Pertanyaan mengenai TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi hampir selalu muncul ketika bank, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan asuransi mulai memindahkan proses perjanjian dan akad ke kanal digital. Keduanya sama-sama disebut “tanda tangan elektronik” dalam regulasi Indonesia dan keduanya sama-sama diakui keberadaannya. Namun keduanya tidak memberikan posisi hukum yang setara ketika dokumen dipersoalkan di hadapan auditor internal, pengawas, atau majelis hakim. Artikel ini menguraikan perbedaan tersebut secara teknis maupun regulatoris, serta menjelaskan mengapa institusi keuangan pada akhirnya memerlukan varian yang tersertifikasi.

Dasar hukum pembagian TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 1/2024) menempatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Pasal 11 UU ITE kemudian menetapkan syarat agar sebuah tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, antara lain: data pembuatan tanda tangan hanya terkait kepada penanda tangan dan berada dalam kuasanya saat penandatanganan; setiap perubahan pada tanda tangan maupun pada dokumen yang ditandatangani dapat diketahui setelahnya; serta tersedia cara tertentu untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya.
Pembagian dua kategori itu sendiri berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 59 PP tersebut menyatakan bahwa tanda tangan elektronik meliputi TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. TTE tersertifikasi harus memenuhi syarat Pasal 11 UU ITE, dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia, dan dibuat dengan perangkat pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sebaliknya, TTE tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia. Uraian lebih rinci mengenai kerangka ini dapat Anda baca pada pembahasan keabsahan hukum tanda tangan elektronik menurut UU ITE dan PP 71/2019.
Perlu ditegaskan agar tidak salah tafsir: regulasi tidak menyatakan TTE tidak tersertifikasi otomatis tidak sah atau dilarang. Yang membedakan adalah kualitas jaminan identitas dan integritas yang melekat padanya, dan karena itu berbeda pula beban pembuktian yang harus dipikul pihak yang mendalilkannya. Diskusi mendalam mengenai peran lembaga penerbit sertifikat tersedia pada artikel PSrE: pengertian, penyelenggara, dan kenapa penting.
Perbedaan praktis di lapangan
Secara teknis, TTE tidak tersertifikasi umumnya berupa gambar tanda tangan hasil pindaian, coretan pada layar sentuh, klik persetujuan pada tombol “Saya Setuju”, atau nama yang diketikkan di akhir surel. Tidak ada pihak ketiga yang menjamin bahwa orang yang membubuhkannya benar-benar orang yang diklaim. TTE tersertifikasi bekerja di atas infrastruktur kriptografi kunci publik: penanda tangan lebih dulu diverifikasi identitasnya oleh PSrE, memperoleh sertifikat elektronik yang mengikat identitas tersebut pada sepasang kunci, lalu menandatangani nilai hash dokumen menggunakan kunci privat yang berada dalam kendalinya.
| Aspek | TTE tidak tersertifikasi | TTE tersertifikasi |
|---|---|---|
| Penerbit sertifikat | Tidak ada | PSrE Indonesia yang diakui pemerintah |
| Verifikasi identitas | Bergantung klaim pengguna atau kontrol internal penyelenggara sistem | Melalui proses verifikasi identitas terstruktur, umumnya mencakup pencocokan data kependudukan dan biometrik wajah |
| Teknologi inti | Citra grafis, klik persetujuan, jejak audit aplikasi | Kriptografi asimetris, hash dokumen, sertifikat elektronik, penanda waktu |
| Deteksi perubahan dokumen | Tidak melekat pada dokumen; bergantung sistem penyimpan | Melekat pada dokumen; modifikasi sekecil apa pun membuat validasi gagal |
| Verifikasi oleh pihak lain | Sulit diverifikasi mandiri di luar sistem penerbitnya | Dapat divalidasi mandiri oleh penerima menggunakan pembaca dokumen standar |
| Posisi saat sengketa | Beban pembuktian besar pada pihak yang mendalilkan | Didukung bukti kriptografis dan rekam jejak PSrE |
Mengapa institusi keuangan memerlukan TTE tersertifikasi
1. Nirsangkal (non-repudiation) atas perjanjian bernilai besar
Risiko terbesar bagi lembaga jasa keuangan bukan pemalsuan dokumen, melainkan penyangkalan. Nasabah yang menunggak dapat menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani perjanjian kredit tersebut. Pada TTE tidak tersertifikasi, bank harus membuktikan rantai kontrol internalnya: log aplikasi, riwayat OTP, catatan alamat IP — semuanya adalah bukti yang dikelola dan dikendalikan oleh bank sendiri, sehingga selalu terbuka argumen bahwa data itu dapat dipengaruhi pihak internal. Pada TTE tersertifikasi, kunci privat berada dalam kendali penanda tangan dan identitasnya dijamin PSrE sebagai pihak ketiga independen. Inilah alasan mendasar mengapa portofolio perjanjian kredit, akad pembiayaan syariah, polis, dan dokumen kuasa sebaiknya tidak diserahkan pada tanda tangan yang tidak tersertifikasi.
