TTE Tersertifikasi vs Tidak Tersertifikasi untuk Bank 1

TTE Tersertifikasi vs Tidak Tersertifikasi untuk Bank

TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi: beda dasar hukum, kekuatan pembuktian, dan alasan institusi keuangan memerlukan sertifikat dari PSrE Indonesia.

Jawaban singkat: TTE tersertifikasi dibuat memakai sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang diakui pemerintah; TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE tersebut. PP 71/2019 mengakui keduanya, tetapi hanya pada TTE tersertifikasi identitas penanda tangan diverifikasi pihak ketiga tepercaya, sehingga bebannya jauh lebih ringan saat dokumen dipersoalkan.

Pertanyaan soal TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi hampir selalu muncul begitu bank, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan asuransi mulai memindahkan perjanjian dan akad ke kanal digital. Wajar, karena regulasi Indonesia menyebut keduanya sama-sama “tanda tangan elektronik” dan sama-sama mengakui keberadaannya. Posisi hukumnya, bagaimanapun, tidak setara begitu dokumen dipersoalkan di hadapan auditor internal, pengawas, atau majelis hakim. Artikel ini menguraikan letak perbedaannya, dari sisi teknis maupun regulasi, dan menjelaskan mengapa institusi keuangan pada akhirnya tetap memerlukan varian yang tersertifikasi.

Ilustrasi Tilaka — TTE Tersertifikasi vs Tidak Tersertifikasi untuk Bank
Tilaka dari DTI.

Dasar hukum pembagian TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi

Titik berangkatnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU 1/2024). Undang-undang ini menempatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Pasal 11 UU ITE kemudian memasang syarat agar sebuah tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Data pembuatan tanda tangannya hanya terkait pada penanda tangan dan berada dalam kuasanya saat penandatanganan. Perubahan apa pun, baik pada tanda tangan maupun pada dokumen yang ditandatangani, harus dapat diketahui setelahnya. Dan harus ada cara tertentu untuk mengidentifikasi penanda tangan sekaligus menunjukkan persetujuannya.

Pembagian dua kategori itu sendiri datang dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 59 PP tersebut menyatakan tanda tangan elektronik meliputi TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. Yang tersertifikasi harus memenuhi syarat Pasal 11 UU ITE, dibuat memakai sertifikat elektronik terbitan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia, dan dibuat dengan perangkat pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Yang tidak tersertifikasi, sederhananya, adalah tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia. Uraian lebih rinci mengenai kerangka ini dapat Anda baca pada pembahasan keabsahan hukum tanda tangan elektronik menurut UU ITE dan PP 71/2019.

Satu hal perlu diluruskan agar tidak salah tafsir: regulasi tidak pernah menyatakan TTE tidak tersertifikasi otomatis tidak sah, apalagi dilarang. Yang membedakan adalah kualitas jaminan identitas dan integritas yang melekat padanya, dan dengan sendirinya seberapa berat beban pembuktian yang harus dipikul pihak yang mendalilkannya. Peran lembaga penerbit sertifikat dibahas lebih dalam pada artikel PSrE: pengertian, penyelenggara, dan kenapa penting.

Perbedaan praktis di lapangan

Di lapangan, TTE tidak tersertifikasi biasanya berupa gambar tanda tangan hasil pindaian, coretan di layar sentuh, klik pada tombol “Saya Setuju”, atau sekadar nama yang diketik di akhir surel. Tidak ada pihak ketiga yang menjamin bahwa yang membubuhkannya memang orang yang diklaim. TTE tersertifikasi berdiri di atas infrastruktur kriptografi kunci publik. Penanda tangan lebih dulu diverifikasi identitasnya oleh PSrE, menerima sertifikat elektronik yang mengikat identitas itu pada sepasang kunci, lalu menandatangani nilai hash dokumen dengan kunci privat yang berada dalam kendalinya.

Aspek TTE tidak tersertifikasi TTE tersertifikasi
Penerbit sertifikat Tidak ada PSrE Indonesia yang diakui pemerintah
Verifikasi identitas Bergantung klaim pengguna atau kontrol internal penyelenggara sistem Melalui proses verifikasi identitas terstruktur, umumnya mencakup pencocokan data kependudukan dan biometrik wajah
Teknologi inti Citra grafis, klik persetujuan, jejak audit aplikasi Kriptografi asimetris, hash dokumen, sertifikat elektronik, penanda waktu
Deteksi perubahan dokumen Tidak melekat pada dokumen; bergantung sistem penyimpan Melekat pada dokumen; modifikasi sekecil apa pun membuat validasi gagal
Verifikasi oleh pihak lain Sulit diverifikasi mandiri di luar sistem penerbitnya Dapat divalidasi mandiri oleh penerima menggunakan pembaca dokumen standar
Posisi saat sengketa Beban pembuktian besar pada pihak yang mendalilkan Didukung bukti kriptografis dan rekam jejak PSrE

Mengapa institusi keuangan memerlukan TTE tersertifikasi

1. Nirsangkal (non-repudiation) atas perjanjian bernilai besar

Risiko terbesar lembaga jasa keuangan sebenarnya bukan pemalsuan dokumen, melainkan penyangkalan. Nasabah yang menunggak bisa saja menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian kredit itu. Dengan TTE tidak tersertifikasi, bank harus membuktikan rantai kontrol internalnya sendiri: log aplikasi, riwayat OTP, catatan alamat IP. Semua bukti itu dikelola dan dikendalikan oleh bank, sehingga selalu terbuka argumen bahwa datanya dapat dipengaruhi pihak internal. Dengan TTE tersertifikasi, kunci privat berada dalam kendali penanda tangan dan identitasnya dijamin PSrE sebagai pihak ketiga independen. Itulah alasan mendasar mengapa portofolio perjanjian kredit, akad pembiayaan syariah, polis, dan dokumen kuasa sebaiknya tidak digantungkan pada tanda tangan yang tidak tersertifikasi.

