Sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai berlaku, dokumen perdata tidak perlu lagi dicetak hanya supaya bisa dibubuhi meterai. Bagi bank, perusahaan pembiayaan, rumah sakit, dan instansi pemerintah yang sudah memindahkan perjanjian, kuitansi, serta surat pernyataan ke kanal digital, memahami cara kerja e-meterai menjadi kebutuhan praktis sehari-hari. Artikel ini menguraikan mekanisme teknis pembubuhan meterai elektronik beserta dasar hukumnya, kapan sebuah dokumen wajib dimeterai, dan bagaimana e-Meterai berdampingan dengan tanda tangan elektronik.

Dasar hukum meterai elektronik di Indonesia
UU 10/2020 menggantikan UU 13/1985 dengan tiga perubahan mendasar. Tarif bea meterai kini tunggal, Rp10.000 (Pasal 5), menghapus dualisme Rp3.000 dan Rp6.000 yang berlaku puluhan tahun. Ambang batas dokumen yang menyatakan jumlah uang juga naik menjadi di atas Rp5.000.000. Perubahan ketiga inilah yang paling relevan bagi transformasi digital: Pasal 1 angka 5 dan Pasal 12 mengakui meterai elektronik sebagai bentuk meterai yang sah, sejajar dengan meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain.
Aturan pelaksananya menyusul lewat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. PP ini menetapkan Perum Peruri sebagai pelaksana pengadaan meterai elektronik, dengan penjualan melalui Peruri sendiri maupun distributor resmi yang ditunjuk. Detail teknis soal pembayaran bea meterai, penentuan keabsahan meterai, dan pemeteraian kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Satu hal yang sering luput: karena e-Meterai melekat pada dokumen elektronik, keabsahannya juga bersandar pada UU ITE (UU 11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Kerangka ini kami bahas lebih rinci pada artikel keabsahan hukum tanda tangan elektronik menurut UU ITE dan PP 71/2019.
Cara kerja e-meterai secara teknis
Banyak yang mengira e-Meterai hanyalah gambar meterai yang ditempel di atas PDF. Anggapan ini keliru, dan bisa mahal akibatnya, karena gambar semata tidak punya nilai pembuktian. Meterai elektronik yang sah terdiri atas dua lapisan: ciri tampak berupa gambar meterai dengan nomor seri unik dan kode QR, serta ciri tidak tampak berupa pengamanan kriptografis yang mengikat meterai tersebut pada satu dokumen tertentu.
Alur pembubuhan langkah demi langkah
- Pembelian kuota. Organisasi membeli kuota meterai elektronik dari Peruri atau distributor resmi. Satu kuota mewakili satu keping meterai senilai Rp10.000 yang belum terpakai.
- Autentikasi pembubuh. Pengguna masuk ke sistem pembubuhan dan identitasnya diverifikasi. Pada implementasi korporasi, tahap ini biasanya disambungkan ke identity provider internal.
- Unggah dokumen. Dokumen berformat PDF diunggah ke sistem. Pastikan dokumen sudah final — perubahan apa pun setelah pembubuhan akan merusak integritas segel.
- Penentuan posisi. Pengguna memilih koordinat penempatan gambar meterai, umumnya berdekatan dengan area tanda tangan para pihak.
- Generate dan bind. Sistem mengalokasikan satu nomor seri unik dari kuota, membentuk gambar meterai, lalu mengikatnya ke dokumen menggunakan sertifikat elektronik. Hasilnya segel digital yang mencakup seluruh isi dokumen.
- Distribusi dan verifikasi. Dokumen ber-e-Meterai diunduh dan didistribusikan. Keasliannya dapat diperiksa lewat kanal verifikasi Peruri maupun panel signature pada pembaca PDF standar.
Alur ini membawa satu konsekuensi penting: satu keping e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen. Menyalin gambar meterai dari satu PDF ke PDF lain tidak menghasilkan meterai yang sah — nomor serinya sudah terikat pada dokumen asal, dan segel kriptografisnya tidak akan tervalidasi. Di sinilah e-Meterai unggul secara struktural dibanding meterai tempel yang rentan dipindai ulang.
Kapan dokumen wajib dibubuhi meterai elektronik
Yang menentukan kewajiban meterai bukan format dokumennya, melainkan jenis dan fungsinya. Pasal 3 UU 10/2020 mengenakan bea meterai atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bila dokumen semacam itu berbentuk elektronik, di situlah meterai elektronik dipakai.
| Jenis dokumen | Status | Catatan |
|---|---|---|
| Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis beserta rangkapnya | Terutang | Tanpa batas nilai transaksi |
| Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya | Terutang | Termasuk salinan elektronik |
| Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya | Terutang | — |
| Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun | Terutang | — |
| Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka | Terutang | Relevan bagi perusahaan efek |
| Dokumen lelang: kutipan, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang | Terutang | — |
| Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000 | Terutang | Berupa penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang |
| Dokumen yang menyatakan jumlah uang sampai dengan Rp5.000.000 | Tidak terutang | Ambang batas per dokumen |
Saat terutangnya bea meterai diatur di Pasal 8 UU 10/2020. Surat perjanjian terutang pada saat ditandatangani. Dokumen yang dibuat sepihak, misalnya kuitansi, terutang pada saat diserahkan kepada pihak yang dituju. Dokumen yang dibuat di luar negeri baru terutang ketika digunakan di Indonesia. Prinsip inilah yang semestinya menentukan di titik mana e-Meterai dibubuhkan dalam alur bisnis Anda — bukan sekadar kebiasaan administratif yang diwariskan turun-temurun.
