DTI — dtisolution.id

Daftar PSrE Berizin Komdigi: Cara Cek & Kriteria Pilih

Daftar PSrE berizin Komdigi jadi rujukan wajib sebelum memilih penyelenggara tanda tangan elektronik. Pahami peran, cara verifikasi status, dan kriteria seleksinya.

Jawaban singkat: Daftar PSrE berizin Komdigi memuat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang telah memperoleh pengakuan Kementerian Komunikasi dan Digital dan berinduk pada PSrE Induk. Statusnya menentukan apakah tanda tangan elektronik tergolong tersertifikasi menurut PP 71/2019. Verifikasi dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan pemeriksaan rantai sertifikat, bukan sekadar klaim vendor.

Sebelum sebuah dokumen ditandatangani secara elektronik dan dijadikan alat bukti, satu pertanyaan harus dijawab lebih dulu: siapa yang menerbitkan sertifikat elektroniknya? Di Indonesia, jawabannya tidak boleh diserahkan pada sembarang vendor. Daftar PSrE berizin Komdigi adalah rujukan resmi yang memisahkan penyelenggara yang diakui negara dari penyedia aplikasi tanda tangan biasa. Perbedaan itu bukan soal fitur, melainkan soal kekuatan pembuktian dokumen Anda ketika dipersoalkan di kemudian hari.

Ilustrasi Tilaka — Daftar PSrE Berizin Komdigi: Cara Cek & Kriteria Pilih
Tilaka dari DTI.

Artikel ini membahas peran PSrE dalam kerangka hukum Indonesia, langkah konkret memverifikasi status izin sebuah penyelenggara, serta kriteria seleksi yang layak dipakai institusi teregulasi seperti bank, rumah sakit, dan lembaga pemerintah.

Peran PSrE dalam Kerangka Hukum Indonesia

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang menerbitkan sertifikat elektronik dan mengelola identitas digital penanda tangan. Dasar hukumnya bertingkat: UU ITE (UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 dan UU 1/2024) mengatur syarat keandalan tanda tangan elektronik pada Pasal 11 serta keberadaan penyelenggara sertifikasi pada Pasal 13, sementara PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi harus dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia dan dengan perangkat pembuat tanda tangan yang tersertifikasi.

Konsekuensinya praktis. Tanda tangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap dapat sah sebagai tanda tangan elektronik, namun masuk kategori tidak tersertifikasi dengan bobot pembuktian yang berbeda. Perbandingan lengkap dua kategori ini telah kami bahas dalam artikel TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi, dan konteks dasarnya tersedia pada pembahasan pengertian PSrE.

Secara teknis, PSrE bekerja di atas infrastruktur kunci publik. Ia memverifikasi identitas pemohon, menerbitkan pasangan kunci beserta sertifikat, mengelola daftar pencabutan sertifikat, dan menyediakan mekanisme validasi. Rantai kepercayaannya berujung pada PSrE Induk (root certificate authority) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tanpa keterhubungan ke induk tersebut, sertifikat tidak dikenali sebagai bagian dari ekosistem kepercayaan nasional.

Memahami Daftar PSrE Berizin Komdigi dan Kategorinya

Istilah “berizin” lazim dipakai di pasar, tetapi secara administratif yang menentukan adalah pengakuan Kementerian dan status berinduk pada PSrE Induk. Ketentuan teknis mengenai proses tersebut diatur melalui peraturan menteri di bidang penyelenggaraan sertifikasi elektronik, yang mencakup kewajiban audit, pemenuhan standar sistem manajemen keamanan informasi, dan pengawasan berkelanjutan. Perlu dicatat bahwa nomenklatur kementerian berubah dari Kominfo menjadi Komdigi pada 2024, sehingga dokumen izin lama masih memakai penamaan sebelumnya — hal ini normal dan tidak mengurangi keabsahan.

