Jenis dokumen Status Catatan
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis beserta rangkapnya Terutang Tanpa batas nilai transaksi
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya Terutang Termasuk salinan elektronik
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya Terutang
Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun Terutang
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka Terutang Relevan bagi perusahaan efek
Dokumen lelang: kutipan, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang Terutang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000 Terutang Berupa penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang sampai dengan Rp5.000.000 Tidak terutang Ambang batas per dokumen

Pasal 8 UU 10/2020 mengatur saat terutangnya bea meterai. Untuk surat perjanjian, bea meterai terutang pada saat dokumen ditandatangani. Untuk dokumen yang dibuat sepihak seperti kuitansi, terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak yang dituju. Untuk dokumen yang dibuat di luar negeri, terutang pada saat dokumen digunakan di Indonesia. Prinsip ini yang seharusnya menentukan titik pembubuhan e-Meterai di dalam alur bisnis Anda, bukan sekadar kebiasaan administratif.

Dokumen yang tidak terutang bea meterai

Pasal 11 UU 10/2020 mengecualikan sejumlah dokumen, antara lain dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat angkutan penumpang dan barang serta konosemen; ijazah; tanda terima pembayaran gaji dan pensiun; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara atau kas daerah; tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi; serta dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank dan koperasi. Membubuhkan meterai pada dokumen yang dikecualikan bukan pelanggaran, tetapi merupakan pemborosan biaya kepatuhan yang kerap terjadi pada organisasi berskala besar.

e-Meterai dan tanda tangan elektronik: dua hal berbeda

Kekeliruan paling umum di lapangan adalah menganggap e-Meterai menggantikan tanda tangan. Keduanya menjawab pertanyaan yang berlainan. E-Meterai adalah bukti pelunasan pajak atas dokumen; ia tidak menyatakan siapa yang menyetujui isi dokumen. Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyatakan identitas penanda tangan dan persetujuannya terhadap isi dokumen. Dokumen bermeterai tanpa tanda tangan yang sah tetap lemah sebagai alat bukti, demikian pula sebaliknya untuk dokumen yang terutang bea meterai.

Secara teknis, keduanya sama-sama memanfaatkan sertifikat elektronik dan format PDF yang mendukung penandatanganan berlapis melalui incremental update. Praktik yang lazim adalah membubuhkan e-Meterai terlebih dahulu, kemudian menerapkan tanda tangan elektronik para pihak, sehingga meterai tercakup dalam lingkup yang dilindungi tanda tangan. Untuk memahami peran lembaga penerbit sertifikat, lihat pembahasan PSrE dan mengapa perannya penting. Sementara pertimbangan pemilihan tingkat tanda tangan untuk sektor keuangan dibahas pada artikel TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi.

Risiko kepatuhan yang perlu diantisipasi

Dokumen yang terutang bea meterai namun tidak atau kurang dibayar tidak serta-merta batal, tetapi tidak dapat langsung digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum dilakukan pemeteraian kemudian. Mekanisme ini disertai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Bagi organisasi dengan volume kontrak besar, akumulasi denda ini material.

Risiko kedua bersifat operasional. Platform pembubuhan memproses dokumen yang kerap memuat data pribadi nasabah, pasien, atau pegawai. Pemrosesan tersebut tunduk pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga organisasi perlu memastikan dasar pemrosesan yang jelas, perjanjian pemrosesan data dengan penyedia, serta kebijakan retensi dokumen yang diunggah. Bagi bank, tata kelola penyelenggara yang digunakan juga bersinggungan dengan POJK 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, khususnya pada aspek manajemen risiko alih daya teknologi informasi.

Risiko ketiga adalah kekeliruan urutan proses. Membubuhkan e-Meterai pada draf yang masih akan direvisi menyebabkan meterai terbuang karena dokumen final berbeda dan meterai lama tidak dapat dipindahkan. Karena itu, penempatan titik pembubuhan dalam alur kerja sebaiknya ditetapkan pada tahap dokumen sudah final dan siap ditandatangani.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah penulisan yang benar “meterai” atau “materai”?

Istilah resmi dalam UU 10/2020 dan peraturan pelaksananya adalah “meterai”. Penulisan “materai” lazim digunakan sehari-hari, tetapi untuk dokumen formal dan korespondensi hukum sebaiknya Anda menggunakan ejaan sesuai undang-undang.

Bisakah satu e-Meterai digunakan untuk beberapa dokumen?

Tidak. Setiap keping e-Meterai memiliki nomor seri unik yang terikat secara kriptografis pada satu dokumen saat pembubuhan. Menyalin gambar meterai ke dokumen lain akan gagal saat verifikasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum atas pemalsuan meterai.

Apakah dokumen internal perusahaan wajib dibubuhi e-Meterai?

Bergantung pada jenisnya. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi termasuk yang dikecualikan menurut Pasal 11 UU 10/2020. Namun perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, dan surat pernyataan tetap terutang bea meterai meskipun beredar secara internal.

Bagaimana memverifikasi keaslian dokumen ber-e-Meterai?

Gunakan kanal verifikasi resmi Peruri dengan mengunggah dokumen, atau periksa panel tanda tangan digital pada pembaca PDF. Verifikasi yang valid menunjukkan bahwa dokumen tidak berubah sejak pembubuhan dan segel dikeluarkan oleh penerbit yang tepercaya.

Butuh tanda tangan elektronik yang sah secara hukum?
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.

Add comment