Lewati ke konten utama
DTI

PRODUK · TANDA TANGAN ELEKTRONIK · PSRE

Tanda tangan digital tersertifikasi untuk proses bisnis yang lebih cepat, sah, dan mudah ditelusuri.

Tilaka membantu organisasi menjalankan persetujuan, kontrak, e-consent, dan onboarding digital tanpa proses manual yang lambat. DTI membantu integrasinya ke workflow yang sudah berjalan.

Diskusikan kebutuhan Anda

Konsultasi awal gratis — kami petakan kebutuhan, integrasi, dan kepatuhan Anda.

Untuk perusahaan atau pribadi?*

Balasan dalam 1 hari kerja · Data Anda aman (UU PDP)

TENTANG TILAKA

Layanan kepercayaan dengan landasan regulasi yang jelas.

Untuk industri dengan kebutuhan keamanan dan kepatuhan tinggi, "tanda tangan digital" memiliki konsekuensi hukum dan operasional yang penting. Bank tidak bisa menggunakan tool e-signature kasual untuk perjanjian kredit. Rumah sakit tidak bisa mengandalkan tanda tangan tidak bersertifikat untuk dokumentasi klinis. PP No. 71/2019 dan rezim sertifikasi PSrE KOMDIGI menetapkan apa yang dianggap sah secara hukum.

Didirikan pada 2019, Tilaka adalah salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berlisensi KOMDIGI di Indonesia — NSK No. 423/2021 — dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara tanda tangan elektronik. Tilaka berkolaborasi dengan Dukcapil untuk verifikasi data kependudukan, bersertifikat ISO/IEC 27001:2022, serta tergabung dalam AFPI, ADTI, AFTECH, dan KADIN. Kini Tilaka dipercaya lebih dari 150 institusi — bank, lembaga pemerintah, jaringan rumah sakit, dan perusahaan besar yang beroperasi di bawah rezim kepatuhan ketat.

Sebagai sister company dari DTI, Tilaka menghadirkan layanan kepercayaan berstandar PSrE ke dalam ekosistem solusi DTI — terintegrasi dengan sistem yang ada (core banking, ERP, SIMRS, alur dokumen), dengan jalur eskalasi langsung ke tim produk Tilaka ketika ada yang perlu diubah.

KAPABILITAS

Mendukung proses tanda tangan digital dari awal sampai selesai

Tilaka mendukung kebutuhan tanda tangan digital dari awal sampai akhir: identitas, consent, e-meterai, signing, audit trail, dan integrasi ke sistem bisnis.

SIGNING

Tilaka Sign+

Mode Regular, Bulk, dan Quick sign. Integrasi API-first. Pasang ke alur dokumen yang ada.

  • Tanda tangan tunggal & bulk
  • Jejak audit dengan timestamp
  • REST API + spesifikasi OpenAPI
VERIFIKASI

e-KYC & Identitas

Pengenalan wajah biometrik dengan verifikasi KTP terintegrasi Dukcapil. e-KYC patuh untuk onboarding perbankan.

  • Validasi NIK KTP via Dukcapil
  • Pencocokan selfie
  • Siap onboarding perbankan
LIVENESS

Liveness Detection

Verifikasi biometrik anti-spoofing dengan tantangan multi-aksi. Mencegah serangan replay dan foto.

  • Tantangan multi-aksi
  • Tahan serangan replay
  • SDK mobile + web
CONSENT

e-Consent

Pengambilan persetujuan pasien dan pelanggan dengan jejak timestamp dan tanda tangan teraudit. Sesuai UU PDP.

  • Catatan persetujuan teraudit
  • Siap e-consent kesehatan
  • Selaras UU PDP
MATERAI

e-Materai

Materai digital (berlisensi Peruri) terintegrasi dalam alur tanda tangan yang sama. Tanpa workflow terpisah.

  • Berlisensi Peruri
  • Embedded di alur tanda tangan
  • Mode bulk & per-dokumen
OCR

OCR & Document Intel

OCR KTP dengan ekstraksi dan validasi field. Mempercepat input data onboarding.

  • Ekstraksi field KTP
  • Validasi struktur NIK
  • Cek silang Dukcapil

LANDASAN REGULASI PSrE

Kerangka hukum yang kuat — dan makin diwajibkan lintas sektor

Tanda tangan elektronik tersertifikasi berdiri di atas dasar hukum yang jelas, dan pemanfaatannya kini didorong serta diwajibkan oleh regulator di sektor keuangan, peradilan, dan kesehatan.