Daftar resmi umumnya membedakan dua kelompok:

  • PSrE Instansi — diselenggarakan oleh instansi pemerintah untuk kebutuhan internal kepemerintahan, misalnya penerbitan sertifikat bagi aparatur dan dokumen kedinasan.
  • PSrE Non-Instansi — diselenggarakan badan usaha untuk melayani publik dan korporasi, termasuk kebutuhan perbankan, asuransi, kesehatan, dan multifinance. Tilaka merupakan salah satu PSrE non-instansi yang beroperasi di segmen ini.

Pemisahan ini penting saat menyusun dokumen pengadaan. Institusi swasta yang mensyaratkan “PSrE pemerintah” tanpa alasan tepat berisiko mempersempit peserta lelang secara keliru, sementara instansi pemerintah yang mengabaikan ketentuan sektoralnya bisa salah memilih jalur.

Cara Memverifikasi Status Izin PSrE

Klaim di materi pemasaran bukan bukti. Lakukan verifikasi berlapis berikut sebelum menandatangani kontrak.

Langkah Yang diperiksa Bukti yang diminta
1. Cek daftar resmi Nama penyelenggara tercantum pada laman layanan sertifikasi elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital Tangkapan layar bertanggal dan tautan sumber
2. Cocokkan badan hukum Nama PT pada daftar, bukan sekadar merek dagang produk Akta, NIB, dan surat pengakuan/penetapan
3. Telusuri rantai sertifikat Sertifikat penanda tangan terhubung ke PSrE Induk Kementerian Berkas rantai sertifikat (chain) dan hasil validasi
4. Uji dokumen nyata Dokumen hasil uji coba tervalidasi pada pembaca PDF standar dan verifikator resmi Dokumen sampel hasil penandatanganan
5. Periksa masa berlaku dan audit Tanggal berakhir pengakuan serta hasil audit terakhir Ringkasan laporan audit, sertifikat ISO/IEC 27001

Langkah keempat sering dilewati, padahal paling menjelaskan. Buka dokumen sampel pada pembaca PDF yang mendukung validasi tanda tangan digital; perhatikan apakah penerbit dikenali, apakah dokumen menunjukkan indikasi perubahan setelah ditandatangani, dan apakah tersedia stempel waktu tepercaya. Detail mengenai bagaimana validitas ini dinilai dapat Anda dalami pada panduan lengkap tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Lima langkah memverifikasi status izin sebuah PSrE
1Cek daftar resmiLaman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital
2Cocokkan badan hukumNama PT, bukan merek dagang
3Telusuri rantai sertifikatTerhubung ke PSrE Induk
4Uji dokumen nyataValidasi pada pembaca PDF standar
5Periksa masa berlaku & auditPengakuan dan hasil audit terakhir

Tanda peringatan yang perlu diwaspadai

Beberapa pola berulang layak dicurigai: penyedia yang hanya menyebut “bekerja sama dengan PSrE” tanpa menyebut nama badan hukumnya; klaim kepatuhan yang merujuk standar luar negeri tanpa rujukan ke regulasi Indonesia; serta dokumen sampel yang tidak dapat divalidasi karena sertifikatnya berdiri sendiri tanpa rantai ke induk. Perlu juga dibedakan antara PSrE dan penyedia meterai elektronik — keduanya berbeda peran dan berbeda dasar hukum, sebagaimana diuraikan pada artikel cara kerja e-Meterai.

Kriteria Memilih PSrE untuk Institusi

Setelah status izin terkonfirmasi, seleksi berpindah ke kesesuaian operasional. Bobot penilaian sebaiknya disusun sesuai profil risiko institusi Anda.

