Lewati ke konten utama
DTI

SANITASI DATA — PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Pemusnahan data untuk perusahaan multinasional di Indonesia

Untuk perusahaan multinasional dan teregulasi yang beroperasi di Indonesia, DTI memusnahkan data di hard disk, SSD, dan tape di lokasi Anda, disaksikan tim Anda, dengan Berita Acara per nomor seri. Metodenya mengacu pada NIST SP 800-88, sehingga buktinya selaras dengan kebijakan grup yang sudah dipakai kantor pusat Anda sekaligus memenuhi kewajiban UU PDP.

NIST SP 800-88 Rev. 2 & IEEE 2883UU PDP (UU 27/2022) Pasal 43–44ISO/IEC 27001:2022 Annex A 7.10, 7.14, 8.10POJK 11/POJK.03/2022 (perbankan)

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

Perusahaan global biasanya membawa kebijakan aset TI tingkat grup yang menyebut NIST SP 800-88 atau standar serupa. Di Indonesia, drive yang sama juga tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), yang mewajibkan data pribadi dihapus dan dimusnahkan setelah tidak lagi diperlukan, serta aturan sektoral OJK atau Kementerian Kesehatan bila berlaku.

Tantangannya adalah menemukan mitra lokal yang memakai metode tepat per media, bekerja on-site sehingga drive tidak meninggalkan gedung, dan menerbitkan bukti yang bisa dibaca auditor regional maupun regulator Indonesia.

DTI menyediakan layanan itu di seluruh Indonesia, dari kantor dan pusat data di Jakarta hingga kantor cabang dan pabrik di luar Jawa.

Yang sering dihadapi tim perusahaan multinasional

Kebijakan grup tidak diterjemahkan ke eksekusi lokal

Kantor pusat menetapkan Purge atau Destroy sesuai NIST SP 800-88, tetapi vendor lokal hanya menawarkan 'penghapusan data' tanpa menyebut metode dan tanpa bukti per drive.

Drive dibawa keluar lokasi

Mengangkut drive ke fasilitas lain menambah risiko di perjalanan. Satu drive yang hilang bisa menjadi insiden data pribadi menurut UU PDP sekaligus kejadian yang wajib dilaporkan ke grup.

SSD diperlakukan seperti hard disk

Degaussing tidak menghapus SSD. Vendor yang hanya mengandalkan degausser meninggalkan data di laptop dan server yang paling sering dijual kembali.

Bukti yang tidak bisa dipakai auditor

Satu surat ringkasan tidak memuaskan auditor ISO/IEC 27001 maupun audit internal grup. Mereka mengharapkan catatan per nomor seri berisi metode, tanggal, lokasi, dan saksi.

Cakupan layanan DTI

Metode per media sesuai NIST SP 800-88

Degaussing dan penghancuran fisik untuk HDD dan tape; crypto-erase terverifikasi atau shredder khusus SSD untuk SSD dan flash. Setiap metode dipetakan ke Clear, Purge, atau Destroy sesuai definisi kebijakan Anda.

On-site, disaksikan tim Anda

Pemusnahan dilakukan di lokasi Anda dengan perwakilan Anda hadir, sehingga media tidak meninggalkan gedung sebelum datanya hilang.

Berita Acara per nomor seri

Setiap drive dicatat per nomor seri dengan metode, tanggal, lokasi, saksi, dan tanda tangan, siap untuk ISO/IEC 27001, audit internal, dan pemeriksaan regulator di Indonesia.

Jangkauan seluruh Indonesia

Jakarta, kota besar lain, dan lokasi di luar Jawa. Satu mitra untuk semua lokasi menjaga metode dan bukti tetap seragam di seluruh operasi Anda di Indonesia.

Mesin bila ingin menjalankan sendiri

Untuk lokasi bervolume tinggi, DTI juga menyediakan degausser dan shredder HDD/SSD, sehingga Anda bisa memusnahkan secara internal dengan format bukti yang sama.

Klien pemusnahan data DTI mencakup bank, perusahaan energi, serta perusahaan pengujian dan sertifikasi yang beroperasi di Indonesia, dengan layanan di seluruh Indonesia.

Alur pekerjaan pemusnahan

1

Lingkup

Kami meninjau daftar media, lokasi, dan metode yang diwajibkan kebijakan grup Anda, lalu menyepakati format bukti.

2

Inventaris

Setiap drive dan tape dicatat per nomor seri sebelum dimusnahkan, sehingga jumlah yang masuk sama dengan yang dimusnahkan.

3

Pemusnahan tersaksikan

DTI melakukan degaussing, crypto-erase, atau penghancuran fisik di lokasi, disaksikan tim Anda.

4

Berita Acara dan penutupan

Anda menerima Berita Acara per nomor seri untuk berkas audit dan pelaporan ke grup.

Pertanyaan seputar pemusnahan data di Indonesia

Apakah hukum Indonesia mewajibkan pemusnahan data?

Ya, untuk data pribadi. UU PDP (UU 27/2022) Pasal 43 dan 44 mewajibkan pengendali data menghapus dan memusnahkan data pribadi bila tidak lagi diperlukan, masa retensinya habis, atau diminta subjek data. Undang-undang menetapkan hasilnya, yaitu data tidak dapat dipulihkan, bukan metode teknis tertentu.

Apakah layanan bisa mengikuti kebijakan NIST SP 800-88 grup kami?

Ya. DTI memakai metode per media yang dipetakan ke kategori Clear, Purge, dan Destroy dalam NIST SP 800-88, sehingga buktinya selaras dengan kebijakan grup yang dibangun di atas standar itu.

Apakah drive dibawa keluar dari lokasi kami?

Tidak, kecuali Anda memilihnya. Untuk media sensitif, standarnya adalah pemusnahan on-site yang disaksikan tim Anda.

Bagaimana SSD ditangani?

SSD tidak bisa di-degauss. SSD dimusnahkan dengan crypto-erase yang diverifikasi atau shredder khusus SSD, tergantung apakah perangkat akan dipakai ulang dan seberapa sensitif datanya.

Lokasi mana saja yang dilayani?

DTI melayani pemusnahan data di seluruh Indonesia, termasuk di luar Jakarta dan luar Jawa. Sampaikan lokasi dan volume Anda, dan kami akan menyusun jadwalnya.

SANITASI DATA — PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Rencanakan pemusnahan data untuk lokasi Anda di Indonesia

Kirim daftar media, lokasi, dan metode yang diwajibkan kebijakan grup Anda. DTI akan mengusulkan jadwal, format bukti, dan penawaran.

WhatsApp kami