2. Konsistensi dengan kewajiban APU-PPT dan manajemen risiko TI

Ketentuan OJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan (POJK 8/2023) mewajibkan uji tuntas nasabah, termasuk verifikasi identitas yang andal ketika penerimaan nasabah dilakukan secara elektronik. Di sisi lain, ketentuan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum (POJK 11/2022) menuntut manajemen risiko, pengamanan informasi, dan autentikasi yang sepadan dengan tingkat risiko layanan. Regulator memang tidak menunjuk merek atau produk tertentu, dan tidak pula menetapkan satu metode teknis sebagai satu-satunya yang diperbolehkan. Namun proses verifikasi identitas yang menjadi prasyarat penerbitan sertifikat elektronik oleh PSrE dengan sendirinya bertemu dengan tuntutan tersebut. Satu proses onboarding menopang dua kepatuhan sekaligus.

3. Integritas dokumen sepanjang siklus hidupnya

Dokumen keuangan berumur panjang. Perjanjian kredit bisa saja dipersoalkan sepuluh tahun setelah diteken. TTE tersertifikasi mengikat tanda tangan pada nilai hash dokumen; berubah satu karakter saja, validasi gagal. Ditambah penanda waktu tepercaya, dokumen tetap dapat divalidasi meski masa berlaku sertifikat penanda tangannya sudah habis. Tanda tangan berupa gambar pindaian nyaris mustahil memenuhi kebutuhan semacam itu.

4. Kepatuhan pelindungan data pribadi

Penerbitan sertifikat elektronik melibatkan data biometrik, yang oleh UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi digolongkan sebagai data pribadi bersifat spesifik. Institusi keuangan karenanya wajib memastikan dasar pemrosesan yang sah, transparansi kepada subjek data, serta pengamanan yang memadai, termasuk memastikan penyedia yang digunakan memproses data biometrik di dalam negeri dengan kendali akses yang jelas. Menggunakan PSrE Indonesia yang berada di bawah pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital memberi jalur akuntabilitas yang lebih jelas ketimbang solusi tanda tangan generik lintas yurisdiksi.

Kapan TTE tidak tersertifikasi masih memadai?

Tidak semua dokumen perlu perlakuan yang sama. Pendekatan berbasis risiko biasanya memilah kebutuhannya seperti berikut:

  • Risiko rendah — memo internal, tanda terima kunjungan, formulir umpan balik: TTE tidak tersertifikasi umumnya sudah cukup.
  • Risiko menengah — nota kesepahaman non-mengikat, persetujuan internal berjenjang: pertimbangkan TTE tersertifikasi bila jejak auditnya dibutuhkan lintas unit.
  • Risiko tinggi — perjanjian kredit, akad pembiayaan, polis, surat kuasa, serta dokumen yang menjadi objek bea meterai menurut UU 10/2020 sehingga perlu dibubuhi meterai elektronik: gunakan TTE tersertifikasi.

Tilaka adalah penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tersebut. Verifikasi identitasnya memakai pencocokan data kependudukan dan biometrik wajah, dan dokumen hasil penandatanganannya dapat divalidasi secara mandiri oleh penerima. Bagi institusi keuangan, nilai utamanya bukan sekadar bisa menandatangani dari jarak jauh, melainkan berkurangnya kebutuhan menjelaskan proses internal kepada auditor dan pengadilan. Buktinya melekat pada dokumen itu sendiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah TTE tidak tersertifikasi berarti tidak sah secara hukum?

Tidak. PP 71/2019 mengakui keberadaan kedua jenis tanda tangan elektronik, dan UU ITE menempatkan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Bedanya terletak pada kekuatan jaminan identitas dan integritasnya: pihak yang mengandalkan TTE tidak tersertifikasi memikul beban pembuktian yang jauh lebih berat. Pembahasan lengkapnya ada pada artikel keabsahan tanda tangan elektronik di Indonesia.

Apakah OJK mewajibkan bank menggunakan TTE tersertifikasi?

Ketentuan OJK yang berlaku umumnya berbasis risiko. Regulator menuntut verifikasi identitas yang andal, pengamanan informasi, dan manajemen risiko teknologi informasi yang sepadan, bukan menunjuk satu teknologi tertentu sebagai satu-satunya yang diperbolehkan. Meski begitu, untuk dokumen berisiko tinggi, TTE tersertifikasi adalah jalan paling langsung memenuhi tuntutan itu sekaligus memperkuat posisi hukum institusi.

Apakah tanda tangan elektronik menggantikan kebutuhan meterai?

Tidak, karena fungsinya berbeda. Tanda tangan elektronik membuktikan persetujuan dan identitas penanda tangan; meterai merupakan pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen tertentu menurut UU 10/2020. Dokumen yang menjadi objek bea meterai tetap perlu dibubuhi meterai elektronik di samping ditandatangani.

Bagaimana penerima dokumen memverifikasi TTE tersertifikasi?

Dokumen PDF yang ditandatangani secara tersertifikasi dapat diperiksa dengan pembaca dokumen standar yang mendukung validasi tanda tangan digital. Pembaca akan menampilkan identitas penanda tangan, penerbit sertifikatnya, waktu penandatanganan, dan status apakah dokumen berubah setelah ditandatangani, tanpa perlu mengakses sistem penerbitnya.

Butuh tanda tangan elektronik yang sah secara hukum?
Pelajari tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Tilaka.

Add comment