Dasar hukum PSrE

  • UU No. 11/2008 — ITE

    Menetapkan PSrE sebagai pihak yang dapat menerbitkan sertifikat elektronik, dan TTE sebagai alat bukti hukum yang sah.

  • PP No. 71/2019 — PSTE

    Mengatur penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan layanannya.

  • Permenkominfo No. 11/2022

    Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

  • UU No. 1/2024 — Perubahan Kedua UU ITE

    Menegaskan perluasan peran PSrE sebagai Digital Trust Provider / penyedia Digital ID.

Regulasi pemanfaatan (mandat & dorongan)

  • SE OJK No. 8/SEOJK.07/2024

    Mendorong pemanfaatan TTE tersertifikasi di sektor jasa keuangan & perlindungan konsumen.

  • SE Bank Indonesia No. 18/41/DKSB

    Mendorong penggunaan Digital ID & sertifikat elektronik dalam sistem pembayaran nasional.

  • SE Mahkamah Agung No. 3/2018

    Dokumen persidangan sah bila ditandatangani dengan TTE tersertifikasi.

  • Permenkes No. 24/2022

    TTE tersertifikasi wajib digunakan dalam sistem informasi rekam medis elektronik.

PELANGGAN & MITRA TILAKA

Dipercaya lebih dari 150 institusi

Sebagai sister company DTI, Tilaka melayani lembaga keuangan, jaringan rumah sakit, dan perusahaan besar lintas industri di Indonesia.

Bank BRIBank BRI
Bank BNIBank BNI
Bank SUMUTBank SUMUT
BantuSakuBantuSaku
XenditXendit
ADVANCE.AIADVANCE.AI
DanaRupiahDanaRupiah
RS Awal Bros GroupRS Awal Bros Group
RS Siaga Medika GroupRS Siaga Medika Group
Sistem Integrasi MedikaSistem Integrasi Medika
teraMedikteraMedik
Pekanbaru Eye CenterPekanbaru Eye Center
transmedictransmedic
RS Ortopedi GroupRS Ortopedi Group
Data Integrasi InovasiData Integrasi Inovasi

Sebagian pelanggan & mitra yang dilayani melalui Tilaka — dan 150+ lainnya.

STANDAR & SERTIFIKASI

Kredensial yang relevan untuk Tilaka

PSrE Komdigi
NSK No. 423/2021
PP 71/2019
Tanda tangan elektronik berbasis sertifikat
Permenkes 24/2022
Rekam medis elektronik

FAQ

Pertanyaan umum

Apakah tanda tangan elektronik Tilaka sah di mata hukum?

Ya. UU ITE Pasal 11 dan PP 71/2019 mengakui tanda tangan elektronik, dan tanda tangan tersertifikasi yang diterbitkan melalui PSrE terdaftar KOMDIGI seperti Tilaka memiliki kekuatan pembuktian terkuat — identitas penandatangan terverifikasi dan integritas dokumen terlindungi secara kriptografis.

Apa beda tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

Tanda tangan tersertifikasi dibuat melalui PSrE dengan sertifikat elektronik — identitas terverifikasi, bukti hukum kuat. Tanda tangan tidak tersertifikasi (mis. tempel gambar) tetap bisa dipakai, tetapi kekuatan buktinya bergantung sepenuhnya pada proses dan log sistem masing-masing.

Bagaimana model harga Tilaka?

Harga berbasis volume dan paket (tanda tangan, e-meterai, verifikasi e-KYC). Minta penawaran — DTI akan memetakan volume dokumen Anda ke paket yang paling efisien.

Berapa lama integrasinya?

Portal web siap pakai tanpa integrasi. Untuk integrasi API ke HRIS, procurement, atau sistem inti, DTI mendampingi dari sandbox sampai production — durasi bergantung alur Anda.

Apakah Tilaka mendukung e-meterai?

Ya. Suite Tilaka mencakup e-meterai resmi Indonesia di samping tanda tangan digital tersertifikasi dan e-KYC — satu platform untuk dokumen yang mengikat secara hukum.

SIAP MENERAPKAN TILAKA?

Akses sandbox dan walkthrough yang disesuaikan.

Jadwalkan walkthrough Tilaka untuk melihat bagaimana tanda tangan digital dapat masuk ke alur dokumen dan sistem yang sudah Anda gunakan.

WhatsApp kami