Keabsahan Hukum Tanda Tangan Elektronik: UU ITE & PP 71 1

Keabsahan Hukum Tanda Tangan Elektronik: UU ITE & PP 71

Keabsahan hukum tanda tangan elektronik menurut UU ITE dan PP 71/2019: kekuatan pembuktian, enam syarat sah, serta beda TTE tersertifikasi dan biasa.

Jawaban singkat: Tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia sepanjang memenuhi enam syarat Pasal 11 UU ITE. PP 71/2019 membagi dua jenis: tersertifikasi, yang menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia dan perangkat pembuatan tersertifikasi, serta tidak tersertifikasi. Keduanya diakui, tetapi kekuatan pembuktian dan kemudahan verifikasinya berbeda jauh.

Pertanyaan mengenai keabsahan hukum tanda tangan elektronik muncul hampir di setiap proyek digitalisasi dokumen, mulai dari perjanjian kredit, polis asuransi, kontrak pengadaan, sampai persetujuan tindakan medis. Kekhawatirannya selalu sama: apakah dokumen yang ditandatangani tanpa tinta basah akan bertahan ketika dipersoalkan di pengadilan atau diperiksa auditor. Di tingkat regulasi jawabannya sudah tegas — Indonesia mengakui tanda tangan elektronik (TTE) sejak 2008 — tetapi pengakuan itu bersyarat. Artikel ini menguraikan dasar hukumnya, syarat sah menurut Pasal 11 UU ITE, kekuatan pembuktiannya, serta perbedaan praktis antara TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Ilustrasi Tilaka — Keabsahan Hukum Tanda Tangan Elektronik: UU ITE & PP 71
Tilaka dari DTI.

Dasar hukum: UU ITE dan PP 71/2019

Fondasinya adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sedangkan ayat (2) menempatkannya sebagai perluasan dari alat bukti yang diakui hukum acara yang berlaku di Indonesia. Ayat (3) menambahkan syarat penting: dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan undang-undang tersebut. Pasal 11 kemudian mengatur secara khusus kapan sebuah tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menggantikan PP No. 82 Tahun 2012. PP ini membagi tanda tangan elektronik menjadi dua kategori — tersertifikasi dan tidak tersertifikasi — dan menetapkan peran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang berinduk pada root CA milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Penjelasan lebih rinci mengenai lembaga ini dapat Anda baca pada ulasan kami tentang PSrE: pengertian, penyelenggara, dan mengapa penting.

Enam syarat sah menurut Pasal 11 UU ITE

Pasal 11 ayat (1) UU ITE menetapkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan berikut:

  • Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan.
  • Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
  • Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  • Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.

Perhatikan bahwa tidak satu pun syarat tersebut berbicara tentang tampilan visual coretan tanda tangan. Yang dinilai hukum adalah kendali eksklusif atas data pembuatan tanda tangan, kemampuan mendeteksi perubahan, identifikasi penanda tangan, dan bukti persetujuan. Karena itu, gambar hasil pindai tanda tangan basah yang ditempelkan ke berkas PDF pada umumnya tidak memenuhi syarat-syarat ini: gambar tersebut dapat disalin siapa pun, tidak terikat pada satu orang, dan tidak menghasilkan jejak yang menunjukkan bila dokumen diubah setelah ditandatangani.

Kekuatan pembuktian di hadapan hakim dan auditor

Pengakuan sebagai alat bukti adalah satu hal; bobot pembuktian adalah hal lain. Dokumen elektronik masuk sebagai perluasan alat bukti, sehingga hakim tetap menilai nilai pembuktiannya secara kasuistis. Di sinilah kualitas teknis penandatanganan menentukan. Bila TTE dibuat dengan sertifikat elektronik yang menautkan kunci privat ke identitas terverifikasi, dan setiap perubahan pada dokumen membatalkan validasi tanda tangan, maka pihak yang menyangkal harus menjelaskan bagaimana mekanisme tersebut dapat dijebol. Sebaliknya, jika penandatanganan hanya berupa centang persetujuan tanpa jejak identitas dan integritas, beban meyakinkan hakim justru jatuh pada pihak yang mengandalkan dokumen itu.

Prinsip yang sama berlaku dalam audit. Auditor internal maupun pengawas sektoral menanyakan hal-hal konkret: siapa yang menandatangani, bagaimana identitasnya diverifikasi, kapan tepatnya penandatanganan terjadi, dan apakah isi dokumen masih identik dengan saat ditandatangani. Sistem yang menyimpan riwayat audit dan menghasilkan laporan validasi menjawab pertanyaan itu dalam hitungan menit. Gambaran umum pengakuan hukumnya telah kami bahas pada artikel keabsahan tanda tangan elektronik di Indonesia.

Dokumen yang dikecualikan

UU ITE tidak menjangkau seluruh jenis dokumen. Pasal 5 ayat (4) mengecualikan surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, serta surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Untuk transaksi yang menuntut akta otentik — misalnya peralihan hak atas tanah — pemeriksaan terhadap ketentuan sektoral tetap wajib dilakukan sebelum memutuskan alur digital. Selain itu, kewajiban bea meterai tidak hilang karena dokumen berbentuk elektronik; UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengakui meterai elektronik sebagai salah satu bentuk pemenuhannya.