2. Konsistensi dengan kewajiban APU-PPT dan manajemen risiko TI
Ketentuan OJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan (POJK 8/2023) mewajibkan uji tuntas nasabah, termasuk verifikasi identitas yang andal pada penerimaan nasabah secara elektronik. Sementara itu, ketentuan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum (POJK 11/2022) menuntut penerapan manajemen risiko, pengamanan informasi, dan autentikasi yang sepadan dengan tingkat risiko layanan. Regulator tidak menunjuk merek atau produk tertentu, dan tidak pula menyatakan satu metode teknis sebagai satu-satunya yang diperbolehkan. Namun proses verifikasi identitas yang menjadi prasyarat penerbitan sertifikat elektronik oleh PSrE secara alami bertemu dengan tuntutan tersebut, sehingga satu proses onboarding dapat menopang dua kepatuhan sekaligus.
3. Integritas dokumen sepanjang siklus hidupnya
Dokumen keuangan berumur panjang: perjanjian kredit dapat dipersoalkan sepuluh tahun setelah ditandatangani. TTE tersertifikasi mengikat tanda tangan pada nilai hash dokumen, sehingga setiap perubahan satu karakter pun membuat validasi gagal. Bila ditambah penanda waktu tepercaya, dokumen tetap dapat divalidasi meski sertifikat penanda tangannya telah berakhir masa berlakunya — kebutuhan yang nyaris mustahil dipenuhi tanda tangan berupa gambar pindaian.
4. Kepatuhan pelindungan data pribadi
Proses penerbitan sertifikat elektronik melibatkan data biometrik, yang menurut UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tergolong data pribadi bersifat spesifik. Konsekuensinya, institusi keuangan wajib memastikan dasar pemrosesan yang sah, transparansi kepada subjek data, serta pengamanan yang memadai — termasuk memastikan penyedia yang digunakan memproses data biometrik di dalam negeri dengan kendali akses yang jelas. Menggunakan PSrE Indonesia yang tunduk pada pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital memberi jalur akuntabilitas yang lebih jelas dibandingkan solusi tanda tangan generik lintas yurisdiksi.
Kapan TTE tidak tersertifikasi masih memadai?
Tidak semua dokumen memerlukan perlakuan yang sama. Pendekatan berbasis risiko biasanya membagi kebutuhan seperti berikut:
- Risiko rendah — memo internal, tanda terima kunjungan, formulir umpan balik: TTE tidak tersertifikasi umumnya cukup.
- Risiko menengah — nota kesepahaman non-mengikat, persetujuan internal berjenjang: pertimbangkan TTE tersertifikasi bila jejak auditnya dibutuhkan lintas unit.
- Risiko tinggi — perjanjian kredit, akad pembiayaan, polis, surat kuasa, dokumen yang menjadi objek bea meterai menurut UU 10/2020 sehingga perlu dibubuhi meterai elektronik: gunakan TTE tersertifikasi.
Tilaka merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tersebut, dengan verifikasi identitas berbasis pencocokan data kependudukan dan biometrik wajah, serta penandatanganan yang menghasilkan dokumen yang dapat divalidasi secara mandiri. Bagi institusi keuangan, nilai utamanya bukan sekadar kemudahan menandatangani jarak jauh, melainkan berkurangnya kebutuhan menjelaskan proses internal kepada auditor dan pengadilan — karena buktinya melekat pada dokumen itu sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah TTE tidak tersertifikasi berarti tidak sah secara hukum?
Tidak. PP 71/2019 mengakui keberadaan kedua jenis tanda tangan elektronik, dan UU ITE menempatkan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Yang berbeda adalah kekuatan jaminan identitas dan integritasnya, sehingga pihak yang mengandalkan TTE tidak tersertifikasi memikul beban pembuktian yang jauh lebih berat. Pembahasan lengkapnya ada pada artikel keabsahan tanda tangan elektronik di Indonesia.
Apakah OJK mewajibkan bank menggunakan TTE tersertifikasi?
Ketentuan OJK yang berlaku umumnya bersifat berbasis risiko: regulator menuntut verifikasi identitas yang andal, pengamanan informasi, dan manajemen risiko teknologi informasi yang sepadan, bukan menunjuk satu teknologi tertentu sebagai satu-satunya yang diperbolehkan. Namun untuk dokumen berisiko tinggi, TTE tersertifikasi adalah cara paling langsung memenuhi tuntutan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum institusi.
Apakah tanda tangan elektronik menggantikan kebutuhan meterai?
Tidak. Keduanya berbeda fungsi. Tanda tangan elektronik membuktikan persetujuan dan identitas penanda tangan, sedangkan meterai merupakan pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen tertentu menurut UU 10/2020. Dokumen yang menjadi objek bea meterai tetap perlu dibubuhi meterai elektronik selain ditandatangani.
Bagaimana penerima dokumen memverifikasi TTE tersertifikasi?
Dokumen PDF yang ditandatangani secara tersertifikasi dapat diperiksa menggunakan pembaca dokumen standar yang mendukung validasi tanda tangan digital. Pembaca akan menampilkan identitas penanda tangan, penerbit sertifikat, waktu penandatanganan, dan status apakah dokumen berubah setelah ditandatangani — tanpa perlu mengakses sistem penerbitnya.
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.






Add comment