Dokumen yang tidak terutang bea meterai
Pasal 11 UU 10/2020 mengecualikan sejumlah dokumen. Di antaranya dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat angkutan penumpang dan barang serta konosemen; ijazah; tanda terima pembayaran gaji dan pensiun; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara atau kas daerah; tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi; serta dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank dan koperasi. Membubuhkan meterai pada dokumen yang dikecualikan memang bukan pelanggaran. Tetapi pada organisasi berskala besar, kebiasaan ini menjadi pemborosan biaya kepatuhan yang nyata.
e-Meterai dan tanda tangan elektronik: dua hal berbeda
Kekeliruan yang paling sering kami temui di lapangan: menganggap e-Meterai menggantikan tanda tangan. Padahal keduanya menjawab pertanyaan yang berlainan. e-Meterai adalah bukti pelunasan pajak atas dokumen — ia tidak menyatakan siapa yang menyetujui isinya. Yang menyatakan identitas penanda tangan beserta persetujuannya adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Dokumen bermeterai tanpa tanda tangan yang sah tetap lemah sebagai alat bukti; sebaliknya, dokumen bertanda tangan yang terutang bea meterai pun tetap harus dimeterai.
Secara teknis keduanya berkerabat: sama-sama memanfaatkan sertifikat elektronik dan format PDF yang mendukung penandatanganan berlapis melalui incremental update. Praktik yang lazim adalah membubuhkan e-Meterai lebih dulu, baru menerapkan tanda tangan elektronik para pihak, sehingga meterai ikut tercakup dalam lingkup yang dilindungi tanda tangan. Untuk memahami peran lembaga penerbit sertifikat, lihat pembahasan PSrE dan mengapa perannya penting. Sedangkan pertimbangan memilih tingkat tanda tangan untuk sektor keuangan dibahas pada artikel TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi.
Risiko kepatuhan yang perlu diantisipasi
Dokumen yang terutang bea meterai namun tidak atau kurang dibayar tidak serta-merta batal. Namun dokumen itu tidak dapat langsung dipakai sebagai alat bukti di pengadilan sebelum dilakukan pemeteraian kemudian, dan mekanisme ini disertai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Untuk organisasi dengan volume kontrak besar, akumulasi denda semacam ini material.
Risiko kedua sifatnya operasional. Platform pembubuhan memproses dokumen yang kerap memuat data pribadi nasabah, pasien, atau pegawai. Pemrosesan itu tunduk pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga organisasi perlu memastikan dasar pemrosesan yang jelas, perjanjian pemrosesan data dengan penyedia, serta kebijakan retensi atas dokumen yang diunggah. Khusus bagi bank, tata kelola penyelenggara yang digunakan juga bersinggungan dengan POJK 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, terutama pada aspek manajemen risiko alih daya teknologi informasi.
Ada pula risiko yang murni soal urutan proses. Membubuhkan e-Meterai pada draf yang masih akan direvisi membuat meterai itu terbuang: dokumen finalnya berbeda, dan meterai lama tidak bisa dipindahkan. Karena itu, tetapkan titik pembubuhan dalam alur kerja pada tahap dokumen sudah final dan siap ditandatangani.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penulisan yang benar “meterai” atau “materai”?
Istilah resmi dalam UU 10/2020 dan peraturan pelaksananya adalah “meterai”. Sehari-hari orang memang lebih sering menulis “materai”, tetapi untuk dokumen formal dan korespondensi hukum sebaiknya Anda mengikuti ejaan undang-undang.
Bisakah satu e-Meterai digunakan untuk beberapa dokumen?
Tidak. Setiap keping e-Meterai membawa nomor seri unik yang terikat secara kriptografis pada satu dokumen saat pembubuhan. Menyalin gambar meterai ke dokumen lain akan gagal saat verifikasi, dan berpotensi berujung pada konsekuensi hukum atas pemalsuan meterai.
Apakah dokumen internal perusahaan wajib dibubuhi e-Meterai?
Bergantung jenisnya. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi termasuk yang dikecualikan menurut Pasal 11 UU 10/2020. Namun perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, dan surat pernyataan tetap terutang bea meterai meskipun hanya beredar secara internal.
Bagaimana memverifikasi keaslian dokumen ber-e-Meterai?
Gunakan kanal verifikasi resmi Peruri dengan mengunggah dokumen, atau periksa panel tanda tangan digital pada pembaca PDF. Verifikasi yang valid menunjukkan dokumen tidak berubah sejak pembubuhan dan segelnya dikeluarkan oleh penerbit yang tepercaya.
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.





Add comment