Beda TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi

PP 71/2019 menyebut bahwa tanda tangan elektronik meliputi TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. TTE tersertifikasi harus memenuhi tiga hal sekaligus: memenuhi syarat keabsahan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) UU ITE, menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa PSrE Indonesia, dan dibuat dengan perangkat pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi. TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia. Keduanya diakui hukum, namun konsekuensi praktisnya berbeda.

Aspek TTE tidak tersertifikasi TTE tersertifikasi
Sertifikat elektronik Tidak diterbitkan PSrE Indonesia Diterbitkan PSrE Indonesia yang berinduk pada root CA nasional
Verifikasi identitas Bergantung pada mekanisme internal penyelenggara sistem Melalui proses pendaftaran dan verifikasi identitas oleh PSrE
Deteksi perubahan dokumen Bervariasi, sering tidak tersedia Kriptografis; validasi gagal bila isi dokumen berubah
Verifikasi oleh pihak ketiga Sulit tanpa akses ke sistem penerbit Dapat divalidasi mandiri melalui pembaca PDF atau layanan verifikasi
Posisi saat disangkal Penggugat perlu membuktikan keandalan sistemnya Penyangkal menghadapi rantai bukti teknis yang terdokumentasi
Kesesuaian sektor teregulasi Umumnya untuk dokumen berisiko rendah Lazim dipilih untuk perjanjian bernilai dan dokumen yang diawasi

Dengan kata lain, TTE tidak tersertifikasi bukanlah tanda tangan ilegal. Ia tetap dapat sah sepanjang enam syarat Pasal 11 terpenuhi. Yang membedakan adalah siapa yang menanggung beban membuktikan keandalan sistem tersebut ketika terjadi sengketa. Layanan PSrE Indonesia yang terdaftar — seperti Tilaka — memindahkan sebagian beban itu ke rantai kepercayaan yang sudah diakui secara nasional.

Kaitan dengan regulasi sektoral

Sektor teregulasi menambah lapisan kewajiban di atas UU ITE. Di perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum menuntut penerapan manajemen risiko teknologi informasi serta kontrol autentikasi dan pengamanan data yang memadai dan dapat diaudit; ketentuan ini tidak menunjuk merek atau metode tertentu, sehingga bank perlu membuktikan kecukupan kontrolnya sendiri. Di sektor kesehatan, Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan penyelenggaraan rekam medis elektronik, sementara pembubuhan tanda tangan elektronik pada dokumen tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Perlu diingat pula bahwa proses verifikasi identitas menyentuh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data biometrik termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik, sehingga pengumpulan dan pemrosesannya memerlukan dasar pemrosesan yang sah, pembatasan tujuan, serta pengamanan yang setara dengan tingkat risikonya.

Memastikan keabsahan hukum tanda tangan elektronik di organisasi Anda

Sebelum menetapkan alur penandatanganan digital, telusuri hal-hal berikut secara berurutan:

  • Petakan jenis dokumen dan periksa apakah ada yang termasuk pengecualian Pasal 5 ayat (4) UU ITE atau menuntut akta otentik.
  • Pastikan metode penandatanganan memenuhi keenam syarat Pasal 11 ayat (1), khususnya kendali eksklusif penanda tangan atas data pembuatan tanda tangan.
  • Tentukan tingkat jaminan yang sepadan dengan nilai dan risiko dokumen, lalu putuskan apakah TTE tersertifikasi diperlukan.
  • Verifikasi status PSrE yang Anda gunakan sebagai penyelenggara yang terdaftar dan berinduk pada root CA nasional.
  • Simpan jejak audit, bukti verifikasi identitas, dan laporan validasi tanda tangan sebagai bagian dari retensi dokumen.
  • Selaraskan pemrosesan data identitas dengan UU PDP dan penuhi kewajiban bea meterai bila dokumen termasuk objek bea meterai.

Keabsahan bukan sesuatu yang melekat otomatis pada perangkat lunak yang Anda beli. Ia lahir dari kombinasi metode teknis yang benar, tata kelola yang terdokumentasi, dan kesesuaian dengan ketentuan sektoral yang mengikat organisasi Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah? Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi enam persyaratan yang ditetapkan. Yang membedakan di praktik bukan bentuknya, melainkan seberapa kuat bukti identitas dan integritas dokumen dapat ditunjukkan bila terjadi sengketa.

Apakah TTE tidak tersertifikasi otomatis tidak sah? Tidak. PP 71/2019 mengakui keberadaan TTE tidak tersertifikasi. Ia tetap dapat sah bila memenuhi syarat Pasal 11 ayat (1) UU ITE. Namun karena tidak menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia, organisasi Anda yang harus membuktikan keandalan sistemnya sendiri ketika dipersoalkan.

Dokumen apa saja yang tidak dapat ditandatangani secara elektronik? Pasal 5 ayat (4) UU ITE mengecualikan surat yang menurut undang-undang harus berbentuk tertulis, serta surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta oleh pejabat pembuat akta. Untuk kategori ini, periksa ketentuan sektoral terkait sebelum mendigitalkan prosesnya.

Apakah dokumen elektronik tetap memerlukan meterai? Kewajiban bea meterai ditentukan oleh jenis dokumennya, bukan oleh medianya. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengakui meterai elektronik, sehingga dokumen elektronik yang termasuk objek bea meterai dapat dipenuhi kewajibannya melalui e-Meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh tanda tangan elektronik yang sah secara hukum?
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.

Add comment