  • Metode verifikasi identitas. Tinjau bagaimana calon pemegang sertifikat diverifikasi: pencocokan data kependudukan, pemeriksaan biometrik wajah, deteksi keaktifan (liveness), atau verifikasi berbantuan petugas. Karena data biometrik tergolong data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tanyakan dasar pemrosesan, retensi, dan mekanisme pemenuhan hak subjek data.
  • Kendali penuh penanda tangan. Pastikan kunci privat berada dalam kendali eksklusif pemiliknya dan tersimpan pada modul kriptografi terlindungi. Banyak penyelenggara menggunakan hardware security module bersertifikasi FIPS 140-2/140-3 atau Common Criteria; ini praktik industri yang kuat, bukan kewajiban yang disebut eksplisit dalam regulasi, sehingga posisikan sebagai nilai tambah teknis dalam evaluasi.
  • Autentikasi saat penandatanganan. Pilihan faktor kedua dapat berupa OTP, aplikasi autentikator, biometrik perangkat, hingga kunci keamanan berbasis FIDO2. Regulasi Indonesia tidak menetapkan satu metode tunggal sebagai wajib maupun terlarang; keputusan sebaiknya berbasis analisis risiko, nilai transaksi, dan profil pengguna Anda.
  • Kesiapan integrasi. Periksa ketersediaan API, dukungan penandatanganan massal, kemampuan bekerja pada alur kerja dokumen internal, serta ketentuan tingkat layanan (SLA) termasuk waktu pemulihan saat gangguan.
  • Ketahanan bukti jangka panjang. Stempel waktu tepercaya dan format tanda tangan dengan validasi jangka panjang membuat dokumen tetap dapat diverifikasi setelah sertifikat kedaluwarsa — krusial untuk perjanjian kredit, polis, dan rekam medis.
  • Kesesuaian sektoral. Bank umum menautkan pilihan ini dengan tata kelola teknologi informasi dan penerapan program anti pencucian uang; fasilitas kesehatan menautkannya dengan penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagaimana diatur Permenkes 24/2022. Pastikan penyelenggara memahami konteks regulasi sektor Anda, bukan sekadar menjual lisensi.

Terakhir, perlakukan keputusan ini sebagai keputusan jangka panjang. Migrasi antar-PSrE menyisakan pekerjaan pada dokumen historis, integrasi, dan proses pendaftaran ulang pengguna. Karena itu, keberlanjutan usaha penyelenggara, rekam jejak audit, dan kejelasan tata kelola pergantian sertifikat sama pentingnya dengan harga per transaksi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah “berizin Komdigi” sama dengan “terdaftar di Komdigi”? Tidak selalu. Pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik adalah kewajiban umum bagi banyak penyedia layanan digital, sedangkan pengakuan sebagai PSrE Indonesia yang berinduk pada PSrE Induk merupakan proses tersendiri dengan persyaratan audit dan teknis yang jauh lebih ketat. Pastikan Anda memeriksa daftar PSrE, bukan sekadar tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Apakah sertifikat elektronik dari penyelenggara luar negeri otomatis sah di Indonesia? Tidak otomatis. PP 71/2019 mensyaratkan tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat dari PSrE Indonesia, sementara pengakuan penyelenggara asing tunduk pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian. Untuk dokumen yang berpotensi diuji di pengadilan Indonesia, penggunaan PSrE Indonesia adalah posisi yang paling aman.

Bisakah status izin sebuah PSrE dicabut? Bisa. Pengakuan bersifat berjangka dan disertai pengawasan serta audit berkala, sehingga penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan. Karena itu, verifikasi sebaiknya diulang secara berkala, misalnya saat perpanjangan kontrak tahunan.

Apakah institusi boleh menggunakan lebih dari satu PSrE? Boleh, dan pada praktiknya beberapa institusi melakukannya untuk memisahkan kebutuhan internal dan eksternal atau menjaga kesinambungan layanan. Pastikan sistem dokumen Anda mampu memvalidasi rantai sertifikat dari beberapa penerbit sekaligus, dan kebijakan internal menetapkan dengan jelas dokumen mana memakai penyelenggara yang mana. Rujukan keabsahannya dapat Anda telaah pada ulasan UU ITE dan PP 71/2019.

Butuh tanda tangan elektronik yang sah secara hukum?
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.

Add comment